Tuesday, December 8, 2009

Pembagian Harta Waris Dalam Islam

Pembagian Harta Waris Dalam Islam


1. Meninggalnya seseorang ayah dan meninggalkan beberapa orang anak, laki laki dan perempuan, maka anak laki laki mendapat 2 kali yang didapat anak perempuan, kalau anak laki laki tidak ada, cuma anak perempuan seorang saja, maka ia mendapat i/2 dari harta, dan jika anak perempuan dua orang atau lebih, maka mereka mendapat 2/3 dari harta.


2. Ibu dan Ayah masing masing mendapat 1/6 dari harta, jika mayat itu mempunyai anak, dan jika ia tidak mempunyai anak maka ibunya mendapat 1/3 dari harta, tetapi jika mayat itu meninggalkan beberapa saudara, maka ibunya mendapat 1/6 dari harta, semuanya itu adalah sesudah dibayarkan segala hutang hutang dan wasiat wasiat kepada fakir miskin atau untuk mesjid


Allah mensyari'atkan bagimu tentang ( pembagian pusaka untuk ) anak-anakmu. Yaitu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan[1]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[2], Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separuh harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya ( saja ), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. ( Pembagian-pembagian tersebut di atas ) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau ( dan ) sesudah dibayar hutangnya. ( Tentang ) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat ( banyak ) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
( QS. An Nisaa' [004] : 11 ).

Ket :
[1] Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah.
( Lihat surat An Nisaa ayat 34 ).
[2] Lebih dari dua Maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi.



Allah menerangkan bagaimana pembagian harta warisan atau harta pusaka mayat agar setiap orang Islam mengikutinya . barang siapa yang mengikutinya akan berbahagia didunia dan akhirat dan siapa yang melanggarnya akan dimasukan kedalam api neraka serta kekal didalamnya jika diingkari.
Bahwa bagian anak laki laki dua kali bagian anak perempuan. Hikmahnya adalah karena anak laki laki harus menafkahkan dirinya istrinya dan anak anaknya oleh karena itu mendapat dua bagian. Adapun anak perempuan hanya menafkakan dirinya sendiri, apabila ia bersuami nafkahnya dipikul oleh suaminya, inilah hikmahnya maka bagian anak laki laki lebih banyak dari bagian anak perempuan. Jika anak perempuan seorang saja maka ia mendapat seperdua dari harta warisan ( harta pusaka ) dan jika anak perempuan dua orang atau lebih mereka mendapat duapertiga . Ibu bapaknya mendapat seperenam. jika mayat mempunyai anak, apabila mayat tidak mempunyai anak yang akan menerima harta warisan hanya dua orang ( ibu bapak saja ) maka ibu menerima sepertiga dan sisanya untuk bapak, jika mayat mempunyai beberapa orang saudara maka ibu menerima seperenam.
Suami mendapat seperdua dari peninggalan istrinya jika istri tidak mempunyai anak, jika istri mempunyai anak maka suami mendapat seperempat. Istri mendapat seperempat dari peninggalan suaminya jika suami tidak mempunyai anak, jika suami mempunyai anak maka istri mendapat seperdelapan.
Kalau mayat tidak beranak dan tidak berbapak dan mempunyai seorang saudara seibu laki laki atau perempuan maka ia mendapat seperenam. Jika saudara seibu lebih dari seorang mereka mendapat sepertiga dengan dibagi sama banyak baik laki laki atau perempuan.
Pembagian harta warisan itu harus dilaksanakan sesudah dibayarkan hutang hutang mayat dan wasiat wasiatnya, jika wasiatnya tidak lebih dari sepertiga harta pusaka.
wasiat yang lebih dari sepertiga kelebihannya itu hukumnya batal



kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka ( laki-laki ) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka ( laki-laki ) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[3] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara ( mereka )[4]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[5], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[6]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
( QS. An Nisaa' [004] : 34 ).

Ket :
[3] Maksudnya: tidak Berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[4] Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.
[5] Nusyuz: Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[6] Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.


