Beberapa Perintah Yang Wajib Dalam Islam
1. Adil menghukum antara manusia
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan ( menyuruh kamu ) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.( QS. An Nisaa' [004] : 58 ).
Allah menyuruh kamu agar kamu membayarkan amanah kepada yang punya, yang dimaksud dengan amanah adalah barang amanat ( kepercayaan ) pada seseorang untuk diberikannya kepada yang berhak mengambilnya seperti jaminan barang wajib diberikan kepada yang punya, utang wajib dibayar kepada yang berpiutang.
amanah itu banyak macamnya :
a. Barang barang yang dijaminkan orang kepada kita maka wajib kita pelihara dan kita kembalikan kepada yang punya.
b. Ilmu kitabullah jaminan dari ulama ulama wajib diterangkan kepada manusia, menyembunyikannya dinamakan khianat.
c. Rahasia suami istri atau orang lain adalah amanah yang wajib dipelihara dan tak boleh disiarkan.
d. Amanah ditangan kepala pemerintah supaya mengangkat pegawai yang ahli dan cakap.
e. Amanah ditangan semua pegawai negeri agar menunaikan kewajiban masing masing sebagai mana mestinya.
f. Amanah kesehatan yang diberikan Allah kepada kita agar kita pelihara menurut ilmu kesehatan, nasehat dokter dan lain lain.
Apabila amanah itu tidak ada terutama pada pegawai pegawai pemerintah sehingga khianat telah merajalela alamat negara akan roboh dan keamanan akan hilang sebab itu amanah itu adalah salah satu dasar negara yang sangat kuat
2. Adil menjadi saksi, meskipun terhadap diri sendiri, kerabat atau keluarga
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan ( kebenaran ) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
( QS. Al Maa-idah [005] : 8 ).
3. Adil - lurus - dalam perbuatan maupun perkataan
dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu Berlaku adil, Kendatipun ia adalah kerabat( mu ) [1], dan penuhilah janji Allah [2]. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.
( QS. Al An'am [006] : 152 ).
Ket :
[1] Maksudnya mengatakan yang sebenarnya meskipun merugikan Kerabat sendiri.
[2] Maksudnya penuhilah segala perintah-perintah-Nya.
4. Adil antara beberapa istri, tentang nafkah dan giliran
dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap
( hak-hak ) perempuan yang yatim ( bilamana kamu mengawininya ), Maka kawinilah wanita-wanita ( lain ) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil [3], Maka ( kawinilah ) seorang saja [4], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.( QS. An Nisaa' [004] : 3 ).
Ket :
[3] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[4] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
Kamu diperbolehkan kawin / menikah dengan dua, tiga atau empat perempuan adalah dengan syarat yang berat sekali yaitu haruslah kamu berlaku adil antara perempuan perempuan itu ( istri istri ) tentang nafkahnya dan giliran gilirannya. Tetapi jika kamu kawatir bahwa kamu tidak akan berbuat adil hendaklah kamu beristri seorang saja.
Hikmahnya atau rahasianya adalah karena karena orang laki laki di masa nabi Muhammad sedikit dibanding orang perempuan disebabkan banyak yang mati dalam pertempuran, begitu pula di negeri negeri yang telah terjadi peperangan, sedikit laki lakinya dibanding orang perempuan. Oleh sebab itu dibolehkan laki laki beristri lebih dari seorang perempuan, agar janda janda yang ditinggal kematian suaminya dapat bantuan dari suaminya yang kedua. Istri istri nabi Muhammad hanya seorang saja yang gadis yang lain semuanya janda sebagai bukti bahwa ia beristri lebih dari seorang adalah karena membantu kehidupan perempuan perempuan janda itu
5. Adil menjaga anak anak yatim
dan mereka minta fatwa kepadamu tentang Para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran [12] ( juga memfatwakan ) tentang Para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa [5] yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka [6] dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. dan ( Allah menyuruh kamu ) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahuinya.
( QS. An Nisaa' [004] : 127 ).
Ket :
[5] Maksudnya Ialah: pusaka dan maskawin.
[6] Menurut adat Arab Jahiliyah seorang Wali berkuasa atas wanita yatim yang dalam asuhannya dan berkuasa akan hartanya. jika wanita yatim itu cantik dikawini dan diambil hartanya. jika wanita itu buruk rupanya, dihalanginya kawin dengan laki-laki yang lain supaya Dia tetap dapat menguasai hartanya. kebiasaan di atas dilarang melakukannya oleh ayat ini
dan berikanlah kepada anak-anak yatim ( yang sudah balig ) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu Makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan ( menukar dan memakan ) itu, adalah dosa yang besar.( QS. An Nisaa' [004] : 2 )
dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap ( hak-hak ) perempuan yang yatim ( bilamana kamu mengawininya ), Maka kawinilah wanita-wanita ( lain ) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil[b], Maka ( kawinilah ) seorang saja[a], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.( QS. An Nisaa' [004] : 3 ).
Ket :
[a] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[b] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
6. Beramal saleh - mengerjakan yang wajib, meninggalkan yang haram
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. ( QS. Al Baqarah [002] : 277 ).
7. Berbuat baik kepada ibu bapak, karib karib, anak anak yatim, orang orang miskin, tetangga yang karib dan yang bukan karib, teman sejawat, musafir, dan hamba sahaya -sekedar kuasa
dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau Kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia[7].
( QS. Al Israa' [017] : 23 ).
Ket :
[7] Mengucapkan kata Ah kepada orang tua tidak dlbolehkan oleh agama apalagi mengucapkan kata-kata atau memperlakukan mereka dengan lebih kasar daripada itu.
8. Bergaul dengan istri, secara baik ( patut )
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa [8] dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[9]. dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka,
( maka bersabarlah ) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
( QS. An Nisaa' [004] : 19 )
Ket :
[8] Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, Maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.
[9] Maksudnya: berzina atau membangkang perintah.
Tidak halal menjadikan perempuan sebagai harta benda yang dipusakai oleh ahli waris sebagaimana berlaku pada jaman jahiliah ( sebelum Islam ) karena perempuan itu manusia seperti laki laki juga. Janganlah kamu susahkan ( penjarakan ) perempuanmu agar dia meminta talak dengan memgembalikan mas kawin atau membayar lainnya., kecuali jika perempuan itu jelas berbuat kejahatan seperti zina, mencuri, durhaka dan lainnya.
Bergaulah dengan istrimu menurut yang sepantasnya ( baik ) sesuai agama dan sopan santun. Oleh karena itu janganlah engkau kurangkan nafkahnya atau kamu sakiti hatinya dengan perkataan atau perbuatan setiap bertemu dengannya.
Jika kamu benci dengan istrimu karena aib jasmaninya atau budi pekertinya atau kesalahan kesalahan lainnya yang biasa terjadi pada perempuan bahkan juga pada laki laki maka hendaklah kamu berhati sabar dan jangan segera menyakiti hatinya atau menceraikannya boleh jadi kamu benci pada sesuatu sedangkan Allah menjadikan kebaikan yang banyak didalamnya.
Tetapi jika telah habis kesabaran hatimu dan tak sanggup lagi hidup bersama istrimu lalu kamu ceraikan ( talak ) maka janganlah kamu minta kembali uang atau harta benda yang telah kamu berikan kepada istri yang kamu ceraikan itu
9. Bergaul dengan ibu bapak, secara baik atau layak
dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, Maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, Maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. ( QS. Luqman [031] : 15 ).
10. Berhati sabar, berkata benar, minta ampun atau taubat
(yaitu) orang-orang yang sabar, yang benar, yang tetap taat, yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah), dan yang memohon ampun di waktu sahur [10].( QS. Ali 'Imran [003] : 17 ).
Ket :
[10] Sahur: waktu sebelum fajar menyingsing mendekati subuh.
11. Berhati khusyu, tunduk , dalam sembahyang, sekurang kurangnya sedikit
( yaitu ) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya,
( QS. Al Mu'minuun [023] : 2 ).
12. Berhina diri atau tidak sombong terhadap orang orang mukmin
Janganlah sekali-kali kamu menunjukkan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah Kami berikan kepada beberapa golongan di antara mereka ( orang-orang kafir itu ), dan janganlah kamu bersedih hati terhadap mereka dan berendah dirilah kamu terhadap orang-orang yang beriman.( QS. Al Hijr [015] : 88 ).
13. Beridah bagi perempuan yang dithalak, sebelum bersuami
wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri ( menunggu ) tiga kali quru'[11]. tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya [12]. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.( QS. Al Baqarah [002] : 228 ).
Ket :
[11] Quru' dapat diartikan suci atau haidh.
[12] Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan Kesejahteraan rumah tangga
Bahwa hak hak perempuan (istri) sama dengan hak hak laki laki (suami) begitu pula kewajiban masing masing , kecuali menjadi kepala dalam rumah tangga yaitu dipegang suami. Suami wajib melindungi istrinya dan memberi nafkah istrinya dan istri wajib mengikuti suaminya menurut sesuai perintah agama.
Oleh sebab itu apabila suami hendak menyuruh istrinya sesuatu kewajiban hendaklah ia ingat bahwa diatas pundak kepalanya ada pula kewajiban yang setimpal dengan kewajiban istrinya itu.
Ibnu abbas berkata : Sesungguhnya saya berhias untuk perempuan saya, sebagaimana mereka berhias kepada saya..
Talak itu hanya dua kali artinya kalau suami mentalak istrinya satu atau dua kali maka ia boleh rujuk kembali kepada bekas istrinya tanpa perkawinan yang baru. Hanya cukup dengan mengucapkan aku rujuk kempali kepada engkau. Raujuk itu hanya dapat dilakukan kalau istri itu masih dalam idah, kalau idahnya telah habis maka tidak boleh rujuk lagi melainkan harus dengan perkawinan yang baru.
Kalau talak itu telah sampai tiga kali maka suami tidak boleh rujuk dan kawin dengan istrinya itu. Kecuali kalau bekas istrinya itu telah menikah dengan laki laki yang lain kemudian cerai dan habis pula masa idahnya..
I’dah perempuan yang ditalak itu tiga kali suci dari haid
I’dah perempuan yang karena kematian suaminya ialah empat bulan sepuluh hari
I’dah perempuan hamil sampai melahirkan anaknya.
Talak itu hak suami, hak istri adalah Khuluk yaitu menuntut perceraian pada suami dengan membayar uang kepadanya sebanyak mas kawin.
