Beberapa Larangan Yang Haram Dalam Islam
1. Sebesar besarnya dosa adalah mempersekutukan Allah seperti menyembah berhala atau ingkar ( kafir, tidak beriman kepada Allah, malaikat malaikat Nya, kitab kitab Nya,Rasul rasul Nya, dan hari yang kemudian )
Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan
( sesuatu ) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan ( sesuatu ) dengan Allah, Maka Sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.( QS. An Nisaa' [004] : 116 ).
Dengan tegas Allah menerangkan bahwa syirik yaitu mempersekutukan Allah dengan berhala, dewa dewa dan sebagainya adalah dosa besar Allah tidak akan mengampuni dosa syirik kecuali orang yang berdosa itu masuk agama Islam yaitu mengucapkan : saya mengakui bahwa tiada tuhan melainkan Allah dan saya mengakui bahwa Muhammad utusan Allah
Adapun dosa dosa yang lain dari syirik maka Allah akan mengampuni bagi siapa yang dikehendakiNya dan menurut hikmah yang ditetapkanNya
Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari Kemudian, Maka Sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya.( QS. An Nisaa' [004] : 136 ).
2. Aniaya kepada manusia
Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, ( mengharamkan ) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui." ( QS. Al A'raaf [007]: 33 ).
Allah menegaskan bahwa tidak boleh orang mengharamkan perhiasan yang dikeluarkannya untuk hambaNya, begitu juga tidak boleh orang mengharamkan rejeki dan makanan yang baik baik ( lezat rasanya )karena itu semua disediakan Allah untuk orang orang yang beriman waktu hidup di dunia, sedangkan pada hari kiamat khusus untuk mereka saja tidak disertai oleh orang orang kafir. Sesungguhnya memakai perhiasan ( pakaian yang baik dan bersih ) besar sekali faedahnya untuk menjaga kesehatan. Begitu pula besar pengaruhnya untuk menjaga kehormatan dalam pandangan orang ramai, karena hati itu dibelakang mata. Apalagi memakai pakaian yang baik itu melahirkan nikmat Allah dan berterima kasih kepadaNya ( bersyukur ). Orang Mukmin diberi pahala menurut niatnya atau pekerjaannya yang baik, berkata Nabi Muhammad : " Allah mengasihi bahwa dilihatNya bekas nikmatNya pada hambaNya " Tetapi perhiasan itu tidak baik bila telah berlebih lebihan dari yang semestinya seperti menghabiskan waktu untuk berhias hias saja, seolah olah hidupnya untuk berhias hias bukan berhias untuk hidup.
Tidak boleh mengharamkan perhiasan dan makanan yang lezat lezat. Allah menerangkan bahwa yang diharamkan itu adalah :
a. Segala yang keji baik yang terang terangan maupun tersembunyi, yang terang terangan misalnya menganiaya orang dengan terang terangan, menuduh orang berbuat zina dengan tidak ada keterangan atau saksi empat orang dan sebagainya, yang tersembunyi misalnya berzina, mencuri iri hati, dengki dan sebagainya
Berkata Nabi Muhammad : Meminta minta kepada orang termasuk perbuatan yang keji juga. Yahya bin Jabir berkata : telah sampai kepadaku bahwa sebagian yang keji yang dilarang Allah dalam kitabnya adalah bahwa mengawini seorang laki laki dan seorang perempuan apabila perempuan itu melahirkan anak, lalu ditalak tanpa ada sebab masalahnya"
b. Dosa dan aniaya. Dosa artinya maksiat, maupun dosa besar seperti berzina atau dosa kecil seperti mencium perempuan yang bukan istrinya dan sebagainya. Aniaya yaitu mengambil hak orang, hak perkumpulan maupun hak negara tidak dengan jalan
yang sah. Adapun mengambil hak orang dengan jalan yang sah seperti denga hibah, hadiah dan sebagainya maka tidaklah haram
c. Syirik ( mempersekutukan Allah ) dengan berhala, patung dan sebagainya.
d. Mengadakan perkataan terhadap Allah tanpa ilmu pengetahuan yaitu mengatakan ini haram, itu wajib dan sebagainya dengan tidak berdasarkan perkataan Allah dalam Al Quran atau sunnah Nabi Nya. Maka masuk golongan ini yaitu orang orang yang berfatwa tanpa ilmu pengetahuan , mereka inilah yang merusakkan agama Islam dan memasukkan bermacam bid'ah kedalam agama tanpa disadarinya.
3. Kikir, tidak mengeluarkan zakat.
(yaitu) orang-orang yang kikir, dan menyuruh orang lain berbuat kikir, dan Menyembunyikan karunia Allah yang telah diberikan-Nya kepada mereka. dan Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir(1) siksa yang menghinakan.( QS. An Nisaa' [004] : 37 ).
Ket :
(1) Maksudnya kafir terhadap nikmat Allah, ialah karena kikir, menyuruh orang lain berbuat kikir. Menyembunyikan karunia Allah berarti tidak mensyukuri nikmat Allah.
4. Berbantah bantah sesama muslimin.
Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.( QS. Al Anfaal [008]: 46 ).
5. Berbantah bantah dengan ahli kitab, yahudi, nasrani kecuali dengan jalan yang baik atau ia aniaya atau mencela Islam.
Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka(2), dan Katakanlah: "Kami telah beriman kepada ( kitab-kitab ) yang diturunkan kepada Kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan Kami dan Tuhanmu adalah satu; dan Kami hanya kepada-Nya berserah diri".( QS. Al'Ankabuut [029]: 46 ).
Ket :
(2)Yang dimaksud dengan orang-orang yang zalim Ialah: orang-orang yang setelah diberikan kepadanya keterangan-keterangan dan penjelasan-penjelasan dengan cara yang paling baik, mereka tetap membantah dan membangkang dan tetap menyatakan permusuhan.
6. Berbisik bisik hendak berbuat dosa dan aniaya.
Hai orang-orang beriman, apabila kamu Mengadakan pembicaraan rahasia, janganlah kamu membicarakan tentang membuat dosa, permusuhan dan berbuat durhaka kepada rasul. dan bicarakanlah tentang membuat kebajikan dan takwa. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikembalikan.
( QS. Al Mujaadilah [058] : 9 ).
7. Membuat fitnah, memfitnah antara sesama manusia.
Yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah,
( QS. Al Qalam [068]: 11 ).
8. Berjalan dibumi dengan berlaku sombong.
Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.
( QS. Al Israa' [017]: 37 ).
9. Berjudi .
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya ( meminum ) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah(3), adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
( QS. Al Maa-idah [005]: 90 ).
Ket :
(3) Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
Allah telah menerangkan bahwa kita tidak boleh mengharamkan yang baik baik yang dihalalkan Allah. Dalam ayat ini Allah menerangkan bahwa yang diharamkan adalah :
a. Minuman arak dan yang setiap yang memabukkan walaupun sedikit.
b. Berjudi walaupun dengan uang sedikit karena membawa kepada uang yang banyak.
c. Menyembah berhala atau patung karena itu mempersekutukan Allah dengan yang lain.
d. Bertenung, santet dan lain sebagainya karena itu kepercayaan tahayul ( dongeng ) jahiliah yang bertentangan dengan kepercayaan kepada Allah yang maha Esa.
Allah menerangkan apa sebabnya diharamkan minum arak dan berjudi yaitu karena keduanya menyebabkan permusuhan dan kebencian antar sesama kamu, bahkan perkelahian dan pembunuhan
Selain dari itu arak dan berjudi menghalangi dari mengingat kepada Allah dan mengerjakan sembahyang. Maka kedua duanya berbahaya dan melarat dari segi masyarakat ( pergaulan ) dan dari segi agama atau dari segi jasmani dan rohani, karena itu kaum muslimin wajib menjauhinya.
Selain dari yang diharamkan itu banyak yang lain yang baik baik dan menggembirakan seperti bermacam macam permainan, kesenian dan lain sebagainya.
10. Berdusta - berkata bohong.
Dan mereka menetapkan bagi Allah apa yang mereka sendiri membencinya, dan lidah mereka mengucapkan kedustaan, Yaitu bahwa Sesungguhnya merekalah yang akan mendapat kebaikan. Tiadalah diragukan bahwa nerakalah bagi mereka, dan Sesungguhnya mereka segera dimasukkan ( ke dalamnya ).
( QS. An Nahl [016] : 62 ).
dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara Dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah Tiadalah beruntung.
( QS. An Nahl [016] : 116 ).
11. Berhati lemah dan berduka cita sehingga melalaikan tuntutan agama.
Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah ( pula ) kamu bersedih hati, Padahal kamulah orang-orang yang paling Tinggi
( derajatnya ), jika kamu orang-orang yang beriman.
( QS. Ali 'Imran [003] : 139 ).
12. Berhati lemah melawan orang yang menghalangi agama.
Janganlah kamu lemah dan minta damai Padahal kamulah yang di atas dan Allah pun bersamamu dan Dia sekali-kali tidak akan mengurangi pahala amal-amalmu. ( QS. Muhammad [047] : 35 ).
13. Berlebih lebihan dalam agama dan menyatakan kebohongan terhadap Allah seperti menghalalkan yang haram.
Wahai ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu(4), dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar. Sesungguhnya Al Masih, Isa putera Maryam itu, adalah utusan Allah dan ( yang diciptakan dengan ) kalimat-Nya(5) yang disampaikan-Nya kepada Maryam, dan ( dengan tiupan ) roh dari-Nya(6). Maka berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-rasul-Nya dan janganlah kamu mengatakan: "( Tuhan itu ) tiga", berhentilah
( dari Ucapan itu ). ( Itu ) lebih baik bagimu. Sesungguhnya Allah Tuhan yang Maha Esa, Maha suci Allah dari mempunyai anak, segala yang di langit dan di bumi adalah kepunyaan-Nya. cukuplah Allah menjadi Pemelihara. ( QS. An Nisaa' [004] : 171 ).
Ket :
(4) Maksudnya: janganlah kamu mengatakan Nabi Isa a.s. itu Allah, sebagai yang dikatakan oleh orang-orang Nasrani.
(5) Maksudnya: membenarkan kedatangan seorang Nabi yang diciptakan dengan kalimat kun (jadilah) tanpa bapak Yaitu Nabi Isa a.s.
(6)Disebut tiupan dari Allah karena tiupan itu berasal dari perintah Allah.
Isa itu bukanlah Allah dan bukan pula anakNya melainkan anak Maryam diutus Allah menjadi rasul untuk memperbaiki budi pekerti manusia yang telah rusak.
Takala roh suci ( malaikat Jibril ) diutus kepada Maryam ia berkata bahwa sesungguhnya Allah menganugrahi engkau seorang anak yang suci maka sahut Maryam bahwa yang demikian itu tidak boleh terjadi karena saya seorang gadis yang belum bersuami , lalu Jibril berkata begitulah Allah menjadikan sesuatu yang dikehendakiNya, apabila ia menghendaki mengadakan sesuatu . Ia berfirman : Jadilah engkau niscaya jadila ia. Maka yang dikatakan kalimat Allah yang disampaikan kepada Maryam, adalah kalimat : Jadilah engkau yaitu kalimat Allah yang menunjukkan untuk mengadakan sesuatu dengan kekuasaanNya, baik dengan perantaraan sebab sebab yang kita ketahui atau dengan kekuasaan yang luar biasa, seperti menjadikan Isa dengan tidak berbapak.
Isa itu roh dari Allah artinya Isa itu disokong atau dikuatkan oleh roh yang diutus Allah ( malaikat ) sebab itu banyak pekerjaan yang dilakukan dengan luar biasa yang tidak kita ketahui sebabnya, seperti dapat berbicara waktu kecil (waktu bayi ), menghidupkan orang mati, menyembuhkan orang buta, penyakit kusta dan sebagainya. sekalipun demikian tidaklah ia sampai kepada derajat Allah atau anakNya oleh sebab itu janganlah kamu katakan bahwa tuhan itu tiga yaitu bapa, anak dan roh suci, jumlahnya satu melainkan hendaklah kamu yakinkan bahwa Tuhan itu hanya satu. Isa anak Maryam rasul Allah dan roh suci adalah malaikat Jibril
14. Berkawin kepada bekas istri nabi Muhammad.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk Makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya)[7], tetapi jika kamu diundang Maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu
( untuk menyuruh kamu keluar ), dan Allah tidak malu ( menerangkan ) yang benar. apabila kamu meminta sesuatu ( keperluan ) kepada mereka ( isteri- isteri Nabi ), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. dan tidak boleh kamu menyakiti ( hati ) Rasulullah dan tidak ( pula ) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah Amat besar (dosanya) di sisi Allah.
