Beberapa Hukuman dalam Islam
1. Membunuh orang penyamun ( perampok ) atau menyalibnya, atau dipotong tangannya dan kakinya atau dibuang ke negeri yang lain,
( terserah kepada hakim ) kecuali jika ia taubat
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[1], atau dibuang dari negeri
( tempat kediamannya ). yang demikian itu ( sebagai ) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,( QS. Al Maa-idah [005] : 33 ).
Ket :
[1] Maksudnya Ialah: memotong tangan kanan dan kaki kiri; dan kalau melakukan lagi Maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
Orang yang melawan Allah dan RasulNya serta membuat kebinasaan dimuka bumi dengan merampok, membunuh, merusak kehormatan perempuan dan sebagainya dengan mempergunakan kekuatan senjata sehingga mereka tidak mau tunduk kepada peraturan negara Islam maka mereka itu dihukum dengan dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kakinya ( tangan kanan kaki kiri atau kebalikannya ) atau dibuang keluar negeri. maka hukuman mereka itu empat macam dan hakim menjatuhkan salah satu dari hukuman itu menurut berat dan ringannya kesalahan orang orang yang berbuat kebinasaan itu. Jika mereka melakukan pembunuhan dengan kejam seperti misalnya dengan memotong motong tangan dan kaki maka hukumannya dengan memotong tangan dan kaki pula. Jika merusakan tanaman saja dapat dihukum dengan dibuang keluar negeri dst.
kecuali orang-orang yang taubat ( di antara mereka ) sebelum kamu dapat menguasai ( menangkap ) mereka; Maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
( QS. Al Maa-idah [005] : 34 ).
2. Memotong tangan pencuri, jika barang yang dicurinya seharga 2 rupiah kalau dia taubat Allah mengampuninya.
laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya ( sebagai ) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.( QS. Al Maa-idah [005] : 38 ).
Pencuri baik laki laki atau perempuan hendaklah dihukum dengan memotong tangannya sebagai balasan kejahatan yang dibuatnya yaitu telapak tangannya hingga pergelangan tangan, bila ia mencuri seharga i gram emas atau lebih dengan ada saksi dua orang laki laki yang adil atau mengakui sendiri.
Pencuri itu dapat dibebaskan dari hukuman dengan mendapat maaf sebelum diadukan kepada hakim . Sebagian ulama mengatakan sudah dilaporkan, pencuri dapat dibebaskan bila ia telah taubat dari dosanya, tetapi hanya bebas dari hukuman potong tangan tidak bebas dari hak ( barang ) yang dicurinya karena itu wajib diganti dan dikembalikan kepada yang punya.
Umar bin Khatab melarang memotong tangan pencurisaat jaman kelaparan ( paceklik ) mengingat kemaslahatan.
3. Mendera orang berzina dengan keterangan 4 orang saksi 100 kali dera ( pukul ).
perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
( menjalankan ) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah ( pelaksanaan ) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
( QS. An Nuur [024] : 2 ).
4. Mendera orang yang menuduh orang lain berzina 80 kali dera, kecuali ditunjukkan 4 orang saksi.
dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[2]
( berbuat zina ) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka ( yang menuduh itu ) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.( QS. An Nuur [024] : 4 ).
Ket :
[2] Yang dimaksud wanita-wanita yang baik disini adalah wanita-wanita yang Suci, akil balig dan muslimah.
5. Menghukum dengan kisas ( balasan )
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah ( yang diberi ma'af ) membayar ( diat ) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih[3].( QS. Al Baqarah [002] : 178 ).
Ket :
[3] Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh Yaitu dengan membayar diat ( ganti rugi ) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat Dia mendapat siksa yang pedih.
dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya ( At Taurat ) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan ( hak kisas ) nya, Maka melepaskan hak itu ( menjadi ) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
( QS. Al Maa-idah [005] : 45 ).
Siapa yang yang tidak menghukum menurut yang diturunkan Allah ( dalam Al Quran ) adalah ia orang kafir ( tidak beriman kepada Allah, kitab kitabNya danasebagainya ), aniaya ( tidak adil yaitu meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya ), dan fasik ( keluar dari batas atau peraturan syariat yang telah ditetapkan ).