Istri yang dikhuluk tidak boleh dirujuki kecuali dengan perkawinan yang baru
kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka ( laki-laki ) atas sebahagian yang lain ( wanita ), dan karena mereka ( laki-laki ) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[a] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara ( mereka )[b]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[c], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[d]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
( QS. An Nisaa' [004] : 34 )
Ket :
[a] Maksudnya: tidak Berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[b] Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.
[c] Nusyuz: Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[d] Maksudnya: untuk memberi pelajaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
14. Berkasih sayang antar sesama mukmin, terutama karib kerabat dan keras terhadap musuh.
Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan Dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. kamu Lihat mereka ruku' dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud[13]. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, Yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya Maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah Dia dan tegak Lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir ( dengan kekuatan orang-orang mukmin ). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.( QS. Al Fath [048] : 29 ).
Ket :
[13] Maksudnya: pada air muka mereka kelihatan keimanan dan kesucian hati mereka.
15. Berkata benar - lurus
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan Katakanlah Perkataan yang benar, ( QS. Al Ahzab [033] : 70 ).
16. Berusaha mencari nafkah bagi orang yang bertenaga.
Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. dan hanya kepada-Nya-lah kamu ( kembali setelah ) dibangkitkan.
( QS. Al Mulk [067] : 15 ).
17. Berpegang kepada Alquran atau agama Allah dan tidak boleh berpecah belah
dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali ( agama ) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu ( masa Jahiliyah ) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.( QS. Ali 'Imran [003] : 103 ).
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali ( agama ) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.( QS. Ali 'Imran [003] : 103 ).
Bangsa arab sebelum datang agama Islam adalah dalam keadaan bermusuh musuhan, berpecah belah dan salaing berperang antara satu desa dengan yang lainnya. Setelah datang Nabi Muhammad membawa agama Islam menyiarkan kitab suci Al quran berubahlah budi pekerti mereka sehingga menjadi satu umat , hidup dalam perdamaian dan berkasih kasihan sesama mereka . Itu dikarenakan mereka semuanya berpegang teguh kepada kitab Allah ( Al Quran ). Mereka mengikuti apa apa perintah Allah, mereka tinggalkan segala rangan , begitulah mereka semasa hidup nabi Muhammad dan khalifah khalifahnya yang cerdik pandai, dengan jalan begitu berbahagialah mereka didunia dan akhirat serta agama Islam tersiar ketimur dan ke barat.
Kemudian terjadilah perselisihan antara Ali dan Mu'awiah sampai terjadi peperangan antar kaum mukmin tetapi untunglah karena mereka sudah terdidik dengan perdamaian maka peperangan itu dengan cepat selesai dan damai tercapai. Oleh karena itu tiadalah terganggu kemajuan Islam karena perselisihan itu.
Akhirnya terjadilah di Baghdad perselisihan yang amat hebat antara orang orang yang bermazhab Syafii dan Hambali antara Syiah dan Ahli sunnah, diantara sebab sebab perselisihan itu adalah tentang membaca Bismillah dalam sembahyang dengan suara keraskah atau tidak? sehingga terjadi peperangan antara mereka dan pertumpahan darah yang disebabkan perselisihan paham itu. Akhirnya rusaklah kaum muslimin , jatuhlah kerajaan Islam dan hilanglah nama mereka yang harum diseluruh dunia.
Dengan keterangan ini hendaklah kaum Muslimin insyaf. Hendaklah kita mengerjakan apa apa yang terang atau jelas seperti Sembahyang, puasa, berzakat dan sebagainya dan meninggalkan apa apa yang telah jelas dilarang atau haram, seperti mengumpat, mencaci maki orang, iri hati, takabur , berjudi, minum arak dan sebagainya. adapun masalah masalah perbedaan paham atau tafsir, maka hendaklah tiap tiap orang alim mengikuti mana yang kuat menurut pendapatnya dan orang awam menanyakan kepada alim ulama yang dipercayainya tetapi janganlah yang demikian itu memutuskan silaturahmi atau menjadikan permusuhan sesama muslim, akan tetapi menjadikan persaudaran kita tetap sebagaimana biasa. kalau masalah itu bersangkut paut dengan umum seperti nikah, thalak dan sebagainya hendaklah kita adakan majelis ulama dan ketuannya setelah mereka bermusyawarah hendaklah ketua majelis itu menjatuhkan hukumannya tentang masalah itu, dengan jalan begini amanlah dunia Islam dan selamatlah kita didunia dan akhirat.
18. Berpegang pada jalan Allah atau mempertahankan agamanya dengan harta dan jiwa.
Berangkatlah kamu baik dalam Keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
( QS. At Taubah [009] : 41 ).
19. Bertanya tentang soal agama, kepada orang ahli Alquran jika tidak tahu.
dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan[14] jika kamu tidak mengetahui,
( QS. An Nahl [016] : 43 ).
Ket :
[14]Yakni: orang-orang yang mempunyai pengetahuan tentang Nabi dan kitab-kitab.
20. Berterima kasih kepada Allah dengan mengikuti perintahnya
Sesungguhnya apa yang kamu sembah selain Allah itu adalah berhala, dan kamu membuat dusta [15]. Sesungguhnya yang kamu sembah selain Allah itu tidak mampu memberikan zki kepadamu; Maka mintalah rezki itu di sisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya. hanya kepada- Nyalah kamu akan dikembalikan.
( QS. Al 'Ankabuut [029] : 17 ).
Ket :
[15] Maksudnya: mereka menyatakan bahwa berhala-berhala itu dapat memberi syafaat kepada mereka disisi Allah dan ini adalah dusta.
21. Berwudhu takala hendak sembahyang atau tayamum kalau tidak ada air karena Allah
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan ( basuh ) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit[16] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air
( kakus ) atau menyentuh[17] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik ( bersih ); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
( QS.Al Maa-idah [005] : 6 ).
Ket :
[16] Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air.
[17] Artinya: menyentuh. menurut jumhur Ialah: menyentuh sedang sebagian mufassirin Ialah: menyetubuhi.
Jika kamu hendak sembahyang wajiblah lebih dahulu berwudhu yaitu :
a. Membasuh muka ( mencucinya ) mulai dari rambut kepala sampai kebawah dagu dari telinga kanan sampai ketelinga kiri
b. Membasuh kedua belah tangan hingga kedua siku
c. Menyapu atau mebasuh sebagian kepala
d. Membasuh keduah kaki hingga ke dua mata kaki. Tetapi jika seseorang memakai sepatu dan susah membukanya setiap berwudhu bolehlah membasuh sepatu itu sebagai pengganti membasuh kaki. Semua pekerjaan itu hendaklah dikerjakan atas nama Allah dan mengharapkan keridhaanNya. Jika orang telah berwudhu bolehlah ia mengerjakan sembahyang dua, tiga kali atau lebih kecuali jika wudhu itu telah batal maka harus diulang wudhunya.
Adapun yang membatalkan wudhu itu adalah :
a. Buang air kecil atau air besar
b. Keluar angin atau kentut dan apa apa yang keluar dari dubur atau kemaluan.
c Tidur nyenyak, adapun tidur ketika duduk maka tidak batal wudhunya.
d Mabuk ( hilang akal ) .
e Bersentuhan lelaki dan perempuan yang bukan muhrim ( saudara )
f Menyentuh dubur atau kemaluan dengan telapak tangan tetapi ini hanya membatalkan wudhu, menurut mazhab Syafii. Menurut mazhab Hanafi tidaklah batal wudhunya, karena bersentuh kulit laki laki dengan kulit perempuan karena arti laamastumun nisaa dalam ayat ini adalah bersetubuh dengan istri bukan bersentuh, memang arti laamastumun yang asli sentuh bersentuh tetapi sentuh bersentuh itu adalah kata kiasan yang berarti bersetubuh ( kata kiasan seperti itu banyak dipakai dalam Al Quran ). Imam Syafii berpendapat bahwa artinya yang asli adalah sentuh bersentuh adalah bersentuhan kulit dengan kulit karena itulah batal wudhu karena bersentuh kulit itu. Menurut yang biasa bahwa arti yang asli didahulukan dari arti yang kiasan
22. Berwudhu sekali lagi kalau wudhu itu telah batal, yaitu jika mabuk, hilang akal, tidur berguling, buangair kecil atau besar, kentut, bersentuhan dengan perempuan
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, ( jangan pula hampiri mesjid ) sedang kamu dalam Keadaan junub[18], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik ( suci ); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.( QS. An Nisaa' [004] : 43 )
Ket :
[18] Menurut sebahagian ahli tafsir dalam ayat ini termuat juga larangan untuk bersembahyang bagi orang junub yang belum mandi.
Janganlah kamu mengerjakan sembahyang jika kamu dalam keadaan mabuk, kecuali jika sempurna kembali akalmu. dan janganlah kamu sembahyang sesudah campur dengan istrimu melainkan mandilah dahulu karena mandi itu menyegarkan menambah kekuatan badan. Cara mandi itu dengan niat : aku mandi karena Allah lalu dibasuh seluruh badan dari atas kepala sampai telapak kaki, termasuk rambut perempuan. Tetapi jika kamu sakit atau dalam perjalanan maka boleh bertayamum saja yaitu hendaklah kamu ambil tanah yang bersih kemudian kamu sapukan kemukamu dan kedua tanganmu hingga ke pergelangan sampai kedua siku ( Imam Syafi'i ) Maka tayamum itu sebagai pengganti mandi atau wudhu disaat tidak adaair atau sakit.
Hikmah tayamum itu adalah merupakan sebagian dari wudhu saat berhalangan menggunakan air gunanya agar kita terdidik membiasakan kebersihan setiap waktu, jika tidak ada air untuk membersihkannya, kita pakai tanah yang bersih agar jangan lupa kebiasaan itu . Tetapi jika kita tinggalkan saja kebiasaan itu karena keuzuran niscaya biasalah kita meninggalkannya disaat tak ada keuzuran. maka membiasakan dan mengatur setiap pekerjaan pada waktunya yang tertentu adalah perkara yang penting sekali dala pendidikan dan peraturan. misalnya kaum putri haruslah menyapu rumah setiap pukul tujuh pagi, maka ia wajib menyapu pada waktunya itusekalipun tak ada sampah dirumah itu. Tetapi kaum putri yang tak tau peraturan ini melainkan menyapu jika ada sampah saja maka rumahnya akan menjadi kotor dan betebaran sampah disana sini.