( QS. Al Ahzab [033] : 53 ).
Ket :
[7] Maksudnya, pada masa Rasulullah s.a.w pernah terjadi orang-orang yang menunggu-nunggu waktu Makan Rasulullah s.a.w. lalu turun ayat ini melarang masuk rumah Rasulullah untuk Makan sambil menunggu-nunggu waktu makannya Rasulullah.
15. Berkawin kepada bekas istri bapak sendiri.
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu Amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). ( QS. An Nisaa' [004] : 22 ).
Allah menerangkan perempuan perempuan yang haram dikawini ( dinikahi ) yaitu : ibu tirimu (istri bapak ), ibumu, anak perempuanmu, saudara perempuanmu, bibimu, anak perempuan dari saudaramu, baik saudara laki laki maupun perempuan, perempuan yang menyusukanmu, saudara sesuasuanmu, ibu istrimu ( mertua ), anak tirimu, bila kamu telah bersetubuh dengan ibunya, istri anakmu ( menatu ), menghimpunkan dua orang perempuan yang bersaudara , perempuan yang bersuami kecuali perempuan yang dapat kamu miliki sebagai tawanan dari medan peperangan yaitu peperangan untuk mempertahankan agama, bukan peperangan untuk merebut kekayaan dunia dan keuntungan raja raja. Maka perempuan perempuan itu boleh kamu tawan dan kamu kawini dan boleh pula kamu lepaskan dan di kembalikan ketanah airnya.
Adapun budak perempuan ( jariah ) yang ada sekarang bukanlah budak sebenarnya menurut agama Islam karena mereka diambil dengan cara paksaan dan tipuan semata mata
16. Berkawin kepada bekas istri orang sebelum habis ‘idahnya’
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu [8] dengan sindiran [9] atau kamu Menyembunyikan
( keinginan mengawini mereka ) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma'ruf [10]. dan janganlah kamu ber'azam ( bertetap hati ) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
( QS. Al Baqarah [002] : 235 ).
Ket :
[8] Yang suaminya telah meninggal dan masih dalam 'iddah.
[9] Wanita yang boleh dipinang secara sindiran ialah wanita yang dalam 'iddah karena meninggal suaminya, atau karena Talak bain, sedang wanita yang dalam 'iddah Talak raji'i tidak boleh dipinang walaupun dengan sindiran.
[10] Perkataan sindiran yang baik.
17. Berkawin kepada istri yang telah ditalak tiga kali sebelum ia bersuami kepada laki laki yang lain
Talak ( yang dapat dirujuki ) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya ( suami isteri ) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya [11]. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim. ( QS. Al Baqarah [002] : 229 ).
Ket :
[11] Ayat Inilah yang menjadi dasar hukum khulu' dan penerimaan 'iwadh. Kulu' Yaitu permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran yang disebut 'iwadh.
Kemudian jika si suami mentalaknya ( sesudah Talak yang kedua ), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya
( bekas suami pertama dan isteri ) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.( QS. Al Baqarah [002] : 230 ).
Bahwa hak hak perempuan (istri0 sama dengan hak hak laki laki (suami) begitu pula kewajiban masing masing , kecuali menjadi kepala dalam rumah tangga yaitu dipegang suami. Suami wajib melindungi istrinya dan memberi nafkah istrinya dan istri wajib mengikuti suaminya menurut sesuai perintah agama.
Oleh sebab itu apabila suami hendak menyuruh istrinya sesuatu kewajiban hendaklah ia ingat bahwa diatas pundak kepalanya ada pula kewajiban yang setimpal dengan kewajiban istrinya itu.
Ibnu abbas berkata : Sesungguhnya saya berhias untuk perempuan saya, sebagaimana mereka berhias kepada saya..
Talak itu hanya dua kali artinya kalau suami mentalak istrinya satu atau dua kali maka ia boleh rujuk kembali kepada bekas istrinya tanpa perkawinan yang baru. Hanya cukup dengan mengucapkan aku rujuk kempali kepada engkau. Raujuk itu hanya dapat dilakukan kalau istri itu masih dalam idah, kalau idahnya telah habis maka tidak boleh rujuk lagi melainkan harus dengan perkawinan yang baru.
Kalau talak itu telah sampai tiga kali maka suami tidak boleh rujuk dan kawin dengan istrinya itu. Kecuali kalau bekas istrinya itu telah menikah dengan laki laki yang lain kemudian cerai dan habis pula masa idahnya..
I’dah perempuan yang ditalak itu tiga kali suci dari haid
I’dah perempuan yang karena kematian suaminya ialah empat bulan sepuluh hari
I’dah perempuan hamil sampai melahirkan anaknya.
Talak itu hak suami, hak istri adalah Khuluk yaitu menuntut perceraian pada suami dengan membayar uang kepadanya sebanyak mas kawin.
Istri yang dikhuluk tidak boleh dirujuki kecuali dengan perkawinan yang baru
18. Berkawin laki laki muslim kepada perempuan musryik yang menyembah berhala dan sebaliknya
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik ( dengan wanita-wanita mukmin ) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
( QS. Al Baqarah [002] : 221 ).
19. Berkawin kepada ibu sendiri, anak, saudara, bibi atau saudara bapak, tante atau saudara ibu, anak saudara laki atau perempuan, perempuan yang menyusukanmu, saudara sesusuan, ibu istri ( mertua ), anak tiri. Bila telah bersetubuh dengan ibunya, bekas istri anak (menantu), menghimpunkan antara dua orang perempuan yang bersaudara
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan [12]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu ( mertua ); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu ( dan sudah kamu ceraikan ), Maka tidak berdosa kamu mengawininya;
( dan diharamkan bagimu ) isteri-isteri anak kandungmu
( menantu ); dan menghimpunkan ( dalam perkawinan ) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
( QS. An Nisaa' [004] : 23 ).
Ket :
[12] Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama Termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.
Allah menerangkan perempuan perempuan yang haram dikawini ( dinikahi ) yaitu : ibu tirimu (istri bapak ), ibumu, anak perempuanmu, saudara perempuanmu, bibimu, anak perempuan dari saudaramu, baik saudara laki laki maupun perempuan, perempuan yang menyusukanmu, saudara sesuasuanmu, ibu istrimu ( mertua ), anak tirimu, bila kamu telah bersetubuh dengan ibunya, istri anakmu ( menatu ), menghimpunkan dua orang perempuan yang bersaudara , perempuan yang bersuami kecuali perempuan yang dapat kamu miliki sebagai tawanan dari medan peperangan yaitu peperangan untuk mempertahankan agama, bukan peperangan untuk merebut kekayaan dunia dan keuntungan raja raja. Maka perempuan perempuan itu boleh kamu tawan dan kamu kawini dan boleh pula kamu lepaskan dan di kembalikan ketanah airnya.
Adapun budak perempuan ( jariah ) yang ada sekarang bukanlah budak sebenarnya menurut agama Islam karena mereka diambil dengan cara paksaan dan tipuan semata mata
20. Berpaling dari petunjuk Al Quran.
Dan Barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, Maka Sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam Keadaan buta".
( QS. Thaahaa [020] : 124 ).
21. Bergolong golongan atau bermusuh musuhan sesama muslimin
Dan (karenanya) sempitlah dadaku dan tidak lancar lidahku Maka utuslah (Jibril) kepada Harun[13].( QS. Asy Syu'araa' [026] : 13 ).
Ket :
[13] Maksudnya: agar Harun itu diangkat menjadi Rasul untuk membantunya.
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali ( agama ) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.( QS. Ali 'Imran [003] : 103 ).
Bangsa arab sebelum datang agama Islam adalah dalam keadaan bermusuh musuhan, berpecah belah dan saling berperang antara satu desa dengan yang lainnya. Setelah datang Nabi Muhammad membawa agama Islam menyiarkan kitab suci Al quran berubahlah budi pekerti mereka sehingga menjadi satu umat , hidup dalam perdamaian dan berkasih kasihan sesama mereka . Itu dikarenakan mereka semuanya berpegang teguh kepada kitab Allah ( Al Quran ). Mereka mengikuti apa apa perintah Allah, mereka tinggalkan segala rangan , begitulah mereka semasa hidup nabi Muhammad dan khalifah khalifahnya yang cerdik pandai, dengan jalan begitu berbahagialah mereka didunia dan akhirat serta agama Islam tersiar ketimur dan ke barat.
Kemudian terjadilah perselisihan antara Ali dan Mu'awiah sampai terjadi peperangan antar kaum mukmin tetapi untunglah karena mereka sudah terdidik dengan perdamaian maka peperangan itu dengan cepat selesai dan damai tercapai. Oleh karena itu tiadalah terganggu kemajuan Islam karena perselisihan itu.
Akhirnya terjadilah di Baghdad perselisihan yang amat hebat antara orang orang yang bermazhab Syafii dan Hambali antara Syiah dan Ahli sunnah, diantara sebab sebab perselisihan itu adalah tentang membaca Bismillah dalam sembahyang dengan suara keraskah atau tidak? sehingga terjadi peperangan antara mereka dan pertumpahan darah yang disebabkan perselisihan paham itu. Akhirnya rusaklah kaum muslimin , jatuhlah kerajaan Islam dan hilanglah nama mereka yang harum diseluruh dunia.
Dengan keterangan ini hendaklah kaum Muslimin insyaf. Hendaklah kita mengerjakan apa apa yang terang atau jelas seperti Sembahyang, puasa, berzakat dan sebagainya dan meninggalkan apa apa yang telah jelas dilarang atau haram, seperti mengumpat, mencaci maki orang, iri hati, takabur , berjudi, minum arak dan sebagainya. adapun masalah masalah perbedaan paham atau tafsir, maka hendaklah tiap tiap orang alim mengikuti mana yang kuat menurut pendapatnya dan orang awam menanyakan kepada alim ulama yang dipercayainya tetapi janganlah yang demikian itu memutuskan silaturahmi atau menjadikan permusuhan sesama muslim, akan tetapi menjadikan persaudaran kita tetap sebagaimana biasa. kalau masalah itu bersangkut paut dengan umum seperti nikah, thalak dan sebagainya hendaklah kita adakan majelis ulama dan ketuannya setelah mereka bermusyawarah hendaklah ketua majelis itu menjatuhkan hukumannya tentang masalah itu, dengan jalan begini amanlah dunia Islam dan selamatlah kita didunia dan akhirat.
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar [14]; merekalah orang-orang yang beruntung.
( QS. Ali 'Imran [003] : 104 ).
Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. mereka Itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat,
( QS. Ali 'Imran [003] : 105 ).
Ket :
[14] Ma'ruf: segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan Munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.
22. Berputus asa dari rahmat Allah atau putus harapan.
Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa[15] semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
( QS. Az Zumar [039]: 53 ).
Ket :
[15] Dalam hubungan ini Lihat surat An Nisa ayat 48.
23. Bersatu dalam lahir tetapi berpecah belah dalam hati.
Mereka tidak akan memerangi kamu dalam Keadaan bersatu padu, kecuali dalam kampung-kampung yang berbenteng atau di balik tembok. permusuhan antara sesama mereka adalah sangat hebat. kamu kira mereka itu bersatu, sedang hati mereka berpecah belah. yang demikian itu karena Sesungguhnya mereka adalah kaum yang tidak mengerti.( QS. Al Hasyr [059] : 14 ).
24. Bersetubuh dengan istri waktu ia dalam haidh
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri [16] dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci [17]. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
( QS. Al Baqarah [002] : 222 ).
Ket :
[16] Maksudnya menyetubuhi wanita di waktu haidh.
[17] Ialah sesudah mandi. Adapula yang menafsirkan sesudah berhenti darah keluar.
Dilarang bersetubuh dengan istri ketika ia dalam keadaan haid . Hukumnya haram , apabila ia telah suci dan mandi baru boleh bersetubuh dengan dia.