3. Suami mendapat waris/pusaka dari istrinya yang meninggal adalah 1/2 dari harta, jika jika istrinya tidak mempunyai anak, dan jika ia punya anak maka suaminya mendapat 1/4 dari harta.
Istri mendapat waris/pusaka dari suami yang meninggal 1/4 dari harta, jika jika suaminya tidak mempunyai anak dan jika ia punya anak maka istri mendapat 1/8 dari harta peninggalan.
Jika mayat tersebut tidak beranak dan tidak pula berbapak , maka ketika itu pusakai saudara seibu, laki laki atau perempuan Jika seorang ia mendapat 1/6 dari harta dan jika dua orang atau lebih mereka mendapat mereka mendapat 1/3 dari harta


dan bagimu ( suami-suami ) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau ( dan ) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau ( dan ) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki ( seibu saja ) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)[7]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.( QS. An Nisaa' [004] : 12 ).

Ket :
[7] Memberi mudharat kepada waris itu ialah tindakan-tindakan seperti: a. Mewasiatkan lebih dari sepertiga harta pusaka. b. Berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun kurang dari sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan.



Allah menerangkan bagaimana pembagian harta warisan atau harta pusaka mayat agar setiap orang Islam mengikutinya . barang siapa yang mengikutinya akan berbahagia didunia dan akhirat dan siapa yang melanggarnya akan dimasukan kedalam api neraka serta kekal didalamnya jika diingkari.
Bahwa bagian anak laki laki dua kali bagian anak perempuan. Hikmahnya adalah karena anak laki laki harus menafkahkan dirinya istrinya dan anak anaknya oleh karena itu mendapat dua bagian. Adapun anak perempuan hanya menafkakan dirinya sendiri, apabila ia bersuami nafkahnya dipikul oleh suaminya, inilah hikmahnya maka bagian anak laki laki lebih banyak dari bagian anak perempuan. Jika anak perempuan seorang saja maka ia mendapat seperdua dari harta warisan ( harta pusaka ) dan jika anak perempuan dua orang atau lebih mereka mendapat duapertiga . Ibu bapaknya mendapat seperenam. jika mayat mempunyai anak, apabila mayat tidak mempunyai anak yang akan menerima harta warisan hanya dua orang ( ibu bapak saja ) maka ibu menerima sepertiga dan sisanya untuk bapak, jika mayat mempunyai beberapa orang saudara maka ibu menerima seperenam.
Suami mendapat seperdua dari peninggalan istrinya jika istri tidak mempunyai anak, jika istri mempunyai anak maka suami mendapat seperempat. Istri mendapat seperempat dari peninggalan suaminya jika suami tidak mempunyai anak, jika suami mempunyai anak maka istri mendapat seperdelapan.
Kalau mayat tidak beranak dan tidak berbapak dan mempunyai seorang saudara seibu laki laki atau perempuan maka ia mendapat seperenam. Jika saudara seibu lebih dari seorang mereka mendapat sepertiga dengan dibagi sama banyak baik laki laki atau perempuan.
Pembagian harta warisan itu harus dilaksanakan sesudah dibayarkan hutang hutang mayat dan wasiat wasiatnya, jika wasiatnya tidak lebih dari sepertiga harta pusaka.
wasiat yang lebih dari sepertiga kelebihannya itu hukumnya batal



4. Kalau mayat tidak punya anak maka saudara perempuan , seibu atau seayah mendapat 1/2 dari harta, tetapi kalau saudara perempuan itu dua orang atau lebih mereka mendapat 2/3 dari harta. Dan kalau berhimpun saudara laki laki dan saudara perempuan , maka yang laki laki mendapat dua kali yang didapat perempuan


mereka meminta fatwa kepadamu ( tentang kalalah )[8]. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah ( yaitu ): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
( QS. An Nisaa' [004] : 176 ).

Ket :
[8] Kalalah Ialah: seseorang mati yang tidak meninggalkan ayah dan anak.


Allah menerangkan bahwa yang dikataka kalalah adalah orang yang meninggal duni tidak mempunyai anak dan tidak pula mempunyai bapak hanya dia meninggalkan saudara perempuan seorang maka saudara perempuan itu mendapat seperdua dari harta warisan yang ditinggalkannya , begitu pula saudara laki laki menerima warisan dari peninggalan saudaranya yang perempuan , jika ia tidak mempunyai anak, jika saudara perempuan itu dua orang atau lebih mereka mendapat duapertiga . jika ahli waris itu beberapa orang saudara , laki laki dan perempuan , maka saudara laki laki mendapat duakali bagian saudara perempuan.