23. Hemat, cermat, bersiap dalam peperangan
Hai orang-orang yang beriman, bersiap siagalah kamu, dan majulah
( ke medan pertempuran ) berkelompok-kelompok, atau majulah bersama-sama! ( QS. An Nisaa' [004] : 71 )
Allah menerangkan bagaimana cara menghadapi musuhmu yaitu hendaklah kamu waspada dan bersiap sedia menghadapi musuhmu dengan menyiapkan alat senjata yang tak kurang mutunya dari alat senjata musuhmu. Sebab itu haruslah diketahui hal ihwal musuh, persiapannya, kekuatannya dan alat senjatanya. Bahkan haruslah sebagian kaum muslimin mempelajari ilmu pengetahuan tentang cara membuat senjata serta ilmu ketentaraan baik untuk angkatan darat, angkatan laut maupun angkatan udara, kalau tidak berdosalah kaum muslimin seluruhnya.
Berkata Abubakar : perangilah musuhmu dengan sama senjata yang mereka pergunakan untuk memerangimu, pedang lawan pedang, panah lawan panah, di jaman sekarang tentu senapan lawan senapan, meriam lawan meriam bom lawan bom, kapal selam lawan kapal selam dan sebagainya. Begitulah perkataan nabi dan sahabat sahabatnyapada jaman dahulukala menghadapi musuhnya bukan dengan semata mata do'a dan tawakal saja dengan tiada waspada dan siap sedia
24. Ikhlas - beribadat, beramal karena Allah semata mata.
sesunguhnya Kami menurunkan kepadamu kitab ( Al Quran ) dengan
( membawa ) kebenaran. Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya.( QS. Az Zumar [039] : 2 ).
Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih ( dari syirik ). dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah
( berkata ): "Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan Kami kepada Allah dengan sedekat- dekatnya". Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.
( QS. Az Zumar [039] : 3 ).
25. Idah 3 kali suci dari haid, bagi perempuan yang masih haid
wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri ( menunggu ) tiga kali quru'[19]. tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka ( para suami ) menghendaki ishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya[20]. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.( QS. Al Baqarah [002] : 228 ).
Ket :
[19] Quru' dapat diartikan suci atau haidh.
[20] Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan Kesejahteraan rumah tangga
Bahwa hak hak perempuan (istri) sama dengan hak hak laki laki (suami) begitu pula kewajiban masing masing , kecuali menjadi kepala dalam rumah tangga yaitu dipegang suami. Suami wajib melindungi istrinya dan memberi nafkah istrinya dan istri wajib mengikuti suaminya menurut sesuai perintah agama.
Oleh sebab itu apabila suami hendak menyuruh istrinya sesuatu kewajiban hendaklah ia ingat bahwa diatas pundak kepalanya ada pula kewajiban yang setimpal dengan kewajiban istrinya itu.
Ibnu abbas berkata : Sesungguhnya saya berhias untuk perempuan saya, sebagaimana mereka berhias kepada saya..
Talak itu hanya dua kali artinya kalau suami mentalak istrinya satu atau dua kali maka ia boleh rujuk kembali kepada bekas istrinya tanpa perkawinan yang baru. Hanya cukup dengan mengucapkan aku rujuk kempali kepada engkau. Raujuk itu hanya dapat dilakukan kalau istri itu masih dalam idah, kalau idahnya telah habis maka tidak boleh rujuk lagi melainkan harus dengan perkawinan yang baru.
Kalau talak itu telah sampai tiga kali maka suami tidak boleh rujuk dan kawin dengan istrinya itu. Kecuali kalau bekas istrinya itu telah menikah dengan laki laki yang lain kemudian cerai dan habis pula masa idahnya..
I’dah perempuan yang ditalak itu tiga kali suci dari haid
I’dah perempuan yang karena kematian suaminya ialah empat bulan sepuluh hari
I’dah perempuan hamil sampai melahirkan anaknya.
Talak itu hak suami, hak istri adalah Khuluk yaitu menuntut perceraian pada suami dengan membayar uang kepadanya sebanyak mas kawin.
Istri yang dikhuluk tidak boleh dirujuki kecuali dengan perkawinan yang baru
kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka ( laki-laki ) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka ( laki-laki ) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[a] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara
( mereka )[b]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[c], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[d]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
( QS. An Nisaa' [004] : 34 )
Ket :
[a] Maksudnya: tidak Berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[b] Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.
[c] Nusyuz: Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[d] Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
26. Idah 3 bulan bagi perempuan tua, yang tidak haid.
dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi ( monopause ) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu ( tentang masa iddahnya ), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. ( QS. Ath Thalaaq [065] : 4 ).
27. Idah 4 bulan 10 hari, bagi perempuan yang kematian suami
orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri ( hendaklah Para isteri itu ) menangguhkan dirinya (ber'iddah ) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu ( para wali ) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka[21] menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.( QS. Al Baqarah [002] : 234 ).
Ket :
[21] Berhias, atau bepergian, atau menerima pinangan.
28. Idah sampai melahirkan anak bagi perempuan yang hamil
( mengandung )
dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi ( monopause ) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu ( tentang masa iddahnya ), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. ( QS. Ath Thalaaq [065] : 4 ).
29. Tidak beridah, kalau ditalak sebelum bersetubuh
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah[22] dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.( QS. Al Ahzab [033] : 49 ).
Ket :
[22] Yang dimaksud dengan mut'ah di sini pemberian untuk menyenangkan hati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri.
30. Yakin akan menemui Tuhan - kurnianya atau siksanya
( yaitu ) orang-orang yang meyakini, bahwa mereka akan menemui Tuhannya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.
( QS. Al Baqarah [002] : 46 ).
31. Kembali kepada Alquran dan Sunah Nabi, kalau berbantah bantah tentang hukum sesuatu dalam agama.
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul
( Nya ), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah
( Al Quran ) dan Rasul ( sunnahnya ), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama
( bagimu ) dan lebih baik akibatnya.( QS. An Nisaa'[004] : 59 )
Ikutilah perintah Allah dan Rasul rasulNya begitu juga dengan orang orang yang memerintah urusan kamu ( Ulil amri ) seperti raja, presiden, ulama ulama atau orang orang cerdik pandai yaitu jika mereka telah bermusyawarah tentang menetapkan suatu hukum yang tiada melanggar Al Quran dan sunah nabi maka hukum dan undang undang yang mereka tetapkan itu wajiblah kita turuti. Tetapi jika menyuruh mengerjakan kejahatan seperti menipu, berdusta dan sebagainya maka tidaklah wajib mengikutinya. jika kamu berbantah bantah dalam suatu perkara hendaklah orang orang ahli pengetahuan menyelidiki hukumnya dalam Al Quran dan sunah nabi Muhammad, kemudian hendaklah hukum perkara itu menurut keterangan yang tersebut didalamnya tetapi jika tidak diperoleh keterangan yang jelas dalam keduanya hendaklah turut undang undang umum yang tertera dalam keuannya yaitu dengan memikirkan baik buruk, melarat manfaatnya.
Asas asas hukum dalam agama Islam ada empat :
a. Kitab Allah ( Al Quran ) maka wajiblah kita turut aturan aturan yang ada di dalamnya
b. Sunah nabi Muhammad yaitu sambdanya, perbuatannya atau barang yang ditetapkannya (dibiarkannya )
c. Sepakat ulil amri tentang hukum suatu perkara
d. Kias ( sepakat ) meniru meneladani hukum hukum yang tersebut dalam Al Quran atau sunnah semisal tersebut dalam Al Quran bahwa hukum minum arak adalah haram karena ia memabukkan maka jika memperoleh suatu minuman yang bukan arak tetapi ia memabukkan pula seperti arak adalah hukumnya haram pula karena di kiaskan kepada arak.
32. Makan dan minum sekedar keperluan hidup.
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap
( memasuki ) mesjid[22], Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan[23]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.( QS. Al A'raaf [007] : 31 ).
Ket :
[22] Maksudnya: tiap-tiap akan mengerjakan sembahyang atau thawaf keliling ka'bah atau ibadat-ibadat yang lain.
[23] Maksudnya: janganlah melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan jangan pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan.
Allah menyuruh supaya kita memakai pakaian yang baik dan bersih ketika hendak sembahyang. Sebagian ulama mengatakan suruhan tersebut adalah suruhan wajib yaitu wajib menggunakan perhiasan atau pakain baik dan bersih serta sederhana, menurut adat istiadat dalam lingkungannya ketika hendak sembahyang terutama sembahyang dalam mesjid. Tetapi kebanyakan ulama mengatakan hanya wajib sekedar menutup aurat yaitu antara pusat dan dua lutut bagi laki laki dan sekalian badan kecuali muka dan kedua telapak tangan bagi peremopuan.
dari sini kita dapat mengetahui bahwa agama Islam adalah agama yang membawa manusia kepada kemajuan dan peradaban tinggi dalam masyarakat yaitu dengan menganjurkan memakai perhiasan yang sederhana dan pakaian yang layak bagi diri seseorang> Maka Islam menarik bangsa yang biadab yang belum tahu arti memakai pakaian yang layak dengan kemanusiaannya.
Dalam ayat ini Allah juga menyuruh supaya kita memakan makanan yang lezat dan enak dan meminum air atau minuman yang enak rasanya, tetapi hendaklah dengan sederhana seperti yang diatur dalam ilmu kesehatan dan dilarang keras berlebih lebihan atau melampaui batas karena hal yang demikian itu akan merusak kesehatan. Memakan dan meminum barang yang haram seperti daging babi, arak dan lain sebagainya adalah masuk berlebih lebihan atau melampaui batas syariat agama Islam.
Agama Islam dalam hal makan dan minum mengambil jalan tengah yaitu jalan antara orang orang yang berlebih lebihan dalam agama dengan orang orang yang meninggalkan makan dan minum yang enak enak, lantaran kikir atau untuk ibadah kepada Allah dengan menyiksa diri dan melemahkan badan dan antara orang orang yang hidup sangat mewah yang cita citanya dalam hidup adalah memuaskan hawa nafsunya dan kelezatan jasmaniahnya.
Maka agama Islam menganjurkan supaya melalui jalan tengah antara kedua golongan itu yaitu hendaklah memakan makanan dan minuman yang lezat lezat itu dengan sederhana dan sekali sekali jangan berlebih lebihan Islam menganjurkan supaya kita makan untuk hidup bukan hidup untuk makan.
33. Makan harta yang halal - kepunyaan sendiri atau diberi orang, dengan hati yang suci
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.( QS. Al Baqarah [002] : 168 ).
Segala makanan yang baik, lezat dan enak rasanya halal dimakan, kecuali yang merusak kesehatan badan atau merusakan kesucian rohani seperti bangkai ( mayat yang mati tanpa disembelih ) , darah nanah, daging babi dan binatang binatang yang disembelih atas nama berhala bukan atas nama Allah .
Tetapi jika kita terpaksa memakan yang tersebut karena tak ada yang akan dimakan maka yang demikian tidak apa apa ( halal dimakan ).