Mandi perempuan haid sama dengan mandi juunub ( sesudah bersetubuh dengan suami )
Yaitu membasuh seluruh badan dari atas kepala sampai telapak kaki, termasuk rambut kepalaperempuan dengan niat karena Allah .
Menurut hanafi dan Auza’ij boleh bersetubuh setelah perempuan suci meskipun belum mandi, tetapi hendaklah dibersihkan dahulu kotoran itu.
25. Bersetubuh denga istri waktu ‘itikaf’ ( beribadat dalam mesjid )
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai ( datang ) malam,
( tetapi ) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf [18] dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
( QS. Al Baqarah [002] : 187 ).
Ket :
[18] I'tikaf ialah berada dalam mesjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah.
26. Bersetubuh dengan istri waktu mengerjakan haji
( Musim ) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi [19], Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats [20], berbuat Fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan Sesungguhnya Sebaik-baik bekal adalah takwa [21] dan bertakwalah kepada-Ku Hai orang-orang yang berakal.
( QS. Al Baqarah [002] : 197 ).
Ket :
[19] Ialah bulan Syawal, Zulkaidah dan Zulhijjah.
[20] Rafats artinya mengeluarkan Perkataan yang menimbulkan berahi yang tidak senonoh atau bersetubuh.
[21] Maksud bekal takwa di sini ialah bekal yang cukup agar dapat memelihara diri dari perbuatan hina atau minta-minta selama perjalanan haji.
Haji itu rukun Islam yang kelima, wajib dikerjakan oleh tiap tiap orang muslim yang mampu lagi kuasa berjalan ke Mekkah. Kewajiban mengerjakan haji hanya sekali seumur hidup.
Amalan haji itu terdiri dari dua yaitu :
1. haji.
2 Umrah.
Kalau dikerjakan umrah dahulu dari haji maka wajib membayar dam, yaitu menyembelih seekor kambing Kalau tak sanggup menyembelih kambing hendaklah berpuasa tiga hari waktu mengerjakan haji dan tujuh hari setelah sampai ketanah air.
II. Waktu melakukan haji tidak boleh bersetubuh denga istri, tidak boleh berbuat maksiat ( dosa ) tidak boleh menggerutuh dan berbantah bantah.
III. Allah menyuruh membawa perbekalan pergi haji, supaya tidak meminta minta dan mengemis ditanah suci. Sebaik baik perbekalan adalah taqwa artinya memeliharakan diri dari meminta minta.
IV. Orang pergi haji boleh membawa barang barang perniagaan untuk dijual ditanah suci. Tetapi hendaklah niat pergi haji karena Allah semata mata dan mengharapkan ridho Nya bukan untuk berniaga ( menurut peraturan Negara tidak boleh menjual barang perniagaan kluar negeri melainkan dengan syarat syarat tertentu ).
27. Bertenung dan percaya kepadanya
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah [22], daging babi,
( daging hewan ) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya [23], dan
( diharamkan bagimu ) yang disembelih untuk berhala. dan
( diharamkan juga ) mengundi nasib dengan anak panah [24],
( mengundi nasib dengan anak panah itu ) adalah kefasikan. pada hari ini [25] orang-orang kafir telah putus asa untuk ( mengalahkan ) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa [26] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
( QS. Al Maa-idah [005] : 3 ).
Ket :
[22] Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.
[23] Maksudnya Ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.
[24] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
[25] Yang dimaksud dengan hari Ialah: masa, Yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.
[26] Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya ( meminum ) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah [27], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
( QS. Al Maa-idah [005]: 90 ).
Ket :
[27] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
Allah telah menerangkan bahwa kita tidak boleh mengharamkan yang baik baik yang dihalalkan Allah. Dalam ayat ini Allah menerangkan bahwa yang diharamkan adalah :
a. Minuman arak dan yang setiap yang memabukkan walaupun sedikit.
b. Berjudi walaupun dengan uang sedikit karena membawa kepada uang yang banyak.
c. Menyembah berhala atau patung karena itu mempersekutukan Allah dengan yang lain.
d. Bertenung, santet dan lain sebagainya karena itu kepercayaan tahayul ( dongeng ) jahiliah yang bertentangan dengan kepercayaan kepada Allah yang maha Esa.
28. Tolong menolong dalam hal berbuat dosa dan aniaya.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah [28], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram [29], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya [30], dan binatang-binatang qalaa-id [31], dan jangan ( pula ) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya [32] dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya ( kepada mereka ). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.( QS. Al Maa-idah [005] : 2 ).
Ket :
[28] Syi'ar Allah Ialah: segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadat haji dan tempat-tempat mengerjakannya.
[29] Maksudnya antara lain Ialah: bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan Ihram., Maksudnya Ialah: dilarang melakukan peperangan di bulan-bulan itu.
[30] Ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.
[31] Ialah: binatang had-ya yang diberi kalung, supaya diketahui orang bahwa binatang itu telah diperuntukkan untuk dibawa ke Ka'bah.
[32] Dimaksud dengan karunia Ialah: Keuntungan yang diberikan Allah dalam perniagaan. keredhaan dari Allah Ialah: pahala amalan haji.
29. Bercukur rambut kepala waktu mengerjakan haji
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. jika kamu terkepung ( terhalang oleh musuh atau karena sakit ), Maka
( sembelihlah ) korban [33] yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu [34], sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya ( lalu ia bercukur ), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, Yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. apabila kamu telah ( merasa ) aman, Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji ( di dalam bulan haji ), ( wajiblah ia menyembelih ) korban yang mudah didapat. tetapi jika ia tidak menemukan ( binatang korban atau tidak mampu ), Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh ( hari ) yang sempurna. demikian itu ( kewajiban membayar fidyah ) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada ( di sekitar ) Masjidil Haram ( orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah ). dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
( QS. Al Baqarah [002] : 196 ).
Ket :
[33] Yang dimaksud dengan korban di sini ialah menyembelih binatang korban sebagai pengganti pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan; atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji.
[34] Mencukur kepala adalah salah satu pekerjaan wajib dalam haji, sebagai tanda selesai ihram.
Haji itu rukun Islam yang kelima, wajib dikerjakan oleh tiap tiap orang muslim yang mampu lagi kuasa berjalan ke Mekkah. Kewajiban mengerjakan haji hanya sekali seumur hidup.
Amalan haji itu terdiri dari dua yaitu :
1. haji.
2 Umrah.
Kalau dikerjakan umrah dahulu dari haji maka wajib membayar dam, yaitu menyembelih seekor kambing Kalau tak sanggup menyembelih kambing hendaklah berpuasa tiga hari waktu mengerjakan haji dan tujuh hari setelah sampai ketanah air.
II. Waktu melakukan haji tidak boleh bersetubuh denga istri, tidak boleh berbuat maksiat ( dosa ) tidak boleh menggerutuh dan berbantah bantah.
III. Allah menyuruh membawa perbekalan pergi haji, supaya tidak meminta minta dan mengemis ditanah suci. Sebaik baik perbekalan adalah taqwa artinya memeliharakan diri dari meminta minta.
IV. Orang pergi haji boleh membawa barang barang perniagaan untuk dijual ditanah suci. Tetapi hendaklah niat pergi haji karena Allah semata mata dan mengharapkan ridho Nya bukan untuk berniaga ( menurut peraturan Negara tidak boleh menjual barang perniagaan kluar negeri melainkan dengan syarat syarat tertentu ).
30. Berzina atau berbuat jahat
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.
( QS. Al Israa' [017] : 32 ).
31. Khianat - tidak mau membayarkan amanat, seperti utang, petaruh.
Dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa,
( QS. An Nisaa' [004] : 107 ).
janganlah kamu membela orang orang khianat yang bahayanya kepada diri mereka sendiri, khianat adalah lawan dari amanah, orang yang tidak membayarkan amanah dikatakan orang itu khianat. Orang pengkhianat itu banyak pada setiap masa dan tempat. Mereka melakukan khianat itu dengan bersembunyi dari mata manusia karena mereka hanya takut kepada hukuman didunia. Tetapi mereka tiada dapat bersembunyi dari Allah karena Allah dapat melihat mereka meskipun dalam gelap gulita. Orang yang sebenarnya beriman kepada Allah tidak akan mau berlaku khianat, meskipun tidak akan terlihat oleh mata manusia karena ia beriman dan percaya jika ia terlepas dari hukuman dunia ia tiada akan terlepas dari hukuman Allah yang maha adil di akhirat.
Jika kamu dapat membela orang orang khianat diatas dunia ini, maka siapakah yang dapat membelanya pada hari kiamat?
32. Khianat - menggelapkan uang kepunyaan umum atau Negara
Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, Maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya. ( QS. Ali 'Imran [003]: 161 ).
Nabi itu bukanlah berlaku curang atau khianat dalam membagi harta rampasan perang melainkan berlaku jujur, lurus dan adil dengan tiada memandang kerabat atau saudara dan yang bukan kerabat, karena nabi yakin dan percaya bahwa orang yang berlaku curang akan memikul dosanya dan tanggung jawabnya pada hari kiamat disisi Allah meskipun dia akan terlepas dari hukuman dunia.
Hal ini patut menjadi petunjuk bagi orang yang memegang tanggung jawab harta benda negara agar memeliharanya dan membaginya dengan jujur, lurus dan adil menurut seharusnya dan sekali kali jangan sekali kali berlaku curang atau korupsi karena walaupun ia akan terlepas dari hukuman dunia ia tidak akan terlepas dari hukuman diakhirat, inilah perbedaan orang yang beriman kepada Allah dengan orang kafir.
Orang kafir hanya takut pada hukuman dunia semata sebab itu ia tiada takut berlaku curang dengan sembunyi sembunyi.
Nabi Muhammad bukan saja mengajarkan Alquran dan hikmah kepada umatnya melainkan juga mendidik mereka supaya berakhlak mulia dan membersihkan mereka dari akhlak yang tidak baik. Maka tugas Nabi bukan saja mengajarkan umat melainkan juga mendidik mereka.
33. Khianat kepada Allah( agama Nya ) dan Rasul Nya.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul ( Muhammad ) dan ( juga ) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.( QS. Al Anfaal [008] : 27 ).
34. Duduk atau berkumpul dengan orang orang yang memperolok olokan ayat Allah
Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan ( oleh orang-orang kafir ), Maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. karena Sesungguhnya ( kalau kamu berbuat demikian ), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam,( QS. An Nisaa' [004] : 140 ).
35. Durhaka kepada Allah dan Rasul Nya.
(Ketentuan) yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya mereka menentang Allah dan Rasul-Nya; dan Barangsiapa menentang Allah dan Rasul-Nya, Maka Sesungguhnya Allah Amat keras siksaan-Nya.
( QS. Al Anfaal [008] : 13 ).
36. Durhaka kepada ibu dan bapak seperti mengatakan ces’
dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau Kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia [35].
( QS. Al Israa' [017] : 23 ).
Ket :
[35] Mengucapkan kata Ah kepada orang tua tidak dlbolehkan oleh agama apalagi mengucapkan kata-kata atau memperlakukan mereka dengan lebih kasar daripada itu.
37. Berburuk sangka sesama muslim yang baik pada lahirnya.
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka
( kecurigaan ), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
( QS. Al Hujuraat [049] : 12 ).
38. Enggan menjadi saksi atau menyembunyikannya.
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[36] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki
( di antaramu ). jika tak ada dua oang lelaki, Maka ( boleh ) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan ( memberi keterangan ) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. ( Tulislah mu'amalahmu itu ), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan ( yang demikian ), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
( QS. Al Baqarah [002] : 282 ).
jika kamu dalam perjalanan ( dan bermu'amalah tidak secara tunai ) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang [37] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya ( hutangnya ) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu ( para saksi ) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. ( QS. Al Baqarah [002] : 283 ).
Ket :
[36] Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya.
[37] Barang tanggungan (borg) itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai.
Jika kamu berpiutang dengan sesuatu hutang hingga waktu yang ditentukan hendaklah tuliskan , baik utang sedikit maupun banyak. Selain dari itu hendaklah ada saksi dengan dua orang saksi laki laki. Jika tidak cukup laki laki boleh satu orang dan dua orang perempuan .
Tetapi jika jual beli itu dengan tunai maka tidak disuruh menuliskannya , tetapi lebih baik dituliskan supaya jelas uang masuk dan uang keluar.
