Ayat ayat yang berhubungan dengan ilmu kesehatan.
1. Allah kasih kepada orang orang yang bersih
mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri[1] dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci[2]. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
( QS. Al Baqarah [002] : 222 ).
Ket :
[1] Maksudnya menyetubuhi wanita di waktu haidh.
[2] Ialah sesudah mandi. Adapula yang menafsirkan sesudah berhenti darah keluar.
2. Pakaianmu hendaklah dibersihkan.
dan pakaianmu bersihkanlah,( QS. Al Muddatstsir [074 : 4 ).
3. Hendaklah suci mukamu, tanganmu, kepalamu, kakimu takala hendak sholat pagi atau petang.
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit[3] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[4] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik ( bersih ); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
( QS. Al Maa-idah [005] : 6 ).
Ket :
[3] Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air.
[4] Artinya: menyentuh. menurut jumhur Ialah: menyentuh sedang sebagian mufassirin Ialah: menyetubuhi.
Jika kamu hendak sembahyang wajiblah lebih dahulu berwudhu yaitu :
a. Membasuh muka ( mencucinya ) mulai dari rambut kepala sampai kebawah dagu dari telinga kanan sampai ketelinga kiri
b. Membasuh kedua belah tangan hingga kedua siku
c. Menyapu atau mebasuh sebagian kepala
d. Membasuh keduah kaki hingga ke dua mata kaki. Tetapi jika seseorang memakai sepatu dan susah membukanya setiap berwudhu bolehlah membasuh sepatu itu sebagai pengganti membasuh kaki. Semua pekerjaan itu hendaklah dikerjakan atas nama Allah dan mengharapkan keridhaanNya. Jika orang telah berwudhu bolehlah ia mengerjakan sembahyang dua, tiga kali atau lebih kecuali jika wudhu itu telah batal maka harus diulang wudhunya.
Adapun yang membatalkan wudhu itu adalah :
a. Buang air kecil atau air besar
b. Keluar angin atau kentut dan apa apa yang keluar dari dubur atau kemaluan.
c Tidur nyenyak, adapun tidur ketika duduk maka tidak batal wudhunya.
d Mabuk ( hilang akal ) .
e Bersentuhan lelaki dan perempuan yang bukan muhrim ( saudara )
f Menyentuh dubur atau kemaluan dengan telapak tangan tetapi ini hanya membatalkan wudhu, menurut mazhab Syafii. Menurut mazhab Hanafi tidaklah batal wudhunya, karena bersentuh kulit laki laki dengan kulit perempuan karena arti laamastumun nisaa dalam ayat ini adalah bersetubuh dengan istri bukan bersentuh, memang arti laamastumun yang asli sentuh bersentuh tetapi sentuh bersentuh itu adalah kata kiasan yang berarti bersetubuh ( kata kiasan seperti itu banyak dipakai dalam Al Quran ). Imam Syafii berpendapat bahwa artinya yang asli adalah sentuh bersentuh adalah bersentuhan kulit dengan kulit karena itulah batal wudhu karena bersentuh kulit itu. Menurut yang biasa bahwa arti yang asli didahulukan dari arti yang kiasan
4. Hendaklah mandi sesudah bersetubuh dengan istri
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, ( jangan pula hampiri mesjid ) sedang kamu dalam Keadaan junub[5], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik
( suci ); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.(QS. An Nisaa' [004] : 43).
Ket :
[5] Menurut sebahagian ahli tafsir dalam ayat ini termuat juga larangan untuk bersembahyang bagi orang junub yang belum mandi.
Janganlah kamu mengerjakan sembahyang jika kamu dalam keadaan mabuk, kecuali jika sempurna kembali akalmu. dan janganlah kamu sembahyang sesudah campur dengan istrimu melainkan mandilah dahulu karena mandi itu menyegarkan menambah kekuatan badan. Cara mandi itu dengan niat : aku mandi karena Allah lalu dibasuh seluruh badan dari atas kepala sampai telapak kaki, termasuk rambut perempuan. Tetapi jika kamu sakit atau dalam perjalanan maka boleh bertayamum saja yaitu hendaklah kamu ambil tanah yang bersih kemudian kamu sapukan kemukamu dan kedua tanganmu hingga ke pergelangan sampai kedua siku ( Imam Syafi'i ) Maka tayamum itu sebagai pengganti mandi atau wudhu disaat tidak adaair atau sakit.
Hikmah tayamum itu adalah merupakan sebagian dari wudhu saat berhalangan menggunakan air gunanya agar kita terdidik membiasakan kebersihan setiap waktu, jika tidak ada air untuk membersihkannya, kita pakai tanah yang bersih agar jangan lupa kebiasaan itu . Tetapi jika kita tinggalkan saja kebiasaan itu karena keuzuran niscaya biasalah kita meninggalkannya disaat tak ada keuzuran. maka membiasakan dan mengatur setiap pekerjaan pada waktunya yang tertentu adalah perkara yang penting sekali dala pendidikan dan peraturan. misalnya kaum putri haruslah menyapu rumah setiap pukul tujuh pagi, maka ia wajib menyapu pada waktunya itusekalipun tak ada sampah dirumah itu. Tetapi kaum putri yang tak tau peraturan ini melainkan menyapu jika ada sampah saja maka rumahnya akan menjadi kotor dan betebaran sampah disana sini.