Hukum hukum yang diturunkan Allah itu ada empat macam :
a. Hukum hukum yang berhubungan dengan amalan ibadah seperti sembahyang, puasa, haji dan sebagainya maka tentang itu wajiblah kita menghukum menurut peraturan yang tersebut dalam Al Quran dan hadist.
b. Hukum Muamalat yaitu seperti jual beli, sewa menyewa, koperasi, dab sebagainya, hukum hukum tentang ini ada dijelaskan dalam Al Quran sebagian saja yaitu garis besarnya atau undang undang umum, maka wajiblah kita menghukum sebagaimana yang tertera didalamnya dan hadist nabi, sedang hukum masalah masalah yang tidak termaktub didalamnya, diserahkan kepada majelis ulil amri yaitu dengan jalan kias atau mashlahat mursalat ( ammah ). Begitu juga tentang pusaka atau warisan wajiblah kita menghukum menurut yang tersebut dalam Al Quran dan Hadist
c. Hukum hukum yang berhubungan dengan nikah, talak, rujuk dan sebagainya . Tentang ini maka wajiblah kita menghukum sebagaimana yang termaktub dalam Al Quran dan Hadist, sedang masalah yang tak ada didalamnya kita serahkan majelis ulil amri.
d. Hukum hukum yang menjaga keamanan dalam negeri, seperti mencuri, membunuh orang , merampok, zina dan sebagainya. Hukum ini tidak banyak tersebut dalam Al Quran dan hadist, malahan kebanyakan diserahkan kepada ulil amri. Tentang ini maka wajiblah negara Islam Menghukum menurut apa yang tertera dalam Al Quran dan Hadist. Adapun negara yang bukan Islam maka tidak diwajibkan atasnya menurut hukum hukum itu, karena hukum hukum cabang Islam tidak diwajibkan atas orang bukan Islam.
Allah menurunkan taurat kepada Nabi Musa. Didalamnya ada petunjuk tentang keimanan dan hukum hukum yang berhubungan dengan amal perbuatan serta cahaya yang menerangi mereka kejalan yang bahagia di dunia dan akhirat. Nabi nabi dan ulama mereka menghukum menurut yang diturunkan Allah itu. Barang siapa yang tidak menghukum menurut yang diturunkan Allah maka mereka itu orang kafir karena keluar dari keimanan yang telah ditetapkan dalam Taurat.
Allah telah menetapkan dalam Taurat hukum kisas atau pidana jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, telinga dengan telinga dan sebagainya. Barang siapa yang tidak menghukum menurut yang ditentukan Allah maka mereka itu orang aniaya karena tidak adil dalam hukumannya.
Ahli injil hendaklah menghukum menurut yang diturunkan Allah dalam Injil. Barang siapa yang tidak menghukum menurut yang diturunkan Allah maka mereka itu orang fasik, karena keluar dari tata tertib syariat yang ditetapkan dalam Injil.
6. barang siapa yang menzihar istrinya yaitu menghalangkan kepadanya : engkau seperti punggung ibuku yaitu menjadi haram atasku. Kemudian ia hendak rujuk kepadanya, maka wajib memerdekakan seorang hamba sahaya, sebelum bersetubuh dengan dia, jika tak ada hamba sahaya itu, maka puasa 2 bulan berturut turut dan jika tidak kuasa maka memberi makan 60 orang miskin.
orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka ( wajib atasnya ) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
( QS. Al Mujaadilah [058] : 3 ).
Barangsiapa yang tidak mendapatkan ( budak ), Maka
( wajib atasnya ) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa ( wajiblah atasnya ) memberi Makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.
( QS. Al Mujaadilah [058] : 4 ).