Jika kamu menjual barang yang berharga dan penting hendaklah adakan dua saksi. Saksi dan juru tulis tidak boleh kamu suruh dengan percuma melainkan wajib dibalas jerih payahnya.
Kalau kamu dalam perjalannan tidak ada juru tulis maka hendaklah terima gadai atau jaminan untuk piutang itu. Tetapi jika kamu percaya mempercayai maka tiadalah perlu menerima jaminan .
Orang yang berutang itu wajib membayar utangnya yang telah dipercayakan itu dan tidak boleh melanggar perjanjian yang telah diperbuat sekalipun tidak dituliskan.
Nyatalah kepada kita bahwa Allah memberi peraturan kepada kedua belah pihak ( orang yang berpiutang dan orang yang berutang). Orang berpiutang tidak boleh mengambil riba dan wajib menanti orang yang berutang sehingga ia dalam kelapangan . Orang berutang wajib membayar utangnya dan menepati janjinya sekalipun tidak dituliskan. Orang yang sanggup membayar utangnya tetapi dijanjikan juga sedang ia membeli ini dan itu yang tiada perlu maka ia telah aniaya kepada orang yang berbuat kebaikan kepadanya.
Kalau sekiranya orang orang Islam menurut peraturan Allah ini, niscaya akan berbahagialah mereka dari dunia sampai akhirat. Tetapi amat sedih kebanyakan orang kaya tidak mau meminjami orang miskin dan orang miskin jika dipinjami uang tidak mau bayar. Oleh karena itu sengsaralah kehidupan mereka dan mundur dalam perekonomian.
Tentang orang yang akan jadi saksi adalah jika laki laki seorang dan jika perempuan dua orang. Sebabnya adalah karena urusan utang piutang dalam perniagaan biasanya urusan laki laki bukan urusan perempuan (sekalipun ada perempuan tetapi tidak banyak). Oleh karena itu yang demikian bukan urusannya, tentu ia tidak begitu mementingkan oleh karena itu ia kadang terlupa tentang itu, oleh karena itu perempuan haruslah dua orang jadi saksi.
39. Hasad - iri hati, dengki lantaran orang mendapat kebaikan.
ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia [38] yang Allah telah berikan kepadanya? Sesungguhnya Kami telah memberikan kitab dan Hikmah kepada keluarga Ibrahim, dan Kami telah memberikan kepadanya kerajaan yang besar.
( QS. An Nisaa' [004] : 54 ).
Ket :
[38] Yaitu: kenabian, Al Quran, dan kemenangan.
40. Keluh kesah takala ditimpa musibah sehingga tidak suka pada hukuman Allah
Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir.
( QS. Al Ma'aarij [070] : 19 ).
Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah,
( QS. Al Ma'aarij [070] : 20 ).
41. Lalai beribadat seperti sholat dsb lantaran mengurus anak dan harta benda
Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian Maka mereka Itulah orang-orang yang merugi.
( QS. Al Munaafiquun [063] : 9 ).
42. Lari dari medan peperangan kecuali uzur
Sesungguhnya orang-orang yang berpaling di antaramu pada hari bertemu dua pasukan itu [39], hanya saja mereka digelincirkan oleh syaitan, disebabkan sebagian kesalahan yang telah mereka perbuat (di masa lampau) dan Sesungguhnya Allah telah memberi ma'af kepada mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. ( QS. Ali 'Imran [003] : 155 ).
Ket :
[39] Dua pasukan itu ialah pasukan kaum muslimin dan pasukan kaum musyrikin.
Pertempuran di Uhud antara kaum muslimin dan musyrikin mekkah. Allah telah menepati janjiNya yaitu memenangkan muslimin pada permulaan perang sehingga musyrikin melarikan diri. lalu muslimin berebut harta benda rampasan yang ditinggalkan musuh.
Angkatan pemanah yang diperintahkan Nabi supaya tetap tinggal dibukit Uhud untuk menghalangi bala bantuan musuh, melihat kemenangan kawan kawannya dan berebut harta rampasan lalu mereka meninggalkan tempatnya pergi ketempat pertempuran turut berebut harta rampasan Ketika bala bantuan musyrikin melihat angkatan pemanah muslimin telah meninggalkan tempatnya lalu mereka menyerang muslimin dari belakang sehingga yang berebut harta rampasan itu lari tercerai berai.
Nabi memanggil mereka supaya tetap melawan musuh tetapi mereka tidak mengindahkan panggilan nabi itu. dengan demikian muslimin menderita kekalahan dalam pertempuran di Uhud itu. Sebab kekalahan mereka mendurhakai perintah Nabi panglima mereka, ini adalah suatu pelajaran bagi tentara supaya mereka tetap patuh pada panglimanya.
43. Berzina sesama laki laki
Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.( QS. Al A'raaf [007] : 81 ).
Allah mengutus Nabi Luth kepada kaumnya dinegeri sadum ( dekat laut mati yang dinamakan juga laut luth ) lalu katanya kepada kaumnya : " mengapa kamu mengerjakan pekerjaan yang sangat keji, yang belum pernah dikerjakan oleh orang orang terdahulu dari kamu?
Kamu cinta ( ingin syawat ) kepada laki laki bukan kepada perempuan sungguh kamu melampaui batas.
Maka tak ada jawaban kaumnya, selain dari pada katanya : " Usirlah Luth itu serta orang orang yang beriman kepadanya dari negeri kamu, karena mereka orang orang suci. " Kemudian Allah menyelamatkan Luth dan ahli rumahnya yang beriman kepadanya, kecuali istrinya yang tidak beriman maka ia masuk golongan orang orang yang binasa. Allah menurunkan atas mereka itu hujan batu yang menimpa kepala mereka hingga mati mereka semuanya.
Demikianlah siksa mereka diatas dunia dan diakhirat dimasukan kedalam neraka.
44. Makan Harta Riba
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda [40] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.( QS. Ali 'Imran [003] : 130 ).
Ket :
[40] Yang dimaksud Riba di sini ialah Riba nasi'ah. menurut sebagian besar ulama bahwa Riba nasi'ah itu selamanya haram, walaupun tidak berlipat ganda. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
orang-orang yang Makan ( mengambil ) riba [41] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila [42]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu [43] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.( QS. Al Baqarah [002] : 275 ).
Ket :
[41] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
[42] Maksudnya: orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[43] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
45. Makan harta orang dengan tiada jalan yang sah ( batal )
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan ( janganlah ) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan
( jalan berbuat ) dosa, Padahal kamu mengetahui.
( QS. Al Baqarah [002] : 188 ).
46. Makan harta anak yatim, kecuali bagi orang yang menjaganya yang miskin
Dan ujilah [44] anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas
( pandai memelihara harta ), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. dan janganlah kamu Makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa
( membelanjakannya ) sebelum mereka dewasa. barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, Maka hendaklah ia menahan diri
( dari memakan harta anak yatim itu ) dan Barangsiapa yang miskin, Maka bolehlah ia Makan harta itu menurut yang patut. kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, Maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi ( tentang penyerahan itu ) bagi mereka. dan cukuplah Allah sebagai Pengawas ( atas persaksian itu ).
( QS. An Nisaa' [004] : 6 ).
bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
( QS. An Nisaa' [004] : 7 ).
dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat [45], anak yatim dan orang miskin, Maka berilah mereka dari harta itu [46] (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang baik.
( QS. An Nisaa' [004] : 8 ).
dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar.( QS. An Nisaa' [004] : 9 ).
Allah menganjurkan kepada orang tua supaya memikirkan akibat anak anaknya yang masih kecil ( lemah ) bila ia meninggal dunia sebab itu hendaklah ia bertakwa dan berusaha meninggalkan harta pusaka untunk mereka. Janganlah mewasiatkan hartanya kepada fakir miskin amalan sosial lebih dari mestinya supaya tidak terlantar kehidupan anak anaknya yang masih kecil itu.
Menurut Islam berwasiat itu hukumnya sunah sedangkan memberi nafkah dan mendidik anak anak hukumnya wajib yang wajib harus didahulukan dari pada yang sunah demikian hukum Islam.
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
( QS. An Nisaa' [004] : 10 ).
Ket :
[44] Yakni: Mengadakan penyelidikan terhadap mereka tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan dan lain-lain sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercayai.
[45] Kerabat di sini Maksudnya : Kerabat yang tidak mempunyai hak warisan dari harta benda pusaka.
[46] Pemberian sekedarnya itu tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.
47. Makan harta yang haram seperti suap atau sogok
dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka ( orang-orang Yahudi ) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram [47]. Sesungguhnya Amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu. ( QS. Al Maa-idah [005]: 62 ).
mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan Perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya Amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu. ( QS. Al Maa-idah [005]: 63 ).
Ket :
[47] Yang suaminya telah meninggal dan masih dalam 'iddah.
Menerangkan bahwa banyak diantara kaum yahudi bersegera mengerjakan dosa, aniaya dan memakan yang haram. seperti uang suap dan sebagainya, penyebanya adalah karena alim ulamanya dan cerdik pandainya tidak melarang mereka berbuat demikian. maka dari itu alim ulama dan cerdik pandai turut berdosa pula bersama mereka itu, karena tidak menyuruh dengan yang ma'ruf dan melarang yang mungkar. Hal ini kejadian pula pada kaum muslimin, banyak mereka berbuat dosa, makan uang suap, korupsi dan sebagainya, karena tidak dilarang oleh alim ulamanya maka alim ulama Islam turut berdosa pula.
48. Makan mayat ( bangkai ) darah, daging babi , hewan yang disembelih untuk berhala selain Allah , yang mati karena tercekik, karena terpukul, karena terjatuh, karena berlaga dan karena diterkam singa dsb kecuali jika disembelih dengan nama Allah
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah [48], daging babi,
( daging hewan ) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya [49], dan
( diharamkan bagimu ) yang disembelih untuk berhala. dan
( diharamkan juga ) mengundi nasib dengan anak panah [50], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini [51] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa [52] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
( QS. Al Maa-idah [005]: 3 ).
Ket :
[48] Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.
[49] Maksudnya Ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.
[50] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
[51] Yang dimaksud dengan hari Ialah: masa, Yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.
[52] Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.
Apa apa yang haram dimakan :
a. Bangkai yaitu hewan yang mati tanpa disembelih.
b. Darah yang mengalir.
c. Daging babi.
d. Binatang yang disembelih atas nama lain daripada Allah.
e. Binatang atau burung yang mati karena tercekik.
f. Yang mati karena terpukul dengan kayu atau batu, adapun yang mati dengan senapan angin maka boleh dimakan menurut fatwa setengah ulama, sebab itu hendaklah ucapkan nama Allah waktu hendak melepaskan senapan itu.
g. Yang mati karena terjatuh.
h. Yang mati karena ditanduk binatang lain.
i. Yang mati karena diterkam binatang lain yang buas seperti singa dan lainnya. tetapi jika binatang itu masih hidup sambil lekas disembelih , maka bolehlah dimakan .
j. Yang disembelih dekat berhala karena untuk korban kepadanya.
Adapun menyembelih binatang atau burung harus menggunakan
a. pisau yang tajam disembelih dilehernya serta mengucapkan Bismillah
b. Anjing yang terpelajar untuk memburu binatang, maka binatang yang dibunuh anjing itu bolehlah dimakan, sebab itu hendaklah mengucapkan nama Allah waktu melepaskan anjing itu
c. Panah yang tajam.
d. Listrik, karena maksud menyembelih dengan pisau yang tajam adalah supaya binatang itu jangan lama meregang kesakitan jika pisau itu sangat tumpul sedang dengan listrik terlebih sedikit ia meregang kesakitan, oleh sebab itu boleh menggunakan listrik untuk menyembelih binatang. Tapi kebanyakan ulama tidak boleh menggunakan listrik itu , begitu pula tidak boleh menggunakan senjata api inilah yang kuat untuk kebanyakan ulama.
49. Masuk kedalam rumah orang tanpa izinnya kecuali kalau diketahui kerelaannya
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.( QS. An Nuur [024] : 27 ).
jika kamu tidak menemui seorangpun didalamnya, Maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. dan jika dikatakan kepadamu: "Kembali ( saja )lah, Maka hendaklah kamu kembali. itu bersih bagimu dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
( QS. An Nuur [024] : 28 ).