5. Hendaklah makan dan minum dengan sederhana jangan berlebih lebihan.
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap
( memasuki ) mesjid[6], Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan[7]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.( QS. Al A'raaf [007] : 31 ).
Ket :
[6] Maksudnya: tiap-tiap akan mengerjakan sembahyang atau thawaf keliling ka'bah atau ibadat-ibadat yang lain.
[7] Maksudnya: janganlah melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan jangan pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan.
Allah menyuruh supaya kita memakai pakaian yang baik dan bersih ketika hendak sembahyang. Sebagian ulama mengatakan suruhan tersebut adalah suruhan wajib yaitu wajib menggunakan perhiasan atau pakain baik dan bersih serta sederhana, menurut adat istiadat dalam lingkungannya ketika hendak sembahyang terutama sembahyang dalam mesjid. Tetapi kebanyakan ulama mengatakan hanya wajib sekedar menutup aurat yaitu antara pusat dan dua lutut bagi laki laki dan sekalian badan kecuali muka dan kedua telapak tangan bagi peremopuan.
dari sini kita dapat mengetahui bahwa agama Islam adalah agama yang membawa manusia kepada kemajuan dan peradaban tinggi dalam masyarakat yaitu dengan menganjurkan memakai perhiasan yang sederhana dan pakaian yang layak bagi diri seseorang> Maka Islam menarik bangsa yang biadab yang belum tahu arti memakai pakaian yang layak dengan kemanusiaannya.
Dalam ayat ini Allah juga menyuruh supaya kita memakan makanan yang lezat dan enak dan meminum air atau minuman yang enak rasanya, tetapi hendaklah dengan sederhana seperti yang diatur dalam ilmu kesehatan dan dilarang keras berlebih lebihan atau melampaui batas karena hal yang demikian itu akan merusak kesehatan. Memakan dan meminum barang yang haram seperti daging babi, arak dan lain sebagainya adalah masuk berlebih lebihan atau melampaui batas syariat agama Islam.
Agama Islam dalam hal makan dan minum mengambil jalan tengah yaitu jalan antara orang orang yang berlebih lebihan dalam agama dengan orang orang yang meninggalkan makan dan minum yang enak enak, lantaran kikir atau untuk ibadah kepada Allah dengan menyiksa diri dan melemahkan badan dan antara orang orang yang hidup sangat mewah yang cita citanya dalam hidup adalah memuaskan hawa nafsunya dan kelezatan jasmaniahnya.
Maka agama Islam menganjurkan supaya melalui jalan tengah antara kedua golongan itu yaitu hendaklah memakan makanan dan minuman yang lezat lezat itu dengan sederhana dan sekali sekali jangan berlebih lebihan Islam menganjurkan supaya kita makan untuk hidup bukan hidup untuk makan.
6. Boleh meninggalkan puasa untuk menjaga kesehatan kalau sakit atau dalam perjalanan. Boleh meninggalkan puasa bagi perempuan yang haid atau hamil atau menyusukan anak.
( yaitu ) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (w ajiblah baginya berpuasa ) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya ( jika mereka tidak berpuasa ) membayar fidyah,
( yaitu ): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan[8], Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
( QS. Al Baqarah [002] : 184 ).
Ket :
[8] Maksudnya memberi Makan lebih dari seorang miskin untuk satu hari.
Puasa adalah menahan nafsu dari makan minum dan bersetubuh dengan istri pada siang hari dibulan ramadhan.
Hikmahnya adalah untuk mendidik rohani dan budi pekerti. Orang yang suka menahan nafsunya karena semata mata mengkut perintah Allah niscaya akan terdidik mengingat Allah setiap saat, serta malu kepada Allah akan berbuat dosa.
Oleh karena itu tidak suka memakan hak orang dengan jalan menipu atau korupsi, meskipun amat tersembunyi.
Sedangkan memakan yang halal, kepunyaan dia sendiri dalam berpuasa, ia dapat menahan hawa nafsunya apalagi memakan yang haram, hak orang lain ata berbuat yang dilarang Allah, dan orang yang berpuasa ketika ia merasa kelaparan, tentu ia akan teringat kepada fakir miskin yang setiap hari merasa kelaparan, dengan jalan begitu tertariklah hatinya untuk berderma kepada fakir miskin ( mereka )
Puasa itu tidak wajib bagi :
I. Orang sakit,
II. Musafir,
Tetapi keduanya wajib mengerjkannya takala sudah sembuhpenyakitnyaatau sampai perjalannya bagi musafir.
III. Orang yang tidak kuasa melakukannya seperti orang yang sangat tua, perempuan hamil atau menyusui bayi dan orang orang yang mengeluarkan batu bara dari dalam tambang, orang orang ini boleh meninggalkan puasa dan wajib memberikan derma beras ( fidyah ) tiap 2 hari banyaknya 5/6 liter.