Dokter dokter mengatakan bahwa makan daging babi merusak kesehatan badan , bahwa makan daging babi itu menyebabkan cacing piya yang berbahaya dalam perut manusia dan lain lain.
34. Mandi bagi perempuan sesudah suci dari haid .
mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri[24] dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci[25]. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
( QS. Al Baqarah [002] : 222 ).
Ket :
[24] Maksudnya menyetubuhi wanita di waktu haidh.
[25] Ialah sesudah mandi. Adapula yang menafsirkan sesudah berhenti darah keluar.
Dilarang bersetubuh dengan istri ketika ia dalam keadaan haid . Hukumnya haram , apabila ia telah suci dan mandi baru boleh bersetubuh dengan dia.
Mandi perempuan haid sama dengan mandi juunub ( sesudah bersetubuh dengan suami )
Yaitu membasuh seluruh badan dari atas kepala sampai telapak kaki, termasuk rambut kepalaperempuan dengan niat karena Allah .
Menurut hanafi dan Auza’ij boleh bersetubuh setelah perempuan suci meskipun belum mandi, tetapi hendaklah dibersihkan dahulu kotoran itu.
35. Mandi sesudah bersetubuh dengan istri, tayamum kalau sakit.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, ( jangan pula hampiri mesjid ) sedang kamu dalam Keadaan junub[26], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik ( suci ); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.( QS. An Nisaa' [004] : 43 )
Ket :
[26] Menurut sebahagian ahli tafsir dalam ayat ini termuat juga larangan untuk bersembahyang bagi orang junub yang belum mandi.
Janganlah kamu mengerjakan sembahyang jika kamu dalam keadaan mabuk, kecuali jika sempurna kembali akalmu. dan janganlah kamu sembahyang sesudah campur dengan istrimu melainkan mandilah dahulu karena mandi itu menyegarkan menambah kekuatan badan. Cara mandi itu dengan niat : aku mandi karena Allah lalu dibasuh seluruh badan dari atas kepala sampai telapak kaki, termasuk rambut perempuan. Tetapi jika kamu sakit atau dalam perjalanan maka boleh bertayamum saja yaitu hendaklah kamu ambil tanah yang bersih kemudian kamu sapukan kemukamu dan kedua tanganmu hingga ke pergelangan sampai kedua siku ( Imam Syafi'i ) Maka tayamum itu sebagai pengganti mandi atau wudhu disaat tidak adaair atau sakit.
Hikmah tayamum itu adalah merupakan sebagian dari wudhu saat berhalangan menggunakan air gunanya agar kita terdidik membiasakan kebersihan setiap waktu, jika tidak ada air untuk membersihkannya, kita pakai tanah yang bersih agar jangan lupa kebiasaan itu . Tetapi jika kita tinggalkan saja kebiasaan itu karena keuzuran niscaya biasalah kita meninggalkannya disaat tak ada keuzuran. maka membiasakan dan mengatur setiap pekerjaan pada waktunya yang tertentu adalah perkara yang penting sekali dala pendidikan dan peraturan. misalnya kaum putri haruslah menyapu rumah setiap pukul tujuh pagi, maka ia wajib menyapu pada waktunya itusekalipun tak ada sampah dirumah itu. Tetapi kaum putri yang tak tau peraturan ini melainkan menyapu jika ada sampah saja maka rumahnya akan menjadi kotor dan betebaran sampah disana sini.
36. Membagi pusaka menurut Islam - lihat pembagiannya.
Allah mensyari'atkan bagimu tentang ( pembagian pusaka untuk ) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[27]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[28], Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya ( saja ), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. ( Pembagian-pembagian tersebut di atas ) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau ( dan ) sesudah dibayar hutangnya. ( Tentang ) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat ( banyak ) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
( QS. An Nisaa' [004] : 11 )
Ket :
[27] Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah.
( Lihat surat An Nisaa ayat 34 ).
[28] Lebih dari dua Maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi.
Allah menerangkan bagaimana pembagian harta warisan atau harta pusaka mayat agar setiap orang Islam mengikutinya . barang siapa yang mengikutinya akan berbahagia didunia dan akhirat dan siapa yang melanggarnya akan dimasukan kedalam api neraka serta kekal didalamnya jika diingkari.
Bahwa bagian anak laki laki dua kali bagian anak perempuan. Hikmahnya adalah karena anak laki laki harus menafkahkan dirinya istrinya dan anak anaknya oleh karena itu mendapat dua bagian. Adapun anak perempuan hanya menafkakan dirinya sendiri, apabila ia bersuami nafkahnya dipikul oleh suaminya, inilah hikmahnya maka bagian anak laki laki lebih banyak dari bagian anak perempuan. Jika anak perempuan seorang saja maka ia mendapat seperdua dari harta warisan ( harta pusaka ) dan jika anak perempuan dua orang atau lebih mereka mendapat duapertiga . Ibu bapaknya mendapat seperenam. jika mayat mempunyai anak, apabila mayat tidak mempunyai anak yang akan menerima harta warisan hanya dua orang ( ibu bapak saja ) maka ibu menerima sepertiga dan sisanya untuk bapak, jika mayat mempunyai beberapa orang saudara maka ibu menerima seperenam.
Suami mendapat seperdua dari peninggalan istrinya jika istri tidak mempunyai anak, jika istri mempunyai anak maka suami mendapat seperempat. Istri mendapat seperempat dari peninggalan suaminya jika suami tidak mempunyai anak, jika suami mempunyai anak maka istri mendapat seperdelapan.
Kalau mayat tidak beranak dan tidak berbapak dan mempunyai seorang saudara seibu laki laki atau perempuan maka ia mendapat seperenam. Jika saudara seibu lebih dari seorang mereka mendapat sepertiga dengan dibagi sama banyak baik laki laki atau perempuan.
Pembagian harta warisan itu harus dilaksanakan sesudah dibayarkan hutang hutang mayat dan wasiat wasiatnya, jika wasiatnya tidak lebih dari sepertiga harta pusaka.
wasiat yang lebih dari sepertiga kelebihannya itu hukumnya batal
37. Membayar amanat seperti petaruh, utang kepada yang empunya.
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan ( menyuruh kamu ) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.( QS. An Nisaa' [004] : 58 )
38. Membaca Alquran yang mudah - Al Fatihah dalam sembahyang.
Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri
( sembahyang ) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan ( demikian pula ) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, Maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah ( bagimu ) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, Maka bacalah apa yang mudah ( bagimu ) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh ( balasan )nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
( QS. Al Muzzammil [073] : 20 )
39. Memberi nafkah istri dan pakaiannya, secara patut, sopan
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.( QS. Al Baqarah [002] : 233 ).
40. Memberi nafkah anak sekedar tenaga kecuali jika ia kaya
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.( QS. Al Baqarah [002] : 233 ).
41. Memberikan hak anak yatim kepadanya, bila ia telah cerdik.
dan ujilah[29] anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas
( pandai memelihara harta ), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. dan janganlah kamu Makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan ( janganlah kamu ) tergesa-gesa ( membelanjakannya ) sebelum mereka dewasa. barang siapa ( di antara pemelihara itu ) mampu, Maka hendaklah ia menahan diri
( dari memakan harta anak yatim itu ) dan Barangsiapa yang miskin, Maka bolehlah ia Makan harta itu menurut yang patut. kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, Maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi ( tentang penyerahan itu ) bagi mereka. dan cukuplah Allah sebagai Pengawas ( atas persaksian itu ).
( QS. An Nisaa' [004] : 6 )
Ket :
[29] Yakni: Mengadakan penyelidikan terhadap mereka tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan dan lain-lain sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercayai.
42. Memberikan mas kawin kepada istri, kecuali kalau dimaafkan.
berikanlah maskawin ( mahar ) kepada wanita ( yang kamu nikahi ) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[30]. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah ( ambillah ) pemberian itu
( sebagai makanan ) yang sedap lagi baik akibatnya.
( QS. An Nisaa' [004] : 4 )
Ket :
[30] Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
43. Memberikan seperdua mas kawin, jika ia diceraikan sebelum bersetubuh, kecuali kalau dimaafkan.
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih ( sebelum dua tahun ) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.( QS. Al Baqarah [002] : 233 ).
44. Memberikan suatu pemberian kepada istri yang ditalak.
kepada wanita-wanita yang diceraikan ( hendaklah diberikan oleh suaminya ) mut'ah[31] menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.( QS. Al Baqarah [002] : 241 ).
Ket :
[31] Mut'ah (pemberian) ialah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada isteri yang diceraikannya sebagai penghibur, selain nafkah sesuai dengan kemampuannya.
45. Memberi kabar takut atau nasehat kepada karib karib yang terdekat.
dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat,
( QS. Asy Syu'araa' [026] : 214 ).
46. Membersihkan pakaian, badan, tempat daripada najis, takala hendak sembahyang.
dan pakaianmu bersihkanlah, ( QS. Al Muddatstsir [074] : 4 ).
47. Memerangi orang orang yang memerangi kamu pada jalan Allah
dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu,
( tetapi ) janganlah kamu melampaui batas, karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
( QS. Al Baqarah [002] : 190 ).
Adalah Nabi Muhammad dan sahabat sahabatnya pergi ke Mekkah untuk mengerjakan haji. Lalu mereka dilarang oleh orang orang kafir Mekkah untuk memasuki kota Mekkah serta dilempari dengan anak panah dan batu batu sehingga hampir terjadi peperangan antara kedua belah pihak. Tetapi dengan kebijaksanaan Nabi Muhammad dapatlah ia mengadakan perdamaian yaitu Nabi Muhammad dan sahabat sahabatnya tidak boleh masuk ke kota Mekkah ditahun ini melainkan di tahun depan.
Ditahun depan atau setahun kemudian pergilah mereka ke kota Mekkah untuk mengerjakan haji tetapi mereka kawatir dalam hati kalau kalau orang kafir Mekkah itu melanggar perjanjian dan memerangi mereka, padahal waktu itu mereka sedang mengerjakan haji dan di bulan suci memang terlarang untuk berperang pada bulan itu sejak dahulu kala.
Oleh karena itu turunlah ayat ayat ini . Hendaklah engkau perangi dijalan Allah orang orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah melampaui batas yaitu memerangi orang orang yang tidak memerangi kamu atau orang orang yang tiada masuk berperang seperti anak anak, perempuan perempuan, orang orang tua, orang sakit dan sebagainya.