50. Melahirkan perkataan jahat kepada manusia, kecuali bagi orang yang teraniaya
Allah tidak menyukai Ucapan buruk [53], (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya [54]. Allah adalah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. ( QS. An Nisaa' [004] : 148 ).
Ket :
[53] Ucapan buruk sebagai mencela orang, memaki, menerangkan keburukan-keburukan orang lain, menyinggung perasaan seseorang, dan sebagainya.
[54] Maksudnya: orang yang teraniaya oleh mengemukakan kepada hakim atau Penguasa keburukan-keburukan orang yang menganiayanya.
Allah tidak akan mengasihi perkataan jahat yang keluar dari mulut seseorang yaitu perkataan bergunjing, mengumpat, mencela orang dan sebagainya karena perkataan demikian adalah bibit permusuhan, perpecahan perkelahian dan pembunuhan sedang dalam agama Islam kita harus selalu menjaga persatuan dan menghubungkan silaturrahimantara seorang dengan seorang, golongan dengan golongan, antara partai dengan partai untuk menjaga kepentingan bersama. oleh karena itu haruslah kita jaga lidah dari perkataan jahat itu ' Mulutmu harimaumu yang merengkah kepalamu peliharalah mulutmu, hanya orang yang teraniaya yang boleh mengeluarkan perkataan jahat untuk mengadukan halnya kepada pengadilan supata terlepas dari aniaya itu.
51. Melanggar aturan Allah seperti pembagian pusaka dan sebagainya
Dan Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.( QS. An Nisaa' [004] : 14 ).
Allah menerangkan bagaimana pembagian harta warisan atau harta pusaka mayat agar setiap orang Islam mengikutinya . barang siapa yang mengikutinya akan berbahagia didunia dan akhirat dan siapa yang melanggarnya akan dimasukan kedalam api neraka serta kekal didalamnya jika diingkari.
Bahwa bagian anak laki laki dua kali bagian anak perempuan. Hikmahnya adalah karena anak laki laki harus menafkahkan dirinya istrinya dan anak anaknya oleh karena itu mendapat dua bagian. Adapun anak perempuan hanya menafkakan dirinya sendiri, apabila ia bersuami nafkahnya dipikul oleh suaminya, inilah hikmahnya maka bagian anak laki laki lebih banyak dari bagian anak perempuan. Jika anak perempuan seorang saja maka ia mendapat seperdua dari harta warisan ( harta pusaka ) dan jika anak perempuan dua orang atau lebih mereka mendapat duapertiga . Ibu bapaknya mendapat seperenam. jika mayat mempunyai anak, apabila mayat tidak mempunyai anak yang akan menerima harta warisan hanya dua orang ( ibu bapak saja ) maka ibu menerima sepertiga dan sisanya untuk bapak, jika mayat mempunyai beberapa orang saudara maka ibu menerima seperenam.
Suami mendapat seperdua dari peninggalan istrinya jika istri tidak mempunyai anak, jika istri mempunyai anak maka suami mendapat seperempat. Istri mendapat seperempat dari peninggalan suaminya jika suami tidak mempunyai anak, jika suami mempunyai anak maka istri mendapat seperdelapan.
Kalau mayat tidak beranak dan tidak berbapak dan mempunyai seorang saudara seibu laki laki atau perempuan maka ia mendapat seperenam. Jika saudara seibu lebih dari seorang mereka mendapat sepertiga dengan dibagi sama banyak baik laki laki atau perempuan.
Pembagian harta warisan itu harus dilaksanakan sesudah dibayarkan hutang hutang mayat dan wasiat wasiatnya, jika wasiatnya tidak lebih dari sepertiga harta pusaka.
wasiat yang lebih dari sepertiga kelebihannya itu hukumnya batal
52. Melanggar perjanjian yang telah disepakati
Dan tepatilah Perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu ( terhadap sumpah-sumpahmu itu ). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.( QS. An Nahl [016] : 91 ).
53. Melarang perempuan berkawin kembali kepada bekas suaminya.
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu ( para wali ) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya [55], apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
( QS. Al Baqarah [002] : 232 ).
Ket :
[55] Kawin lagi dengan bekas suami atau dengan laki-laki yang lain.
54. Memaki berhala orang orang kafir, bila menarik kepada memaki Allah
Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan Setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan( QS. Al An'am [006] : 108 ).
Allah melarang mencela berhala yang mereka sembah karena hal itu membawa dan menarik mereka untuk mencela Allah sebagai balasan bagi mencela berhalanya. Inilah petunjuk Al Quran yang wajib kita turuti. kita tidak boleh mencela orang meskipun dia bersalah karena hal itu akan dibalasnya dengan mencela pula. sedangkan mencela berhala mereka dilarang apalagi mencela orang yang menyembahnya.
55. Membantu orang orang kafir atas kekafirannya
Dan kamu tidak pernah mengharap agar Al Quran diturunkan kepadamu, tetapi ia ( diturunkan ) karena suatu rahmat yang besar dari Tuhanmu [56], sebab itu janganlah sekali-kali kamu menjadi penolong bagi orang-orang kafir. ( QS. Al Qashash [028] : 86 ).
Ket :
[56] Maksudnya: Al Quranul karim itu diturunkan bukanlah karena Nabi Muhammad s.a.w. mengharap agar diturunkan, melainkan karena rahmat daripada Allah.
56. Memaksa orang masuk agama islam atau lainnya
Tidak ada paksaan untuk ( memasuki ) agama ( Islam ); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. karena itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut [57] dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.( QS. Al Baqarah [002] : 256 ).
Ket :
[57] Thaghut ialah syaitan dan apa saja yang disembah selain dari Allah s.w.t.
Dalam agama Islam tidak boleh memaksa orang lain supaya memeluk agama Islam, melainkan orang itu diberi kemerdekaan tentang agama yang dianutnya, karena jelas mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang salah mana yang benar yaitu jika mau memikirkan dengan pikiran yang waras . kewajiban kita orang Islam adalah memberi keterangan yang cukup kepada umum atas kebenaran agama Islam . Kemudian mereka diberi kesempatan memikirkannya karena agama itu kepercayaan hati sedang kepercayaan itu tidak bisa dimasukkan kedalam hati seseorang dengan jalan paksaan.
57. Memanggil orang dengan gelaran buruk, yang tidak disukainya
Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh Jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh Jadi yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiri [58] dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. seburuk-buruk panggilan adalah ( panggilan ) yang buruk sesudah iman [59] dan Barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim. ( QS. Al Hujuraat [049] : 11 ).
Ket :
[58] Jangan mencela dirimu sendiri Maksudnya ialah mencela antara sesama mukmin karana orang-orang mukmin seperti satu tubuh.
[59] Panggilan yang buruk ialah gelar yang tidak disukai oleh orang yang digelari, seperti panggilan kepada orang yang sudah beriman, dengan panggilan seperti: Hai fasik, Hai kafir dan sebagainya.
58. Membantah ayat ayat Allah dan kebenaran dengan yang bathil
tidak ada yang memperdebatkan tentang ayat-ayat Allah, kecuali orang-orang yang kafir. karena itu janganlah pulang balik mereka dengan bebas dari suatu kota ke kota yang lain memperdayakan kamu.( QS. Al Mu'min [040] : 4 ).
sebelum mereka, kaum Nuh dan golongan-golongan yang bersekutu sesudah mereka telah mendustakan (Rasul) dan tiap-tiap umat telah merencanakan makar terhadap Rasul mereka untuk menawannya dan mereka membantah dengan (alasan) yang batil untuk melenyapkan kebenaran dengan yang batil itu; karena itu aku azab mereka. Maka betapa ( pedihnya ) azab-Ku? ( QS. Al Mu'min [040] : 5 ).
59. Memberi malu orang ( mencacinya )
Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh Jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh Jadi yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiri [60] dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. seburuk-buruk panggilan adalah ( panggilan ) yang buruk sesudah iman [61] dan Barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim. ( QS. Al Hujuraat [049] : 11 ).
Ket :
[60] Jangan mencela dirimu sendiri Maksudnya ialah mencela antara sesama mukmin karana orang-orang mukmin seperti satu tubuh.
[61] Panggilan yang buruk ialah gelar yang tidak disukai oleh orang yang digelari, seperti panggilan kepada orang yang sudah beriman, dengan panggilan seperti: Hai fasik, Hai kafir dan sebagainya.
60. Memberikan Harta kepada orang tidak berakal seperti orang gila, dan sebagainya
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya [62], harta ( mereka yang ada dalam kekuasaanmu ) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian ( dari hasil harta itu ) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.( QS. An Nisaa' [004] : 5 ).
Ket :
[62] Orang yang belum sempurna akalnya ialah anak yatim yang belum balig atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya.
anganlah kamu serahkan harta benda kepada orang bodoh yang membuang buang hartanya atau membelanjakan kepada yang tak berguna dan tidak mengetahui cara memperkembangkannya dan mengambil hasil dari harta tersebut. sebab itu hendaklah walinya memberikan makan dan membelikan pakaian menurut cara yang pantas dan memberi nasehat dengan perkataan yang baikmudah mudahan ia insyaf memelihara harta itu dengan sebaik baiknya. Memang harta itu menjadi tulang punggungmu dengan harta kamu tegak dan berdiri. Jika harta itu kamu buang buang dengan mubajirmaka akan sia sia dan terlantar kehudupanmu. Sebab itu peliharalah harta itu baik baik jangan dibuang buang atau dibelanjakan kepada yang tak berguna tetapi jangan pula kikir dan bakhil.
Kalau kamu kawatir tidak akan berlaku adil terhadap anak perempuan yang dalam penjagaan ( pemeliharaanmu )jika kamu kawin dengan dia, maka hendaklah kawin dengan perempuan lainyang baik, berdua, bertiga atau berempat, tetapi jika kamu kawatir tidak akan berlaku adil , maka kawinlah denga seorang perempuan saja atau milikilah budak perempuan sebagai ganti istri itu dengan demikian kamu tidak akan aniaya.
61. Memuji diri dengan mengatakan diri telah suci dari pada dosa
(yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu Maha Luas ampunanNya. dan Dia lebih mengetahui
( tentang keadaan )mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu; Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa. ( QS. An Najm [053] : 32 ).
62. Membiarkan orang kafir masuk kemesjidil haram ( Mekkah )
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis [63], Maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam [64] sesudah tahun ini [65]. dan jika kamu khawatir menjadi miskin [66], Maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
( QS. At Taubah [009] : 28 ).
Ket :
[63] Maksudnya: jiwa musyrikin itu dianggap kotor, karena menyekutukan Allah.
[64] Maksudnya: tidak dibenarkan mengerjakan haji dan umrah. menurut Pendapat sebagian mufassirin yang lain, ialah kaum musyrikin itu tidak boleh masuk daerah Haram baik untuk keperluan haji dan umrah atau untuk keperluan yang lain.
[65] Maksudnya setelah tahun 9 Hijrah.
[66] Karena tidak membenarkan orang musyrikin mengerjakan haji dan umrah, karena pencaharian orang-orang Muslim boleh Jadi berkurang.
63. Memburu ataumembunuh buruan waktu mengerjakan haji
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu [67]. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
( QS. Al Maa-idah [005] : 1 ).
Ket :
[67] Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan Perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.
Hai orang orang yang beriman tepatilah semua janjimu karena menepati janji itu adalah wajib.
Yang dimaksud dengan janji itu adalah :
a. Janji antara kita dengan Allah yaitu bila kita telah mengakui adanya Allah wajib kita mengikuti perintahNya , sebagaimana kita mengakui beragama Islam wajib kita mengikuti perintah Allah dalam Al Quran.
b. Janji antara kita sesama manusia , baik janji itu dengan mulut ( lisan ) maupun dengan tulisan semuanya itu wajib ditepati dan disempurnakan menurut mestinya.
c. Aqad seperti, aqad jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam dan lain lain baik dengan mulut maupun dengan tulisan semuanya itu wajib disempurnakan menurut aqad yang telah dilakukan itu.
d. Janji kita dengan diri kita sendiri misalnya kita berjanji ( bernazar ) jika saya sembuh dari penyakit saya ini, wajib atas saya ini , milik bagi Allah wajib menyembelih seekor ayam untuk disedekahkan dagingnya kepada fakir miskin. Maka apabila sembuh dari penyakit itu wajib kita menyembelih ayam , semua perjanjian yang kita lakukan dengan kemauan kita sendiri bukan dengan paksaan wajib ditepati menurut suruhan ayat ini, kecuali berjanji melakukan yang haram seperti berjanji pergi berjudi atau mencuri dan sebagainya maka tidaklah wajib menepati janji itu
64. Menyebut pemberian kepada orang yang diberi atau menyakiti hatinya
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan
( pahala ) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan Dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah Dia bersih ( tidak bertanah ). mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir [68].