7. Barang siapa membunuh orang mukmin dengan tidak sengaja, begitu juga membunuh orang kafir yang telah berdamai dengan orang orang mukmin, hendaklah memerdekakan seorang hamba ( budak ) yang mukmin dan wajib pula membayar diat ( 100 ekor unta ) kepada family yang terbunuh, kecuali jika disedekahkannya. Adapun membunuh orang mukmin yang familynya orang kafir yang memusuhi kamu maka tidak wajib membayar diat, hanya memerdekakan hamba saja, hendaklah puasa 2 bulan berturut turut.
dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin
( yang lain ), kecuali karena tersalah ( tidak sengaja )[4], dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah
( hendaklah ) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat[5] yang diserahkan kepada keluarganya
( si terbunuh itu ), kecuali jika mereka ( keluarga terbunuh ) bersedekah[6]. jika ia ( si terbunuh ) dari kaum ( kafir ) yang ada Perjanjian
( damai ) antara mereka dengan kamu, Maka
( hendaklah si pembunuh ) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya ( si terbunuh ) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya[7], Maka hendaklah ia ( si pembunuh ) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.( QS. An Nisaa' [004] : 92 ).
Ket :
[4] Seperti: menembak burung terkena seorang mukmin.
[5] Diat ialah pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan.
[6] Bersedekah di sini Maksudnya: membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat.
[7] Maksudnya: tidak mempunyai hamba; tidak memperoleh hamba sahaya yang beriman atau tidak mampu membelinya untuk dimerdekakan. menurut sebagian ahli tafsir, puasa dua bulan berturut-turut itu adalah sebagai ganti dari pembayaran diat dan memerdekakan hamba sahaya.
Tidak pantas orang mukmin membunuh orang mukmin kecuali jika bersalah ( tidak disengaja ) seperti disangkakan orang kafir harbi ( yang memerangi muslimin ) yang hendak membunuhnya lalu dibunuhnya, kemudian ternyata bahwa ia orang mukmin atau seorang melepaskan tembakan kepada babi, lalu mengnai seorang mukmin atau dia pukul seorang mukmin dengan pukulan yang pada dasarnya tidak membunuh seperti memukul dengan tangan atau tongkat lalu mati orang yang terpukul itu ( tidak disengaja ) padahal dia tidak bermaksud membunuhnya atau alasan lainnya. Barang siapa membunuh mukmin dengan tidak disengaja, ia dihukum dengan dua hukuman :
a. Memerdekakan hamba ( budak ) yang mukmin karena dia telah engorbankan jiwa orang mukmin. kalau tidak ada hamba ( budak ) maka hendaklah puasa dua bulan berturut turut.
b. Membayar diyat kepada ahli waris yang terbunuh kecuali jika dimaafkan dan dibebaskan oleh ahli waris itu. Hukuman ini berlaku pula bagi orang yang membunuh orang kafir mu'ahidun ( orang kafir yang telah berjanji damai dan tidak akan perang memerangi, seperti perjanjian persahabatan yang berlaku didunia internasional sekarang ) begitu juga kafir zimmi ( orang kafir yang dibawah pemerintah Islam )
8. Barang siapa yang menuduh orang lain berzina, hendaklah ia menunjukkan 4 orang saksi, semuanya melihat dengan mata kepalanya, kalau ia tidak dapat menunjukkan saksi maka ia didera 80 kali
dan ( terhadap ) Para wanita yang mengerjakan perbuatan keji [8], hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu
( yang menyaksikannya ). kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya[9].( QS. An Nisaa' [004] : 15 ).
Ket :
[8] Perbuatan keji: menurut jumhur mufassirin yang dimaksud perbuatan keji ialah perbuatan zina, sedang menurut Pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti : zina, homo sek dan yang sejenisnya. menurut Pendapat Muslim dan Mujahid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah musahaqah (homosek antara wanita dengan wanita).
[9] Menurut jumhur mufassirin jalan yang lain itu itu ialah dengan turunnya ayat 2 surat An Nuur.
kalau perempuan kamu berbuat kejahatan ( berzina ) maka kamu tidak boleh menuduhnya, kecuali ada saksi empat orang laki laki.
Jika ada empat orang saksi laki laki maka perempuan itu dihukum dengan memenjarakannya dalam hingga ia wafat atau taubat, yaitu tidak akan melakukan dosa itu lagi.
Atau dihukum dera 100 kali, dalam hadist ada hukum rajam bagi orang yang telah beristri atau bersuami.
dalam ayat An Nisaa ayat 15 ini, perempaun hanya boleh dipenjarakan dalam rumah, bila telah jelas berbuat kejahatan ( berzina ) dengan saksi empat orang laki laki. Karena itu tidak boleh dipenjarakan karena semata mata cemburu suaminya sebagaimana kejadian dalam negara negara yang disebut negara Islam.