Takkala terjadi peperangan itu hendaklah kamu bunuh orang orang kafir itu dimanapun bertemu dengan mereka kecuali jika mereka masuk ketanah haram. Tetapi jika mereka memerangi kamu ditanah haram itu maka bolehlah kamu membunuh mereka.Jika mereka berhenti memerangi kamu hendaklah kamu berhenti pula.
Maksudnya peperangan itu agar tidak ada fitnah karena fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan.
Yang dimaksud dengan fitnah disini adalah cobaan, kesakitan, tindasan, siksaan dan halangan yang diderita orang orang Islam sewaktu mereka menjalankan agama karena banyak diantara mereka yang disiksa oleh orang orang kafir sebab mereka memeluk agama Islam.
Jika fitnah itu telah hilang sehingga tiap tiap orang bebas memeluk agama Islam dengan tidak ada halangan dan siksaan maka tidak boleh menganiaya mereka . Tetapi barang siapa yang aniaya kepadamu maka bolehlah kamu aniaya dia setimpal aniaya mereka kepadamu.
48. Memperhubungkan Silaturrahim
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya[32] Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan ( mempergunakan ) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain[33], dan ( peliharalah ) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
( QS. An Nisaa' [004] : 1 )
Ket :
[32] Maksud dari padanya menurut jumhur mufassirin ialah dari bagian tubuh (tulang rusuk) Adam a.s. berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim. di samping itu ada pula yang menafsirkan dari padanya ialah dari unsur yang serupa Yakni tanah yang dari padanya Adam a.s. diciptakan.
[33] Menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau memintanya kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah seperti :As aluka billah artinya saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah.
Menurut ahli tafsir bahwa dari Adam beserta istrinya Hawa berkembanglah semua manusia didunia ini, baik yang kulit putih maupun kulit hitam. Tetapi yang dipaham dari ayat itu yaitu dari Adam dan Hawa berkembanglah laki laki dan perempuan yang banyak.
Menurut para ulama ulama Islam dan yang bukan Islam bahwa asal manusia itu adalah seorang dalam kitab suci namanya Adam istrinya Hawa dari keduanya maka berkembanglah segala manusia didunia ini Karena jika diperhatikan sifat manusia itu tabiatnya dan bentuknya boleh dikatakan hampir serupa semuanya sekalipun berjauhan tempatnya dan bermacam macam warna kulitnya. Sebenarnya ada juga perbedaannya tetapi karena berlainan tempatnya, kecerdasannya dan udara tempat tinggalnya
Menurut setengah ulama barat bahwa asal manusia itu bukanlah seorang melainkan setiap bangsa itu berlainan asalnya karena bahasa mereka bermacam macam sebagai bukti bahwa asal mereka bermacam macam pula. Tetapi Ulama ulama bahasa tela menyelidiki bahwa bahasa yang banyak itu berasal dari satu jua yaitu menurut kecerdasan suatu bangsa , dan lagi jika diperhatikan otak manusia itu tidak begitu besar perbedaannya karena otak bangsa yang telah cerdas besarnya 1510 centimeter kubik dan bangsa yang belum cerdas adalah 1250 centimeter kubik tetapi otak orang utan atau gorila setinggi tinggi derajat bangsa binatang besarnya cuma 500 centimeter kubik. Jadi otak manusia yang belum cerdas adalah lebih dari dua kali otak gorila sebagai bukti bahwa manusia itu suatu bangsa berlainan dengan bangsa binatang yang lain.
Allah menyuruh kita menghubungkan kasih sayang atau silaturahim dan dilarang keras memutuskan silaturahim terutama antara anak dengan ibu bapak, antara saudara dengan saudara, antara teman dengan teman
Dalam hadist nabi ditegaskan bahwa dua orang yang memutuskan silaturrahim sehingga keduanya tidak mau berbicara lagi, kalau mati keduanya masuk neraka, oleh karena itu cepatlah berdamai sebelum mati
49. Memperhatikan apa apa yang dilangit dan dibumi untuk tanda kekuasaan Allah
Katakanlah: "Perhatikanlah apa yaag ada di langit dan di bumi. tidaklah bermanfaat tanda kekuasaan Allah dan Rasul-rasul yang memberi peringatan bagi orang-orang yang tidak beriman".
( QS. Yunus [010] : 101 )
50. Menahan hawa nafsu - jika menyalahi tuntunan agama.
dan Adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya,
( QS. An Nazi’att [079] : 40 )
Maka Sesungguhnya syurgalah tempat tinggal ( nya ),
( QS. An Nazi’att [079] : 41 )
51. Menjaga diri dan anak istri dari siksa neraka yaitu dengan pendidikan Islam.
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
( QS. At Tahriim [066] : 6 )
52. Menjawab salam - ucapan selamat kalau ramai cukup seorang saja.
apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)[34]. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.
( QS. An Nisaa' [004] : 86 )
Ket :
[34] Penghormatan dalam Islam Ialah: dengan mengucapkan Assalamu'alaikum.
53. Mendengar apa apa yang diperintahkan Allah.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan
( kepada Muhammad ): "Raa'ina", tetapi Katakanlah: "Unzhurna", dan "dengarlah". dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih[35].( QS. Al Baqarah [002] : 104 ).
Ket :
[35] Raa 'ina berarti: sudilah kiranya kamu memperhatikan kami. di kala Para sahabat menghadapkan kata ini kepada Rasulullah, orang Yahudipun memakai kata ini dengan digumam seakan-akan menyebut Raa'ina Padahal yang mereka katakan ialah Ru'uunah yang berarti kebodohan yang sangat, sebagai ejekan kepada Rasulullah. Itulah sebabnya Tuhan menyuruh supaya sahabat-sahabat menukar Perkataan Raa'ina dengan Unzhurna yang juga sama artinya dengan Raa'ina.
54. Mendengar apa apa perkataan dan mengikut mana yang terlebih baik daripadanya.
yang mendengarkan Perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya[36]. mereka Itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka Itulah orang-orang yang mempunyai akal.
( QS. Az Zumar [039] : 18 ).
Ket :
[36] Maksudnya ialah mereka yang mendengarkan ajaran-ajaran Al Quran dan ajaran-ajaran yang lain, tetapi yang diikutinya ialah ajaran-ajaran Al Quran karena ia adalah yang paling baik.
55. Menepati atau menyempurnakan apa apa perjanjian.
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu[37]. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
( QS.Al Maa-idah [005] : 1 ).
Ket :
[37] Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan Perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.
Hai orang orang yang beriman tepatilah semua janjimu karena menepati janji itu adalah wajib.
Yang dimaksud dengan janji itu adalah :
a. Janji antara kita dengan Allah yaitu bila kita telah mengakui adanya Allah wajib kita mengikuti perintahNya , sebagaimana kita mengakui beragama Islam wajib kita mengikuti perintah Allah dalam Al Quran.
b. Janji antara kita sesama manusia , baik janji itu dengan mulut ( lisan ) maupun dengan tulisan semuanya itu wajib ditepati dan disempurnakan menurut mestinya.
c. Aqad seperti, aqad jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam dan lain lain baik dengan mulut maupun dengan tulisan semuanya itu wajib disempurnakan menurut aqad yang telah dilakukan itu.
d. Janji kita dengan diri kita sendiri misalnya kita berjanji ( bernazar ) jika saya sembuh dari penyakit saya ini, wajib atas saya ini , milik bagi Allah wajib menyembelih seekor ayam untuk disedekahkan dagingnya kepada fakir miskin. Maka apabila sembuh dari penyakit itu wajib kita menyembelih ayam , semua perjanjian yang kita lakukan dengan kemauan kita sendiri bukan dengan paksaan wajib ditepati menurut suruhan ayat ini, kecuali berjanji melakukan yang haram seperti berjanji pergi berjudi atau mencuri dan sebagainya maka tidaklah wajib menepati janji itu.
56. Mengerjakan sembahyang dalam waktunya kecuali jika terlupa atau tertidur.
Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat ( mu ), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu
( sebagaimana biasa ). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
( QS. An Nisaa' [004] : 103 )
Sembahyang amat penting dalam agama Islam dan sekali sekali tidak boleh diabaikan sehingga dalam perjalanan peperangan maupun waktu sakit haruslah sembahyang itu dikerjakan pada waktunya yang telah ditentukan. manfaatnya adalah agar kita selalu mengingat Allah baik disaat senang atau disaat kesusahan karena orang yang selalu ingat akan Allah tentu akan merasa takut berbuat kejahatan atau maksiat.
Orang sakit jika tak kuasa untuk berdiri boleh duduk, jika tak kuasa duduk boleh berbaring, jika tak kuasa juga boleh menelentang sedang ruku dan sujud boleh isyarat kepala saja.
Dalam peperangan mengerjakan sembahyang itu seberapa mungkin boleh berlari melompat dan sebagainya. Tetapi sebelum bertempur hendaklah sembahyang bergantian, karena hal itu menarik kum muslimin agar berkasih kasihan dan ramah sesama mereka.
Jika negeri telah aman dan mereka telah tetap dinegerinya masing masing hendaklah mereka mengerjakan sembahyang dengan sempurna tepat pada waktu yang telah ditentukan yaitu lima kali dalam sehari
57. Menghadap kiblat - ka’bah ketika sedang sembahyang
sungguh Kami ( sering ) melihat mukamu menengadah ke langit[38], Maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu berada, Palingkanlah mukamu ke arahnya. dan Sesungguhnya orang-orang ( Yahudi dan Nasrani ) yang diberi Al kitab ( Taurat dan Injil ) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan. ( QS. Al Baqarah [002] : 144 ).
Ket :
[38] Maksudnya ialah Nabi Muhammad s.a.w. sering melihat ke langit mendoa dan menunggu-nunggu turunnya wahyu yang memerintahkan beliau menghadap ke Baitullah.
Mula mula Nabi Muhammad dan sahabat sahabatnya waktu sembahyang menghadap Baitul Maqdis, kemudian turun wahyu supaya menghadap Ka’bah.
Adapun hikmahnya menghadap ka’bah itu adalah karena ka'bah tempat sembahyang pertama yang disuruh Allah serta didirikannya ditanah Arab sebagai peringatan bahwa ia mesjid lama. Dan lagi untuk pelajaran orang orang Islam supaya mereka bersatu haluan dan tujuan. Oleh karena itu mereka disuruh Allah menghadap kearah yang satu saat sembahyang. Sekali kali bukanlah maksudnya menyembah ka’bah atau meminta rahmat kepadanya, karena ia terbuat dari batu batu dan tiada pula manfaat. Tetapi karena Allah menyuruh kita menghadap kepadanya maka wajib kita tunduk menurut perintah Allah itu. Dalam pada itu kita mempunyai kepercayaan yang tetap bahwa yang maha kuasa adalah Allah semata mata.