( QS. Al Baqarah [002] : 264 ).
Ket :
[68] Mereka ini tidak mendapat manfaat di dunia dari usaha-usaha mereka dan tidak pula mendapat pahala di akhirat.
65. Membunuh diri sendiri
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu [69]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. ( QS. An Nisaa' [004] : 29 ).
Ket :
[69] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.
66. Membunuh anak sendiri lantaran takut miskin
dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.( QS. Al Israa' [017] : 31 ).
67. Membunuh orang atau mengusirnya dari negerinya
dan ( ingatlah ), ketika Kami mengambil janji dari kamu ( yaitu ): kamu tidak akan menumpahkan darahmu ( membunuh orang ), dan kamu tidak akan mengusir dirimu ( saudaramu sebangsa ) dari kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar
( akan memenuhinya ) sedang kamu mempersaksikannya.
( QS. Al Baqarah [002] : 84 ).
68. Membuang buang harta kepada yang tidak berguna
dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
( QS. Al Israa' [017] : 26 ).
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.
( QS. Al Israa' [017] : 27 ).
69. Membukakan rahasia kepada orang lain
dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang isterinya ( Hafsah ) suatu peristiwa. Maka tatkala ( Hafsah ) menceritakan Peristiwa itu (kepada Aisyah) dan Allah memberitahukan hal itu ( pembicaraan Hafsah dan Aisyah ) kepada Muhammad lalu Muhammad memberitahukan sebagian
( yang diberitakan Allah kepadanya ) dan Menyembunyikan sebagian yang lain (kepada Hafsah). Maka tatkala ( Muhammad ) memberitahukan pembicaraan ( antara Hafsah dan Aisyah ) lalu
( Hafsah ) bertanya: "Siapakah yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?" Nabi menjawab: "Telah diberitahukan kepadaku oleh Allah yang Maha mengetahui lagi Maha Mengenal."
( QS. At Tahriim [066] : 3 )
jika kamu berdua bertaubat kepada Allah, Maka Sesungguhnya hati kamu berdua telah condong ( untuk menerima kebaikan ); dan jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi, Maka Sesungguhnya Allah adalah Pelindungnya dan ( begitu pula ) Jibril dan orang-orang mukmin yang baik; dan selain dari itu malaikat-malaikat adalah penolongnya pula.( QS. At Tahriim [066] : 4 )
70. Membukakan aurat atau badan bagi perempuan kecuali kepada familinya
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang ( biasa ) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
( QS. An Nuur [024] : 31 ).
71. Membuat bencana, kerusakan dimuka bumi
dan apabila ia berpaling ( dari kamu ), ia berjalan di bumi untuk Mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan [70].
( QS. Al Baqarah [002] : 205 ).
Ket :
[70] Ungkapan ini adalah ibarat dari orang-orang yang berusaha menggoncangkan iman orang-orang mukmin dan selalu Mengadakan pengacauan.
72. Meminta minta sedekah bagi orang yang bertenaga untuk dirinya bukan untuk umum
( Berinfaqlah ) kepada orang-orang fakir yang terikat ( oleh jihad ) di jalan Allah; mereka tidak dapat ( berusaha ) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya karena memelihara diri dari minta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan ( di jalan Allah ), Maka Sesungguhnya Allah Maha Mengatahui. ( QS. Al Baqarah [002] : 273 ).
73. Memerangi atau membunuh orang yang tidak memerangimu dan telah menunjukan perdamaian atau tunduk kepadamu
Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada Perjanjian ( damai ) [71] atau orang-orang yang datang kepada kamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu dan memerangi kaumnya [72]. kalau Allah menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kamu, lalu pastilah mereka memerangimu. tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu [73] Maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka.
( QS. An Nisaa' [004] : 90 ).
Ket :
[71] Ayat ini menjadi dasar hukum suaka.
[72] Tidak memihak dan telah Mengadakan hubungan dengan kaum muslimin.
[73] Maksudnya: menyerah.
Orang orang kafir terhadap kamu ada tiga macam :
a. Almuharibun yaitu orang orang kafir yang memerangi kamu karena kamu memeluk agama Islam maka hendaklah kamu memerangi mereka sebagaimana mereka memerangi kamu karena mempertahankan agama Allah. Perang ini dinamakan perang sabil yaitu berperang karena semata mati mempertahankan agama Allah. Tetapi jika mereka berhenti memerangi kamu dan suka mengadakan perdamaian maka tidak boleh kamu memerangi mereka atau membunuhnya
b. Al mu'ahidun yaitu orang orang kafir yang telah berjanji dengan kamu bahwa tidak akan memerangi atau mengadakan peperangan. Orang orang kafir ini tidak boleh kamu perangi atau kamu bunuh kecuali jika mereka melanggar perjanjian itu. Begitu juga tidak boleh kamu membunuh orang kafir yang memeranginya tetapi ia telah lari dari medan peperangan sambil melindingi diri kepada kafir Almu'ahidun.
c. Al musalimun yaitu orang orang kafir yang datang kepadamu sambil mengatakan netral (tidak akan memerangimu dan tidak akan memerangi orang kafir Almuharibun ) )rang kafir ini tidak boleh kamu perangi atau kamu bunuh.
Jika orang kafir telah berlindung dibawah negara ( kerajaan ) Islam wajiblah kamu pandang dia sebagai seorang muslim, tidak boleh kamu sakiti, kamu caci dan sebagainya.
Disini jelas kepada kita bahwa agama Islam tidak menyuruh memerangi segala orang kafirmelainkan orang orang kafir yang memerangi orang orang Islam.
74. Meminta sesuatu yang telah diberikan kepada istri. Sesudah bercerai
Talak ( yang dapat dirujuki ) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya ( suami isteri ) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya [74]. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.
( QS. Al Baqarah [002] : 229 ).
Ket :
[74] Ayat Inilah yang menjadi dasar hukum khulu' dan penerimaan 'iwadh. Kulu' Yaitu permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran yang disebut 'iwadh.
Bahwa hak hak perempuan (istri) sama dengan hak hak laki laki (suami) begitu pula kewajiban masing masing , kecuali menjadi kepala dalam rumah tangga yaitu dipegang suami. Suami wajib melindungi istrinya dan memberi nafkah istrinya dan istri wajib mengikuti suaminya menurut sesuai perintah agama.
Oleh sebab itu apabila suami hendak menyuruh istrinya sesuatu kewajiban hendaklah ia ingat bahwa diatas pundak kepalanya ada pula kewajiban yang setimpal dengan kewajiban istrinya itu.
Ibnu abbas berkata : Sesungguhnya saya berhias untuk perempuan saya, sebagaimana mereka berhias kepada saya..
Talak itu hanya dua kali artinya kalau suami mentalak istrinya satu atau dua kali maka ia boleh rujuk kembali kepada bekas istrinya tanpa perkawinan yang baru. Hanya cukup dengan mengucapkan aku rujuk kempali kepada engkau. Raujuk itu hanya dapat dilakukan kalau istri itu masih dalam idah, kalau idahnya telah habis maka tidak boleh rujuk lagi melainkan harus dengan perkawinan yang baru.
Kalau talak itu telah sampai tiga kali maka suami tidak boleh rujuk dan kawin dengan istrinya itu. Kecuali kalau bekas istrinya itu telah menikah dengan laki laki yang lain kemudian cerai dan habis pula masa idahnya..
I’dah perempuan yang ditalak itu tiga kali suci dari haid
I’dah perempuan yang karena kematian suaminya ialah empat bulan sepuluh hari
I’dah perempuan hamil sampai melahirkan anaknya.
Talak itu hak suami, hak istri adalah Khuluk yaitu menuntut perceraian pada suami dengan membayar uang kepadanya sebanyak mas kawin.
Istri yang dikhuluk tidak boleh dirujuki kecuali dengan perkawinan yang baru
75. Meminta kepada selain Allah, pada sesuatu yang tidak dibawah kekuasaannya seperti minta anak kepada kubur kubur
Hanya bagi Allah-lah ( hak mengabulkan ) doa yang benar. dan berhala-berhala yang mereka sembah selain Allah tidak dapat memperkenankan sesuatupun bagi mereka, melainkan seperti orang yang membukakan kedua telapak tangannya ke dalam air supaya sampai air ke mulutnya, Padahal air itu tidak dapat sampai ke mulutnya [75]. dan doa ( ibadat ) orang-orang kafir itu, hanyalah sia-sia belaka.( QS. Ar Ra'd [013] : 14 ).
Ket :
[75] Orang-orang yang mendoa kepada berhala dimisalkan seperti orang yang mengulurkan telapak tangannya yang terbuka ke air supaya air sampai ke mulutnya. hal ini tidak mungkin terjadi karena telapak tangan yang terbuka tidak dapat menampung air.
76. Memutuskan silaturrahim
( yaitu ) orang-orang yang melanggar Perjanjian Allah sesudah Perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah
( kepada mereka ) untuk menghubungkannya dan membuat kerusakan di muka bumi. mereka Itulah orang-orang yang rugi.
( QS. Al Baqarah [002] : 27 ).
77. Memintakan ampun dosa bagi orang kafir kepada Allah
Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun ( kepada Allah ) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum Kerabat ( Nya ), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.( QS. At Taubah [009] : 113 ).
78. Membuat fitnah
Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu ( Mekah ); dan fitnah [76] itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), Maka bunuhlah mereka. Demikanlah Balasan bagi orang-orang kafir.
( QS. Al Baqarah [002] : 191 ).
Ket :
[76] Fitnah (menimbulkan kekacauan), seperti mengusir sahabat dari kampung halamannya, merampas harta mereka dan menyakiti atau mengganggu kebebasan mereka beragama.
Adalah Nabi Muhammad dan sahabat sahabatnya pergi ke Mekkah untuk mengerjakan haji. Lalu mereka dilarang oleh orang orang kafir Mekkah untuk memasuki kota Mekkah serta dilempari dengan anak panah dan batu batu sehingga hampir terjadi peperangan antara kedua belah pihak. Tetapi dengan kebijaksanaan Nabi Muhammad dapatlah ia mengadakan perdamaian yaitu Nabi Muhammad dan sahabat sahabatnya tidak boleh masuk ke kota Mekkah ditahun ini melainkan di tahun depan.
Ditahun depan atau setahun kemudian pergilah mereka ke kota Mekkah untuk mengerjakan haji tetapi mereka kawatir dalam hati kalau kalau orang kafir Mekkah itu melanggar perjanjian dan memerangi mereka, padahal waktu itu mereka sedang mengerjakan haji dan di bulan suci memang terlarang untuk berperang pada bulan itu sejak dahulu kala.
Oleh karena itu turunlah ayat ayat ini . Hendaklah engkau perangi dijalan Allah orang orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah melampaui batas yaitu memerangi orang orang yang tidak memerangi kamu atau orang orang yang tiada masuk berperang seperti anak anak, perempuan perempuan, orang orang tua, orang sakit dan sebagainya.
Takkala terjadi peperangan itu hendaklah kamu bunuh orang orang kafir itu dimanapun bertemu dengan mereka kecuali jika mereka masuk ketanah haram. Tetapi jika mereka memerangi kamu ditanah haram itu maka bolehlah kamu membunuh mereka.Jika mereka berhenti memerangi kamu hendaklah kamu berhenti pula.
Maksudnya peperangan itu agar tidak ada fitnah karena fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan.
Yang dimaksud dengan fitnah disini adalah cobaan, kesakitan, tindasan, siksaan dan halangan yang diderita orang orang Islam sewaktu mereka menjalankan agama karena banyak diantara mereka yang disiksa oleh orang orang kafir sebab mereka memeluk agama Islam.
Jika fitnah itu telah hilang sehingga tiap tiap orang bebas memeluk agama Islam dengan tidak ada halangan dan siksaan maka tidak boleh menganiaya mereka . Tetapi barang siapa yang aniaya kepadamu maka bolehlah kamu aniaya dia setimpal aniaya mereka kepadamu.