Begitu pula jika dua orang ( laki laki dan perempuan ) berbuat kejahatan ( berzina ) dengan ada saksi empat orang laki laki maka keduaduanya dihukum dengan menyakiti hati keduanya seperti didera, dan sebagainya.
Dalam ayat lain surat An Nuur : perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk ( menjalankan ) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah ( pelaksanaan ) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman( QS. AN Nuur [024] : 2 ).
Ditegaskan bahwa keduaduanya didera 100 kali tetapi jika keduanya bertaubat dan memperbaiki amalannya maka janganlah kamu hukum keduanya karena Allah menerima taubat dan lagi maha penyayang.
Sesungguhnya Allah menerima taubat orang orang yang berbuat kejahatan ( dosa ) tanpa ilmu pengetahuannya, lalu mereka taubat dengan segera. Dan tidak diterima taubat orang orang yang berbuat dosa jika mereka telah hampir wafat lalu berkata : saya taubat sekarang " Begitu juga tidak diterima taubat taubat orang yang mati dalam kekafiran. Arti taubat adalah menyesal atas perbuatan dosa yang telah dilakukan dan bercita cita tidak akan melakukannya dimasa yang akan datang
9. Barng siapa yang bersumpah bahwa ia tidak akan berbuat sesuatu seperti merokok, dengan membaca demi Allah, kemudian diperbuatnya yang demikian itu, maka wajib membayar kifarat sumpah, yaitu memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian atau memerdekakan hamba dan kalau tidak sanggup yang demikian hendaklah puasa 3 hari.
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud ( untuk bersumpah ), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat
( melanggar ) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah ( dan kamu langgar ). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur ( kepada-Nya ).
( QS. Al Maa-idah [005] : 89 ).
10. Barang siapa yang bersumpah, bahwa ia tidak akan bersetubuh dengan istrinya maka diberi janji 4 bulan lamanya. jika ia rujuk (kembali) kepada istrinya itu maka wajib membayar kifarat sumpah dan jika ia tidak mau kembali maka hendaklah dithalaknya.
kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya[10] diberi tangguh empat bulan ( lamanya ). kemudian jika mereka kembali ( kepada isterinya ), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
( QS. Al Baqarah [002] : 226 ).
dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, Maka Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
(QS. Al Baqarah [002] : 227).
Ket :
[10] Meng-ilaa' isteri Maksudnya: bersumpah tidak akan mencampuri isteri. dengan sumpah ini seorang wanita menderita, karena tidak disetubuhi dan tidak pula diceraikan. dengan turunnya ayat ini, Maka suami setelah 4 bulan harus memilih antara kembali menyetubuhi isterinya lagi dengan membayar kafarat sumpah atau menceraikan.
11. barang siapa yang membunuh binatang buruan dengan sengaja waktu ihram mengerjakan haji di Mekkah maka hendaklah menyembelih an'am yang hampir serupa dengan binatang yang terbunuh itu serta dihadiahkan dagingnya kepada orang orang miskin tanah suci, atau dihitung berapa harganya lalu diberikan kepada orang orang miskin itu atau puasa beberapa hari sebagai gantinya.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan[11], ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, Maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad[12] yang dibawa sampai ke Ka'bah[13] atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi Makan orang-orang miskin[14] atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu[15], supaya Dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu[16]. dan Barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai ( kekuasaan untuk ) menyiksa.
( QS. Al Maa-idah [005] : 95 ).
Ket :
[11] Ialah: binatang buruan baik yang boleh dimakan atau tidak, kecuali burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing buas. dalam suatu riwayat Termasuk juga ular.
[12] Ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.
[13] Yang dibawa sampai ke daerah Haram untuk disembelih di sana dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin.
[14] Seimbang dengan harga binatang ternak yang akan penggganti binatang yang dibunuhnya itu.
[15] Yaitu puasa yang jumlah harinya sebanyak mud yang diberikan kepada fakir miskin, dengan catatan: seorang fakir miskin mendapat satu mud (lebih kurang 6,5 ons).
[16] Maksudnya: membunuh binatang sebelum turun ayat yang mengharamkan ini.