58. Mengikut Allah, Rasul Nya, dan orang orang yang mengurus pekerjaanmu.
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul
( Nya ), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah
( Al Quran ) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama
( bagimu ) dan lebih baik akibatnya.( QS. An Nisaa' [004] : 59 )
Ikutilah perintah Allah dan Rasul rasulNya begitu juga dengan orang orang yang memerintah urusan kamu ( Ulil amri ) seperti raja, presiden, ulama ulama atau orang orang cerdik pandai yaitu jika mereka telah bermusyawarah tentang menetapkan suatu hukum yang tiada melanggar Al Quran dan sunah nabi maka hukum dan undang undang yang mereka tetapkan itu wajiblah kita turuti. Tetapi jika menyuruh mengerjakan kejahatan seperti menipu, berdusta dan sebagainya maka tidaklah wajib mengikutinya. jika kamu berbantah bantah dalam suatu perkara hendaklah orang orang ahli pengetahuan menyelidiki hukumnya dalam Al Quran dan sunah nabi Muhammad, kemudian hendaklah hukum perkara itu menurut keterangan yang tersebut didalamnya tetapi jika tidak diperoleh keterangan yang jelas dalam keduanya hendaklah turut undang undang umum yang tertera dalam keuannya yaitu dengan memikirkan baik buruk, melarat manfaatnya.
Asas asas hukum dalam agama Islam ada empat :
a. Kitab Allah ( Al Quran ) maka wajiblah kita turut aturan aturan yang ada di dalamnya
b. Sunah nabi Muhammad yaitu sambdanya, perbuatannya atau barang yang ditetapkannya (dibiarkannya )
c. Sepakat ulil amri tentang hukum suatu perkara
d. Kias ( sepakat ) meniru meneladani hukum hukum yang tersebut dalam Al Quran atau sunnah semisal tersebut dalam Al Quran bahwa hukum minum arak adalah haram karena ia memabukkan maka jika memperoleh suatu minuman yang bukan arak tetapi ia memabukkan pula seperti arak adalah hukumnya haram pula karena di kiaskan kepada arak.
59. Mengikut kebenaran dari Tuhan dan petunjuk Rasul RasulNya
mereka Itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, Maka ikutilah petunjuk mereka. Katakanlah: "Aku tidak meminta upah kepadamu dalam menyampaikan ( Al-Quran )." Al-Quran itu tidak lain hanyalah peringatan untuk seluruh ummat.
( QS. Al An'am [006] : 90 ).
Yang demikian adalah karena Sesungguhnya orang-orang kafir mengikuti yang bathil dan Sesungguhnya orang-orang mukmin mengikuti yang haq dari Tuhan mereka. Demikianlah Allah membuat untuk manusia perbandingan-perbandingan bagi mereka.
( QS. Muhammad [047] : 3 ).
60. Mengingat Allah dalam sholat - sunat diluarnya
karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya aku ingat ( pula ) kepadamu[39], dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari ( nikmat )-Ku.( QS. Al Baqarah [002] : 152 ).
Ket :
[39] Maksudnya: aku limpahkan rahmat dan ampunan-Ku kepadamu.
61. Meninggalkan dosa lahir dan batin atau dosa hati dan anggota
dan tinggalkanlah dosa yang nampak dan yang tersembunyi. Sesungguhnya orang yang mengerjakan dosa, kelak akan diberi pembalasan (pada hari kiamat), disebabkan apa yang mereka telah kerjakan.( QS. Al An'am [006] : 120 ).
Tinggalkan dosa lahir dan dosa batin, yang dimaksud dengan dosa menurut syara' adalah setiap yang diharamkan Allah. Allah tidak mengharamkan sesuatu kepada hambanya melainkan jika sesuatu itu melarat kepada perorangan ( dirinya, akalnya, hartanya, kehormatannya atau agamanya ) atau melarat kepada masyarakat umum itulah yang diharamkan Allah.
Dosa lahir adalah dosa yang dikerjakan denga terang terangan dan dosa batin adalah yang dikerjakan dengan sembunyi sembunyi atau dosa lahir adalah dosa yang dibuat oleh anggota yang lahir seperti lidah, tangan , kaki dan sebagainya. Dosa batin adalah dosa yang dilakukan oleh hati seperti riya, sombong ( takabur ), iri hati dan sebagainya.
62. Meninggalkan jual beli atau pekerjaan, bila tiba waktu sholat Jum’at.
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[40]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.( QS. Al Jumu'ah [062] : 9 ).
Ket :
[40] Maksudnya: apabila imam telah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.
63. Menyediakan rumah untuk istri dan yang ditalak sebelum habis idahnya.
tempatkanlah mereka ( para isteri ) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan ( hati ) mereka. dan jika mereka
( isteri-isteri yang sudah ditalaq ) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan ( anak-anak )mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu
( segala sesuatu ) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan ( anak itu ) untuknya.
( QS. Ath Thalaaq [065] : 6 ).
64. Menyembah Allah dengan tiada mempersekutukannya.
sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh[41], dan teman sejawat, Ibnu sabil[42] dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,
( QS. An Nisaa' [004] : 36 )
Ket :
[41] Dekat dan jauh di sini ada yang mengartikan dengan tempat, hubungan kekeluargaan, dan ada pula antara yang Muslim dan yang bukan Muslim.
[42] Ibnus sabil ialah orang yang dalam perjalanan yang bukan ma'shiat yang kehabisan bekal. Termasuk juga anak yang tidak diketahui ibu bapaknya.
65. Menyempurnakan janji Allah atau perintah Nya.
dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu Berlaku adil, Kendatipun ia adalah kerabat( mu )[43], dan penuhilah janji Allah[44]. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.
( QS. Al An'am [006] : 152 ).
Ket :
[43] Maksudnya mengatakan yang sebenarnya meskipun merugikan Kerabat sendiri.
[44] Maksudnya penuhilah segala perintah-perintah-Nya.
66. Menyerahkan diri kepada Allah setelah berusaha dengan sekuat tenaga -pasrah.
Hai orang-orang yang beriman, ingatlah kamu akan nikmat Allah
( yang diberikan-Nya ) kepadamu, di waktu suatu kaum bermaksud hendak menggerakkan tangannya kepadamu ( untuk berbuat jahat ), Maka Allah menahan tangan mereka dari kamu. dan bertakwalah kepada Allah, dan hanya kepada Allah sajalah orang-orang mukmin itu harus bertawakkal.( QS. Al Maa-idah [005] : 11 ).
Hai orang orang yang beriman, ingatlah akan nikmat Allah kepadamu, ketika satu kaum hendak membunuhmu tetapi Allah memeliharamu. Pada masa dahulukala sering kali nabi Muhammad dan sahabat sahabatnya hendak dianiaya dan dibunuh oleh orang orang kafir tetapi Allah memelihara mereka.
Pada suatu hari nabi Muhammad sedang duduk seorang diri, tiba tiba datang seorang kafir berdiri dihadapannya dengan memegang pedang terhunus ditangannya, lalu katanya, siapakah yang dapat mempertahankanmu, hai Muhammad dari pedangku ini? dengan tegas nabi Muhammad menjawab : Allah, lalu jatuh pedang itu dari tangannya. Kemudian diambil oleh nabi Muhammad pedang itu, sambil berkata : Siapakah yang dapat mempertahankanmu dari pedang ini ? Hendaklah engkau orang yang terbaik dalam mengambil balasan, jawabnya :
Engkau akui bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan aku utusan Allah, kata nabi. Saya berjanji bahwa aku tidak akan memerangi engkau dan tidak pula menolong kaum yang memerangi engkau jawabnya, lalu nabi membebaskannya. Kemudian orang kafir itu kembali kepada kaumnya sambil berkata : saya kembali dari orang yang sebaik baik manusia.
Dalam ayat ini Allah menyuruh agar orang orang mukmin mengingat nikmat Allah itu agar mereka mengucapkan syukur kepada Allah
67. Menyempurnakan sukatan dan timbangan
dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu Berlaku adil, Kendatipun ia adalah kerabat(mu)[43], dan penuhilah janji Allah[44]. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.
( QS. Al An'am [006] : 152 ).
Ket :
[43] Maksudnya mengatakan yang sebenarnya meskipun merugikan Kerabat sendiri.
[44] Maksudnya penuhilah segala perintah-perintah-Nya.
68. Menyuruh anak dan istri mengerjakan sholat dan sebagainya.
dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, kamilah yang memberi rezki kepadamu. dan akibat
( yang baik ) itu adalah bagi orang yang bertakwa.
( QS. Thaahaa [020] : 132 ).
69. Menutup aurat laki laki terutama dalam sholat.
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap
( memasuki ) mesjid[45], Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan[46]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.( QS. Al A'raaf [007] : 31 ).
Ket :
[45] Maksudnya: tiap-tiap akan mengerjakan sembahyang atau thawaf keliling ka'bah atau ibadat-ibadat yang lain.
[46] Maksudnya: janganlah melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan jangan pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan.
Allah menyuruh supaya kita memakai pakaian yang baik dan bersih ketika hendak sembahyang. Sebagian ulama mengatakan suruhan tersebut adalah suruhan wajib yaitu wajib menggunakan perhiasan atau pakain baik dan bersih serta sederhana, menurut adat istiadat dalam lingkungannya ketika hendak sembahyang terutama sembahyang dalam mesjid. Tetapi kebanyakan ulama mengatakan hanya wajib sekedar menutup aurat yaitu antara pusat dan dua lutut bagi laki laki dan sekalian badan kecuali muka dan kedua telapak tangan bagi peremopuan.
dari sini kita dapat mengetahui bahwa agama Islam adalah agama yang membawa manusia kepada kemajuan dan peradaban tinggi dalam masyarakat yaitu dengan menganjurkan memakai perhiasan yang sederhana dan pakaian yang layak bagi diri seseorang> Maka Islam menarik bangsa yang biadab yang belum tahu arti memakai pakaian yang layak dengan kemanusiaannya.
Dalam ayat ini Allah juga menyuruh supaya kita memakan makanan yang lezat dan enak dan meminum air atau minuman yang enak rasanya, tetapi hendaklah dengan sederhana seperti yang diatur dalam ilmu kesehatan dan dilarang keras berlebih lebihan atau melampaui batas karena hal yang demikian itu akan merusak kesehatan. Memakan dan meminum barang yang haram seperti daging babi, arak dan lain sebagainya adalah masuk berlebih lebihan atau melampaui batas syariat agama Islam.