79. Memperhamba manusia atau menyuruh manusia, supaya menyembah kepadanya bukan kepada Allah
Tidak wajar bagi seseorang manusia yang Allah berikan kepadanya Al Kitab, Hikmah dan kenabian, lalu Dia berkata kepada manusia: "Hendaklah kamu menjadi penyembah-penyembahku bukan penyembah Allah." akan tetapi (dia berkata): "Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani [77], karena kamu selalu mengajarkan Al kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya.
( QS. Ali 'Imran [003] : 79 ).
Ket :
[77] Rabbani ialah orang yang sempurna ilmu dan takwanya kepada Allah s.w.t.
80. Mempercampurkan kebenaran dengan yang tiada benar
Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu [78], sedang kamu mengetahui. ( QS. Al Baqarah [002] : 42 ).
Ket :
[78] Di antara yang mereka sembunyikan itu Ialah: Tuhan akan mengutus seorang Nabi dari keturunan Ismail yang akan membangun umat yang besar di belakang hari, Yaitu Nabi Muhammad s.a.w.
81. Memperkatakan atau menerangkan soal agama dengan tiada ilmu pengetahuan atau mengamalkan
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.
( QS. Al Israa' [017] : 36 ).
82. Memperolok olokan agama seperti sembahyang, dsb serta mempermainkannya
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil Jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu Jadi buah ejekan dan permainan, ( yaitu ) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir ( orang-orang musyrik ). dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman. ( QS. Al Maa-idah [005] : 57 ).
Dan apabila kamu menyeru ( mereka ) untuk ( mengerjakan ) sembahyang, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal. ( QS. Al Maa-idah [005] : 58 ).
83. Memperolok olokan orang mukmin atau mentertawakannya
Sesungguhnya orang-orang yang berdosa, adalah mereka yang menertawakan orang-orang yang beriman.
( QS. Al Muthaffifii [083] : 29 ).
Dan apabila orang-orang yang beriman lalu di hadapan mereka, mereka saling mengedip-ngedipkan matanya.
( QS. Al Muthaffifii [083] : 30 ).
84. Mendengar perkataan dusta dengan sengaja
Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram [79]. jika mereka ( orang Yahudi ) datang kepadamu ( untuk meminta putusan ), Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka Maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. dan jika kamu memutuskan perkara mereka, Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.
( QS. Al Maa-idah [005] : 42 ).
Ket :
[79] Seperti uang sogokan dan sebagainya.
85. Mendustakan kebenaran ( agama ) dengan ayat ayat Allah
Sesungguhnya mereka telah mendustakan yang haq ( Al-Quran ) tatkala sampai kepada mereka, Maka kelak akan sampai kepada mereka ( kenyataan dari ) berita-berita yang selalu mereka perolok-olokkan.( QS. Al An'am [006] : 5 ).
Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang membuat-buat suatu kedustaan terhadap Allah, atau mendustakan ayat-ayat-Nya? Sesungguhnya orang-orang yang aniaya itu tidak mendapat keberuntungan. ( QS. Al An'am [006] : 21 ).
86. Menjatuhkan diri kepada kebinasaan atau bencana
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. ( QS. Al Baqarah [002] : 195 ).
Adalah Nabi Muhammad dan sahabat sahabatnya pergi ke Mekkah untuk mengerjakan haji. Lalu mereka dilarang oleh orang orang kafir Mekkah untuk memasuki kota Mekkah serta dilempari dengan anak panah dan batu batu sehingga hampir terjadi peperangan antara kedua belah pihak. Tetapi dengan kebijaksanaan Nabi Muhammad dapatlah ia mengadakan perdamaian yaitu Nabi Muhammad dan sahabat sahabatnya tidak boleh masuk ke kota Mekkah ditahun ini melainkan di tahun depan.
Ditahun depan atau setahun kemudian pergilah mereka ke kota Mekkah untuk mengerjakan haji tetapi mereka kawatir dalam hati kalau kalau orang kafir Mekkah itu melanggar perjanjian dan memerangi mereka, padahal waktu itu mereka sedang mengerjakan haji dan di bulan suci memang terlarang untuk berperang pada bulan itu sejak dahulu kala.
Oleh karena itu turunlah ayat ayat ini . Hendaklah engkau perangi dijalan Allah orang orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah melampaui batas yaitu memerangi orang orang yang tidak memerangi kamu atau orang orang yang tiada masuk berperang seperti anak anak, perempuan perempuan, orang orang tua, orang sakit dan sebagainya.
Takkala terjadi peperangan itu hendaklah kamu bunuh orang orang kafir itu dimanapun bertemu dengan mereka kecuali jika mereka masuk ketanah haram. Tetapi jika mereka memerangi kamu ditanah haram itu maka bolehlah kamu membunuh mereka.Jika mereka berhenti memerangi kamu hendaklah kamu berhenti pula.
Maksudnya peperangan itu agar tidak ada fitnah karena fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan.
Yang dimaksud dengan fitnah disini adalah cobaan, kesakitan, tindasan, siksaan dan halangan yang diderita orang orang Islam sewaktu mereka menjalankan agama karena banyak diantara mereka yang disiksa oleh orang orang kafir sebab mereka memeluk agama Islam.
Jika fitnah itu telah hilang sehingga tiap tiap orang bebas memeluk agama Islam dengan tidak ada halangan dan siksaan maka tidak boleh menganiaya mereka . Tetapi barang siapa yang aniaya kepadamu maka bolehlah kamu aniaya dia setimpal aniaya mereka kepadamu.
87. Menjual atau mengubah ayat Allah, karena mengharap uang
Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah aku turunkan
( Al Quran ) yang membenarkan apa yang ada padamu ( Taurat ), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa.
( QS. Al Baqarah [002] : 41 ).
88. Menahan istri dengan kemelaratan ( pulang tidak belanja tidak ) atau digantung diawang awang dengan tidak bertali
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf ( pula ). janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu Menganiaya mereka [80]. Barangsiapa berbuat demikian, Maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu Yaitu Al kitab dan Al Hikmah ( As Sunnah ). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha mengetahui segala sesuatu. ( QS. Al Baqarah [002] : 231 ).
Ket :
[80] Umpamanya: memaksa mereka minta cerai dengan cara khulu' atau membiarkan mereka hidup terkatung-katung.
Bahwa hak hak perempuan (istri) sama dengan hak hak laki laki (suami) begitu pula kewajiban masing masing , kecuali menjadi kepala dalam rumah tangga yaitu dipegang suami. Suami wajib melindungi istrinya dan memberi nafkah istrinya dan istri wajib mengikuti suaminya menurut sesuai perintah agama.
Oleh sebab itu apabila suami hendak menyuruh istrinya sesuatu kewajiban hendaklah ia ingat bahwa diatas pundak kepalanya ada pula kewajiban yang setimpal dengan kewajiban istrinya itu.
Ibnu abbas berkata : Sesungguhnya saya berhias untuk perempuan saya, sebagaimana mereka berhias kepada saya..
Talak itu hanya dua kali artinya kalau suami mentalak istrinya satu atau dua kali maka ia boleh rujuk kembali kepada bekas istrinya tanpa perkawinan yang baru. Hanya cukup dengan mengucapkan aku rujuk kempali kepada engkau. Raujuk itu hanya dapat dilakukan kalau istri itu masih dalam idah, kalau idahnya telah habis maka tidak boleh rujuk lagi melainkan harus dengan perkawinan yang baru.
Kalau talak itu telah sampai tiga kali maka suami tidak boleh rujuk dan kawin dengan istrinya itu. Kecuali kalau bekas istrinya itu telah menikah dengan laki laki yang lain kemudian cerai dan habis pula masa idahnya..
I’dah perempuan yang ditalak itu tiga kali suci dari haid
I’dah perempuan yang karena kematian suaminya ialah empat bulan sepuluh hari
I’dah perempuan hamil sampai melahirkan anaknya.
Talak itu hak suami, hak istri adalah Khuluk yaitu menuntut perceraian pada suami dengan membayar uang kepadanya sebanyak mas kawin.
Istri yang dikhuluk tidak boleh dirujuki kecuali dengan perkawinan yang baru
89. Mengangkat orang kafir jadi pemimpin, kecuali jika takut kepadanya sebenar benarnya takut
Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali [81] dengan meninggalkan orang-orang mukmin. barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena ( siasat ) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri ( siksa )-Nya. dan hanya kepada Allah kembali ( mu ).
( Q S. Ali 'Imran [003] : 28 ).
Ket :
[81] Wali jamaknya auliyaa: berarti teman yang akrab, juga berarti pemimpin, pelindung atau penolong.
Kamu orang orang mukmin tidak boleh mengambil orang orang kafir menjadi pemimpin, kecuali jika kamu takut kepada mereka sebenar benarnya takut maka ketika itu kamu tidaklah bedosa.
Dalam surat Al Mumtahanah Allah berfirman sebagai menambah keterangan yat Ali Imran ayat 28 ini :
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.( QS. Al Mumtahanah [060] : 8 ).
Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. dan Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.( QS. Al Mumtahanah [060] : 9 ).
Dengan keterangan ini nyatalah salahnya tuduhan orang orang yang mengatakan agama Islam disiarkan dengan pedang dan menyuruh supaya memusuhi segala orang yang bukan beragama Islam. Tidak sekali kali tidak.
90. Mengangkat orang orang yang memerangimu, jadi pemimpin
Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu ( orang lain ) untuk mengusirmu. dan Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.
( QS. Al Mumtahanah [060] : 9 ).
91. Mengangkat bapak atau saudara, jadi pemimpin, bila menarikmu kepada kekafiran
Hai orang-orang beriman, janganlah kamu jadikan bapa-bapa dan saudara-saudaramu menjadi wali(mu), jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka wali, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim. ( QS. At Taubah [009] : 23 ).
92. Mengambil atau menjadikan orang kafir yang memusuhimu tempat menyimpan rahasia
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu ( karena ) mereka tidak henti-hentinya ( menimbulkan ) kemudharatan bagimu. mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat ( Kami ), jika kamu memahaminya.
( QS. Ali 'Imran [003] : 118 ).
Janganlah engkau ambil untuk tempat menyimpan rahasiamu orang yang bukan dari golonganmu dan budi pekertinya sebagai berikut :
a. Ia suka berbuat kerusakan terhadap kamu
b. Ia cinta supaya kamu ditimpa kesusahan
c. Dengan terang terangan dan nyata keluar perkataan benci dari julutnya sedang didalam hatinya lebih besar kejahatannya.
d. Kamu cinta kepadanya dan ia tidak cinta kepadamu.
e. Kamu beriman kepada Al Quran seluruhnya tetapi ia beriman sebagiannya.
f. Jika ia berjumpa dengan kamu ia berkata : kami telah beriman dan mana kala ia menceraikan kamu ia sangat marah kepadamu.
g. Jika kamu memperoleh kebajikan ia berduka cita dan jika kamu ditimpa kesengsaraan atau bencana ia bersuka cita.
Budi pekerti yang seperti ini banyak kita lihat pada orang orang kita yang beragama Islam, jika bangsanya memperoleh kebaikan seperti keuntungan dalam perniagaan atau pangkat yang tinggi dalam ilmu pengetahuan maka dengan cepat ia mencari jalan untuk merusakan atau memfitnahnya. Ia iri, jahat tidak suka bangsanya memperoleh kemajuan dan kemuliaan . maka yang ini sekalipun ia mengatakan saya orang islam beribu kali tetapi Islamnya hanya lahir saja.
Pada hakekatnya ia musuh orang Islam.
inilah suatu sebab yang menghalangi kemajuan kita . maka jika salah seorang bangsa kita atau orang Islam mendapat kepandaian baru atau mengusahakan pekerjaan yang baik maka orang yang iri itu jangankan ia memajukan atau mempergunakannya melainkan ia mencari sesuatu untuk merusakan namanya sekalipun tiada memberikan keuntungan kepadanya. Orang ini lebih jahat dari setan Iblis, karena iblis itu sekalipun ia iri hati kepada Adam bangsa manusia tetapi ia tiada iri hti kepada bangsanya sendiri. insyaflah hai kaum muslimin . Bacalah ayat ayat Al Quran itu berulang ulang mudah mudahan hati kita yang keras itu menjadi lunak dan lembut adanya.