Agama Islam dalam hal makan dan minum mengambil jalan tengah yaitu jalan antara orang orang yang berlebih lebihan dalam agama dengan orang orang yang meninggalkan makan dan minum yang enak enak, lantaran kikir atau untuk ibadah kepada Allah dengan menyiksa diri dan melemahkan badan dan antara orang orang yang hidup sangat mewah yang cita citanya dalam hidup adalah memuaskan hawa nafsunya dan kelezatan jasmaniahnya.
Maka agama Islam menganjurkan supaya melalui jalan tengah antara kedua golongan itu yaitu hendaklah memakan makanan dan minuman yang lezat lezat itu dengan sederhana dan sekali sekali jangan berlebih lebihan Islam menganjurkan supaya kita makan untuk hidup bukan hidup untuk makan.
70. Menutup aurat perempuan.
Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[47] ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
( QS. Al Ahzab [033] : 59 ).
Ket :
[47] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka da
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang ( biasa ) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan ( terhadap wanita ) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
( QS. An Nuur [024] : 31 ).
71. Beramal untuk akhirat dengan tidak melupakan nasib diatas dunia.
dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu
( kebahagiaan ) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari ( kenikmatan ) duniawi dan berbuat baiklah
( kepada orang lain ) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di ( muka ) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.( QS. Al Qashash [028] : 77 ).
72. Menunjukkan keterangan atau dalil atas suatu kebenaran.
dan mereka ( Yahudi dan Nasrani ) berkata: "Sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang-orang ( yang beragama ) Yahudi atau Nasrani". demikian itu ( hanya ) angan-angan mereka yang kosong belaka. Katakanlah: "Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar".( QS. Al Baqarah [002] : 111 ).
Orang orang yahudi mengatakan, bahwa merekalah yang benar dan masuk surga. Orang orang nasrani mengatakan pula bahwa merekalah yang benar dan masuk surga.
Lalu Allah menegaskan bahwa yang benar dan akan masuk surga adalah orang yang tunduk dan patuh mengikut perintah Allah. Merekalah yang mendapat pahala disisi Tuhannya tanpa ketakutan dan kedukaan.
Diantara perintah Allah adalah percaya kepada nabi Muhammad S A W.
73. Minta ampun serta taubat kepada Allah, tiap tiap memperbuat dosa.
dan mohonlah ampun kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.( QS. An Nisaa'[004] : 106 )
74. Minta izin bila hendak masuk kerumah orang kecuali kalau diketahui keridhoannya, seperti rumah teman sejawat.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu
( selalu ) ingat.( QS. An Nuur [024] : 27 ).
jika kamu tidak menemui seorangpun didalamnya, Maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. dan jika dikatakan kepadamu: "Kembali ( saja )lah, Maka hendaklah kamu kembali. itu bersih bagimu dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
( QS. An Nuur [024] : 28 ).
75. Merendahkan pemandangan atau menutupnya melihat perempuan dan sebaliknya kalau menarik pada kejahatan, boleh kalau ada hajat, seperti jual beli, mengajarnya dan sebagainya.
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".( QS. An Nuur [024] : 30 ).
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang ( biasa ) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan ( terhadap wanita ) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
( QS. An Nuur [024] : 31 ).
76. Nasehat menasehati dan mengatakan kebaikan kepada manusia
dan ( ingatlah ), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil
( yaitu ): janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.( QS. Al Baqarah [002] : 83 ).
kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.( QS. Al 'Ashr [103] : 3 ).
77. Pergi sholat Jum’at kecuali kalau sakit atau musafir.
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[48]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.( QS. Al Jumu'ah [062] : 9 ).
Ket :
[48] Maksudnya: apabila imam telah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.
78. Pindah keluar negri - hijrah , bila tidak merdeka beragama kecuali jika lemah.
Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam Keadaan Menganiaya diri sendiri[49], ( kepada mereka ) Malaikat bertanya : "Dalam Keadaan bagaimana kamu ini?". mereka menjawab: "Adalah Kami orang-orang yang tertindas di negeri
( Mekah )". Para Malaikat berkata: "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?". orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali,( QS. An Nisaa' [004] : 97 ).
kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan
( untuk hijrah ), ( QS. An Nisaa'[004]: 98 ).
mereka itu, Mudah-mudahan Allah memaafkannya. dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.( QS. An Nisaa' [004] : 99 ).
Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang Luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya
( sebelum sampai ke tempat yang dituju ) , Maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.( QS. An Nisaa' [004] : 100 ).
Ket
[49] Yang dimaksud dengan orang yang Menganiaya diri sendiri di sini, ialah orang-orang muslimin Mekah yang tidak mau hijrah bersama Nabi sedangkan mereka sanggup. mereka ditindas dan dipaksa oleh orang-orang kafir ikut bersama mereka pergi ke perang Badar; akhirnya di antara mereka ada yang terbunuh dalam peperangan itu.
79. Ruku’ - tunduk dalam sholat.
dan apabila dikatakan kepada mereka: "Rukuklah, niscaya mereka tidak mau ruku'[50]. ( QS. Al Mursalaat [077] : 48 ).
Ket :
[50] Sebagian ahli tafsir mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan rukuk di sini ialah tunduk kepada perintah Allah; sebagian yang lainnya mengatakan, Maksudnya ialah shalat.
80. Sabar takala ditimpa musibah atau cobaan dalam menjalankan agama.
bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir ( yang memerlukan pertolongan ) dan orang-orang yang meminta-minta; dan ( memerdekakan ) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar ( imannya ); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa. ( QS. Al Baqarah [002] : 177 ).
Yang dikatakan kebaikan adalah :
1. Beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat, kitab kitab Allah Rasul Rasul Allah , Takdir
2. Membelanjakan harta untuk : Karib kerabat seperti anak istri dan sebagainya, Anak yatim, Fakir miskin, Musafir atau anak yang dapat ditengah jalan, Orang orang yang meminta karena tiada kuasa berusaha karena lemah, potong tangan kaki dan sebagainya, memerdekakan hamba.
3. Mengerjakan sembahyang.
4. Memberikan zakat
5. Menepati janji
6. Berhati sabar ketika ditimpa cobaan
Orang yang tersebut diatas adalah orang yang benar dan taqwa.
Oleh karena itu orang orang Islam wajib melaksanakkan yang tersebut itu.
Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga ( di perbatasan negerimu ) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.
( QS. Ali 'Imran [003] : 200 ).
81. Selawat dan salam kepada nabi dalam sholat.
Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi[51]. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya[52].
( QS. Al Ahzab [033] : 56) .
Ket :
[51] Bershalawat artinya: kalau dari Allah berarti memberi rahmat: dari Malaikat berarti memintakan ampunan dan kalau dari orang-orang mukmin berarti berdoa supaya diberi rahmat seperti dengan perkataan:Allahuma shalli ala Muhammad.
[52] Dengan mengucapkan Perkataan seperti:Assalamu'alaika ayyuhan Nabi artinya: semoga keselamatan tercurah kepadamu Hai Nabi.
82. Sujud dalam sholat
Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.( QS. Al Hajj [022] : 77 ).
83. Takut kepada Allah dengan mengikuti perintah Nya sekedar kuasa.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam Keadaan beragama Islam.
( QS. Ali 'Imran [003] : 102 ).
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu[53]. dan Barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, Maka mereka Itulah orang-orang yang beruntung.
( QS. At Taghaabun [064] : 16 ).
Ket :
[53] Maksudnya: nafkahkanlah nafkah yang bermanfaat bagi dunia dan akhirat.
84. Takbir atau membaca Allahu Akbar, diawal sholat
dan Tuhanmu agungkanlah! ( QS. Al Muddatstsir [074] : 3 ).
85. Taubat daripada dosa serta minta ampun kepada Allah
dan mohonlah ampun kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.( QS. An Nisaa' [004] : 106 ).
86. Tolong menolong atas kebaikan sekedar kuasa
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah[54], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram[55], jangan ( mengganggu ) binatang-binatang had-ya[56], dan binatang-binatang qalaa-id[57], dan jangan ( pula ) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya[58] dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian( mu ) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya ( kepada mereka ). dan tolong-menolonglah kamu dalam ( mengerjakan ) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya. ( QS. Al Maa-idah [005] : 2 ).
Ket :
[54] Syi'ar Allah Ialah: segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadat haji dan tempat-tempat mengerjakannya.
[55] Maksudnya antara lain Ialah: bulan Haram ( bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab ), tanah Haram ( Mekah ) dan Ihram., Maksudnya Ialah: dilarang melakukan peperangan di bulan-bulan itu.
[56] Ialah: binatang ( unta, lembu, kambing, biri-biri ) yang dibawa ke ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.
[57] Ialah: binatang had-ya yang diberi kalung, supaya diketahui orang bahwa binatang itu telah diperuntukkan untuk dibawa ke Ka'bah.
[58] Dimaksud dengan karunia Ialah: Keuntungan yang diberikan Allah dalam perniagaan. keredhaan dari Allah Ialah: pahala amalan haji.
87. Thawaf keliling ka’bah waktu haji di mekkah.
Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran[59] yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka[60] dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu ( Baitullah ).
( QS. Al Hajj [022] : 29 ).
Ket :
[59] Yang dimaksud dengan menghilangkan kotoran di sini ialah memotong rambut, mengerat kuku, dan sebagainya.
[60] Yang dimaksud dengan Nazar di sini ialah nazar-nazar yang baik yang akan dilakukan selama ibadah haji.
YANG WAJIB ATAS PIMPINAN DAN SEBAGIAN KAUM MUSLIMIN - Fardu Kifayah
1. Berdamai dengan orang orang kafir, bila mereka mau berdamai
dan jika mereka condong kepada perdamaian, Maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
( QS. Al Anfaal [008] : 61 ).
2. Berlaku lurus pada orang orang kafir, selama mereka berlaku lurus.
bagaimana bisa ada Perjanjian ( aman ) dari sisi Allah dan RasulNya dengan orang-orang musyrikin, kecuali orang-orang yang kamu telah Mengadakan Perjanjian ( dengan mereka ) di dekat Masjidilharaam[61) Maka selama mereka Berlaku Lurus terhadapmu, hendaklah kamu Berlaku Lurus ( pula ) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.( QS. At Taubah [009] : 7 ).
Ket :
[61] Yang dimaksud dengan dekat Masjidilharam Ialah: Al-Hudaibiyah, suatu tempat yang terletak dekat Makkah di jalan ke Madinah. pada tempat itu Nabi Muhammad SAW Mengadakan Perjanjian gencatan senjata dengan kaum musyrikin dalam masa 10 tahun.
3. Melepaskan orang kafir dari tawanan, bila ia masuk Islam
apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu[62], Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan[63]. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
( QS. At Taubah [009]: 5 ).
Ket :
[62] Yang dimaksud dengan bulan Haram disini Ialah: masa 4 bulan yang diberi tangguh kepada kamu musyrikin itu, Yaitu mulai tanggal 10 Zulhijjah ( hari turunnya ayat ini ) sampai dengan 10 Rabi'ul akhir.
[63] Maksudnya: terjamin keamanan mereka.
4. Melindungi orang kafir yang datang minta pertolongan, sehingga ia minta pertolongan, sehingga ia mendengar Al Qur’an atau pelajaran Islam
dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, Maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.( QS. At Taubah [009] : 6 ).
5. Memberi pengajaran dengan Al Qur’an
Kami lebih mengetahui tentang apa yang mereka katakan, dan kamu sekali- kali bukanlah seorang pemaksa terhadap mereka. Maka beri peringatanlah dengan Al Quran orang yang takut dengan ancaman-Ku.
( QS. Qaf [050] : 45 ).
6. Memerangi orang orang yang memerangi kamu
dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu,
( tetapi ) janganlah kamu melampaui batas, karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
( QS. Al Baqarah [002] : 190 ).
Adalah Nabi Muhammad dan sahabat sahabatnya pergi ke Mekkah untuk mengerjakan haji. Lalu mereka dilarang oleh orang orang kafir Mekkah untuk memasuki kota Mekkah serta dilempari dengan anak panah dan batu batu sehingga hampir terjadi peperangan antara kedua belah pihak. Tetapi dengan kebijaksanaan Nabi Muhammad dapatlah ia mengadakan perdamaian yaitu Nabi Muhammad dan sahabat sahabatnya tidak boleh masuk ke kota Mekkah ditahun ini melainkan di tahun depan.
Ditahun depan atau setahun kemudian pergilah mereka ke kota Mekkah untuk mengerjakan haji tetapi mereka kawatir dalam hati kalau kalau orang kafir Mekkah itu melanggar perjanjian dan memerangi mereka, padahal waktu itu mereka sedang mengerjakan haji dan di bulan suci memang terlarang untuk berperang pada bulan itu sejak dahulu kala.
Oleh karena itu turunlah ayat ayat ini . Hendaklah engkau perangi dijalan Allah orang orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah melampaui batas yaitu memerangi orang orang yang tidak memerangi kamu atau orang orang yang tiada masuk berperang seperti anak anak, perempuan perempuan, orang orang tua, orang sakit dan sebagainya.
Takkala terjadi peperangan itu hendaklah kamu bunuh orang orang kafir itu dimanapun bertemu dengan mereka kecuali jika mereka masuk ketanah haram. Tetapi jika mereka memerangi kamu ditanah haram itu maka bolehlah kamu membunuh mereka.Jika mereka berhenti memerangi kamu hendaklah kamu berhenti pula.
Maksudnya peperangan itu agar tidak ada fitnah karena fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan.
Yang dimaksud dengan fitnah disini adalah cobaan, kesakitan, tindasan, siksaan dan halangan yang diderita orang orang Islam sewaktu mereka menjalankan agama karena banyak diantara mereka yang disiksa oleh orang orang kafir sebab mereka memeluk agama Islam.
Jika fitnah itu telah hilang sehingga tiap tiap orang bebas memeluk agama Islam dengan tidak ada halangan dan siksaan maka tidak boleh menganiaya mereka . Tetapi barang siapa yang aniaya kepadamu maka bolehlah kamu aniaya dia setimpal aniaya mereka kepadamu.
7. Memerangi orang orang kafir yang memerangi kamu, sehingga merdeka orang memeluk agama Islam
dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah[64] dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah[65]. jika mereka berhenti
( dari kekafiran ), Maka Sesungguhnya Allah Maha melihat apa yang mereka kerjakan.( QS. Al Anfaal [008] : 39 ).
Ket :
[64] Maksudnya: gangguan-gangguan terhadap umat Islam dan agama Islam.
[65] Maksudnya: menurut An-Nasafi dan Al-Maraghi, tegaknya agama Islam dan sirnanya agama-agama yang batil.
8. Memerangi orang orang kafir, kecuali jika mereka membayar pajak jika mereka dibawah pemerintah islam
perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak
( pula ) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar ( agama Allah ), ( Yaitu orang-orang ) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah[66] dengan patuh sedang mereka dalam Keadaan tunduk.
( QS. At Taubah [009] : 29 ).
Ket :
[66] Jizyah ialah pajak per kepala yang dipungut oleh pemerintah Islam dari orang-orang yang bukan Islam, sebagai imbangan bagi keamanan diri mereka.
9. Memeriksa tentang kebenaran perkabaran orang pasik - tidak dibenarkan saja kalau akan memutuskan suatu perkara
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.( QS. Al Hujuraat [049] : 6 ).
10. Memperdamaikan orang orang Islam yang berbantah bantah.
dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.( QS. Al Hujuraat [049] : 9 ).
orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah ( perbaikilah hubungan ) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.
( QS. Al Hujuraat [049] : 10 ).
11. Mempelajari ilmu agama dengan luas untuk jadi pemimpin agama.
tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya ( ke medan perang ). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.( QS. At Taubah [009] : 122 ).
12. Menghukum menurut yang diturunkan Allah.
dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, Yaitu Kitab-Kitab
( yang diturunkan sebelumnya ) dan batu ujian[67] terhadap Kitab-Kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu[68], Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat ( saja ), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu, ( Q S. Al Maa-idah [005] : 48 ).
Ket :
[67] Maksudnya: Al Quran adalah ukuran untuk menentukan benar tidaknya ayat-ayat yang diturunkan dalam Kitab-Kitab sebelumnya.
[68] Maksudnya: umat Nabi Muhammad s.a.w. dan umat-umat yang sebelumnya.
13. Menghukum antara manusia dengan yang benar dan tiada ikut hawa nafsu.
Sesungguhnya Kami telah mensucikan mereka dengan
( menganugerahkan kepada mereka ) akhlak yang Tinggi Yaitu selalu mengingatkan ( manusia ) kepada negeri akhirat.
( QS. Shaad [038] : 46 ).
14. Menguji perempuan yang datang dari negeri kafir sambil mengatakan beriman , jika ia sebenarnya beriman tidak boleh dikembalikan kepada negeri kafir, kalau diketahui bahwa ia akan dipaksa kembali masuk agama kafir.
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji
( keimanan ) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka
( benar-benar ) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada ( suami-suami mereka ) orang-orang kafir. mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. dan berikanlah kepada ( suami suami ) mereka, mahar yang telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali ( perkawinan ) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
( QS. Al Mumtahanah [060] : 10 ).
15. Menyeru orang kepada agama Islam dengan pengajaran yang baik.
serulah ( manusia ) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah[69] dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.( QS. An Nahl [016] : 125 ).
Ket :
[69] Hikmah: ialah Perkataan yang tegas dan benar yang dapat membedakan antara yang hak dengan yang bathil.
16. Menyediakan kekuatan senjata untuk mempertahankan agama dan Negara.
dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang
( yang dengan persiapan itu ) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya ( dirugikan ).
( QS. Al Anfaal [008] : 60 ).
17. Menyediakan kuda lascar dibatas Negara untuk mempertahankan agama dan Negara.
Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga ( di perbatasan negerimu ) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.
( QS. Ali 'Imran [003] : 200 ).
18. Menepati perjanjian dengan orang orang kafir tentang perdamaian bila mereka menepatinya.
kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah Mengadakan Perjanjian ( dengan mereka ) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun ( dari isi perjanjian )mu dan tidak ( pula ) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, Maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya[70]. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa.( QS. At Taubah [009] : 4 ).
Ket :
[70] Maksud yang diberi tangguh empat bulan itu Ialah: mereka yang memungkiri janji mereka dengan Nabi Muhammad SAW. Adapun mereka yang tidak memungkiri janjinya Maka Perjanjian itu diteruskan sampai berakhir masa yang ditentukan dalam Perjanjian itu. sesudah berakhir masa itu, Maka tiada lagi perdamaian dengan orang-orang musyrikin.
19. Menyeru ahli kitab, yahudi, nasrani supaya menyembah Allah saja.
Katakanlah: "Hai ahli Kitab, Marilah ( berpegang ) kepada suatu kalimat ( ketetapan ) yang tidak ada perselisihan antara Kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak ( pula ) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah". jika mereka berpaling Maka Katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa Kami adalah orang-orang yang berserah diri ( kepada Allah )".
( QS. Ali 'Imran [003] : 64 ).
20. Menyuruh yang ma’ruf ( wajib ) dan melarang yang mungkar
( haram ).
dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[71]; merekalah orang-orang yang beruntung.
( QS. Ali 'Imran [003] : 104 ).
Ket :
[71] Ma'ruf: segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan Munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.
21. Menyiarkan perintah Allah ( agama Islam ).
Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.( QS. Al Hijr [015] : 94 ).
22. Musyawarah untuk urusan negeri.
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[72]. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.( QS. Ali'Imran [003] : 159 ).
Ket :
[72] Maksudnya: urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya.
Nabi Muhammad s.a.w berbudi pekerti yang halus berhati lunak lembut dan penyayang kepada umatnya, oleh sebab itu berduyun duyun manusia masuk agama Islam yang dibawanya. dan ia tidak lupa bermusyawarah dengan mereka tentang pekerjaan yang menyangkut dengan urusan negeri.seperti perang dan sebagainya, setelah Nabi bermusyawarah dengan mereka dan telah sempurna perlengkapannya barulah ia mengerjakan pekerjaan itu sambil menyerahkan diri kepada Allah.
Maka Islam telah lebih dari seribu tahun lamanya menyuruh bermusyawarah dengan orang orang cerdik pandai tentang urusan dalam negeri seperti parlemen masa sekarang suatu bukti bahwa agama Islam agama yang sesuai dengan jaman modern ini.
Arti menyerahkan diri atau tawakal adalah bahwa kita usahakan pekerjaan itu dengan tenaga dan daya upaya serta menyempurnakan syarat syaratnya kemudian barulah kita menyerahkan diri hal itu kepada Allah karena siapa tahu walaupun telah cukup peralatan dan persyaratannya tetapi boleh jadi halangan yang tidak disangka sangka, oleh sebab itu perlulah kita menyerahkan diri kepada Allah serta berharap kepadaNya mudah mudahan terhindar dari segala aral yang melintang.
Kebanyakan orang salah mengartikan tawakal dengan meninggalkan usaha, memangku tangan dan menyerahkan semuanya kepada Allah. bukan seperti itu maksudnya,