93. Mengambil wasithah ( perantaraan ) untuk menghampirkan diri kepada Allah
Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih ( dari syirik ). dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah
( berkata ): "Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan Kami kepada Allah dengan sedekat- dekatnya". Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.
( QS. Az Zumar [039] : 3 ).
94. Mengatakan engkau tidak mukmin kepada orang yang mengucapkan Assalamu’alaikum kepadamu
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi ( berperang ) di jalan Allah, Maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan "salam" kepadamu [82]: "Kamu bukan seorang mukmin" ( lalu kamu membunuhnya ), dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia, karena di sisi Allah ada harta yang banyak. begitu jugalah Keadaan kamu dahulu [83], lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya atas kamu, Maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
( QS. An Nisaa' [004] : 94 ).
Ket :
[82] Dimaksud juga dengan orang yang mengucapkan kalimat: laa ilaaha illallah.
[83] Maksudnya: orang itu belum nyata keislamannya oleh orang ramai kamupun demikian pula dahulu.
95. Menganiaya binatang kecuali menyembelihnya untuk dimakan atau mempergunakannya untuk hajat kita
Dan ( kami telah mengutus ) kepada kaum Tsamud saudara mereka shaleh. ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang bukti yang nyata kepadamu dari Tuhammu. unta betina Allah ini menjadi tanda bagimu, Maka biarkanlah Dia Makan di bumi Allah, dan janganlah kamu mengganggunya dengan gangguan apapun, (yang karenanya) kamu akan ditimpa siksaan yang pedih." ( QS. Al A'raaf [007] : 73 ).
Allah mengutus Nabi Saleh kepada kaumnya yang bernama Tsamud ( Al hijr letaknya antara Hijaz dan Syam hingga Wadil Qura ), lalu katanya kepada kaumnya : “ Hai kaumku sembahlah Allah yang Maha esa dan tidak ada tuhan selain Dia. Sungguh telah dating kepadamu keterangan dan bukti yang nyata dari Tuhanmu. Inilah unta Allah , unta yang baik sebagai bukti untukmu , biarkanlah unta itu makan dibumi Allah dan jangan sekali kali melukainya atau membunuhnya.. Jika kamu melakukan tersebut niscaya Allah akan menyiksamu dengan azab yang pedih. Ingatlah nikmat Allah ketika mengangkat kamu jadi Khalifah ( kepala Negara ) sesudah musnah kaum Ad , lalu kamu tinggal dimuka bumi dengan senang sentosa: mendirikan istana yang indah indah, gedung yang tinggi tinggi lantaran kepintaranmu dalam kepintaran teknik dan ilmu bangunan, kamu korek dan kamu pahat bukit bukit dengan kepintaranmu dalam ilmu memahat, sehingga dapat kamu jadikan rumah untuk tempat tinggalmu. Ingatlah akan nikmat Allah itu semuanya dan sekali kali jangan berbuat kebinasaan dimuka bumi” Mendengar seruan Nabi Saleh itu maka terjadilah dua golongan : Golongan yang percaya adalah kebanyakan kaum yang lemah dan fakir miskin, dan golongan yang ingkar dan tidak percaya adalah kebanyakan orang orang besar, orang kaya dan sombong, karena berat hati mereka untuk menerima seruan Nabi Saleh itu., lantaran bertentangan dengan hawa nafsu mereka yang biasa hidup mewah dan traveling atau jalan jalan. Maka berkata orang orang sombong itu kepada kaum yang lemah :yang telah beriman : Tahu benarkah kamu bahwa Saleh itu utusan Allah ? Jawab mereka itu : Ya yakin dan percaya bahwa Saleh itu sebenarnya utusan Allah :. Berkatalah orang orang sombong : kami tak percaya kepada apa apa yang kamu percayai itu “. Kemudian mereka bunuh unta itu dengan melawan perintah Allah seraya berkata : “ Hai Saleh datanglah siksa yang telah engkau janjikan itu, jika sebenarnya engkau utusan Allah”. Tidak lama kemudian datanglah siksa Allah yaitu gempa bumi yang amat hebat serta petir dan kilat hingga mati mereka semuanya bergelimpangan dirumahnya masing masing. Tetapi Saleh beserta orang orang yang beriman telah meninggalkan tempat itu sebelum terjadi gempa bumi itu.
Demikianlah Allah menyiksa orang orang besar dan orang orang kaya yang hidup mewah dengan mendurhakai agama Allah
96. Mengasihi bapak, anak, saudara, istri , harta benda, lebih dari kasih kepada Allah atau meninggalkan kewajiban kepada Allah lantaran yang tersebut itu
Katakanlah: "Jika bapa-bapa , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan RasulNya dan dari berjihad di jalan nya, Maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan NYA". dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.( QS. At Taubah [009] : 24 ).
97. Meninggalkan sembahyang dari waktunya kecuali tertidur atau terlupa atau terkhilaf
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat,
( QS. Al Maa'uun [107] : 4 ).
( yaitu ) orang-orang yang lalai dari shalatnya,
( QS. Al Maa'uun [107] : 5 ).
orang-orang yang berbuat riya [84], ( QS. Al Maa'uun [107] : 6 ).
Ket :
[84] Riya ialah melakukan sesuatu amal perbuatan tidak untuk mencari keridhaan Allah akan tetapi untuk mencari pujian atau kemasyhuran di masyarakat.
98. Mengerjakan yang keji keji dan mungkar ( haram )
Sesungguhnya Allah menyuruh ( kamu ) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.
( QS. An Nahl [016] : 90 ).
99. Menghalangi orang mengerjakan agama Allah ( Islam )
Katakanlah: "Hai ahli Kitab, mengapa kamu menghalang-halangi dari jalan Allah orang-orang yang telah beriman, kamu menghendakinya menjadi bengkok, Padahal kamu menyaksikan?". Allah sekali-kali tidak lalai dari apa yang kamu kerjakan.( QS. Ali 'Imran [003] : 99 ).
100. Menghalangi orang orang masuk kedalam mesjid Allah
Kenapa Allah tidak mengazab mereka Padahal mereka menghalangi orang untuk ( mendatangi ) Masjidilharam, dan mereka bukanlah orang-orang yang berhak menguasainya? orang-orang yang berhak menguasai( nya ) hanyalah orang-orang yang bertakwa. tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.( QS. Al Anfaal [008] : 34 ).
101. Melarang binatang makan dibumi Allah ( mengurungnya )
Dan ( kami telah mengutus ) kepada kaum Tsamud saudara mereka shaleh. ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang bukti yang nyata kepadamu dari Tuhammu. unta betina Allah ini menjadi tanda bagimu, Maka biarkanlah Dia Makan di bumi Allah, dan janganlah kamu mengganggunya dengan gangguan apapun, (yang karenanya) kamu akan ditimpa siksaan yang pedih." ( QS. Al A'raaf [007] : 73 ).
Allah mengutus Nabi Saleh kepada kaumnya yang bernama Tsamud ( Al hijr letaknya antara Hijaz dan Syam hingga Wadil Qura ), lalu katanya kepada kaumnya : “ Hai kaumku sembahlah Allah yang Maha esa dan tidak ada tuhan selain Dia. Sungguh telah dating kepadamu keterangan dan bukti yang nyata dari Tuhanmu. Inilah unta Allah , unta yang baik sebagai bukti untukmu , biarkanlah unta itu makan dibumi Allah dan jangan sekali kali melukainya atau membunuhnya.. Jika kamu melakukan tersebut niscaya Allah akan menyiksamu dengan azab yang pedih. Ingatlah nikmat Allah ketika mengangkat kamu jadi Khalifah ( kepala Negara ) sesudah musnah kaum Ad , lalu kamu tinggal dimuka bumi dengan senang sentosa: mendirikan istana yang indah indah, gedung yang tinggi tinggi lantaran kepintaranmu dalam kepintaran teknik dan ilmu bangunan, kamu korek dan kamu pahat bukit bukit dengan kepintaranmu dalam ilmu memahat, sehingga dapat kamu jadikan rumah untuk tempat tinggalmu. Ingatlah akan nikmat Allah itu semuanya dan sekali kali jangan berbuat kebinasaan dimuka bumi” Mendengar seruan Nabi Saleh itu maka terjadilah dua golongan : Golongan yang percaya adalah kebanyakan kaum yang lemah dan fakir miskin, dan golongan yang ingkar dan tidak percaya adalah kebanyakan orang orang besar, orang kaya dan sombong, karena berat hati mereka untuk menerima seruan Nabi Saleh itu., lantaran bertentangan dengan hawa nafsu mereka yang biasa hidup mewah dan traveling atau jalan jalan. Maka berkata orang orang sombong itu kepada kaum yang lemah :yang telah beriman : Tahu benarkah kamu bahwa Saleh itu utusan Allah ? Jawab mereka itu : Ya yakin dan percaya bahwa Saleh itu sebenarnya utusan Allah :. Berkatalah orang orang sombong : kami tak percaya kepada apa apa yang kamu percayai itu “. Kemudian mereka bunuh unta itu dengan melawan perintah Allah seraya berkata : “ Hai Saleh datanglah siksa yang telah engkau janjikan itu, jika sebenarnya engkau utusan Allah”. Tidak lama kemudian datanglah siksa Allah yaitu gempa bumi yang amat hebat serta petir dan kilat hingga mati mereka semuanya bergelimpangan dirumahnya masing masing. Tetapi Saleh beserta orang orang yang beriman telah meninggalkan tempat itu sebelum terjadi gempa bumi itu.
Demikianlah Allah menyiksa orang orang besar dan orang orang kaya yang hidup mewah dengan mendurhakai agama Allah
102. Mengharamkan apa apa yang dihalalkan Allah
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. ( QS. Al Maa-idah [005] : 87 ).
Janganlah kamu mengharamkan yang baik baik yang telah dihalalkan Allah untukmu, tetapi janganlah berlebih lebihan atau melampaui batas. Maka halal bagi kita memakan yang enak enak yang lezat rasanya seperti daging sapi, ayam, telur dan sebagainya tetapi jangan terlampau kenyang . Sebab itu tidak boleh meninggalkan memakan daging dan sebagainya karena beribadat kepada Allah, begitu pula tidak boleh mengharamkan perhiasan perhiasan seperti pakaian yang cantik cantik, peralatan rumah yang indah indah dan sebagainya., bahkan semuanya itu halal. Sebab itu agama Islam tidak boleh kita menyiksa diri atau mengabaikan jasmani dan kepentingan rohani melainkan kedua duanya mendapatkan haknya yang sama dan adil. Berikanlah hak jasmani sebagaimana memberikan hak rohani, karena manusia itu terdiri dari tubuh dan roh. Berkata nabi a.a.w : berpuasalah dan berbukalah ( jangan terus menerus berpuasa ) , sembahyanglah dan tidurlah, karena tubuhmu mempunyai hak, istrimu mempunyai hak, tamumu mempunyai hak.
Dengan kata lain meninggalkan yang baik baik dan perhiasan perhiasan dan menyiksa diri untuk jadi ibadah, bukanlah ajaran Islam.
103. Mengharamkan perhiasan yang dihalalkan Allah dan rezeki yang baik baik
Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan ( siapa pulakah yang mengharamkan ) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu
( disediakan ) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat [85]." Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.
( QS. Al A'raaf [007] : 32 ).
Ket :
[85] Maksudnya: perhiasan-perhiasan dari Allah dan makanan yang baik itu dapat dinikmati di dunia ini oleh orang-orang yang beriman dan orang-orang yang tidak beriman, sedang di akhirat nanti adalah semata-mata untuk orang-orang yang beriman saja.
Allah menegaskan bahwa tidak boleh orang mengharamkan perhiasan yang dikeluarkannya untuk hambaNya, begitu juga tidak boleh orang mengharamkan rejeki dan makanan yang baik baik ( lezat rasanya )karena itu semua disediakan Allah untuk orang orang yang beriman waktu hidup di dunia, sedangkan pada hari kiamat khusus untuk mereka saja tidak disertai oleh orang orang kafir. Sesungguhnya memakai perhiasan ( pakaian yang baik dan bersih ) besar sekali faedahnya untuk menjaga kesehatan. Begitu pula besar pengaruhnya untuk menjaga kehormatan dalam pandangan orang ramai, karena hati itu dibelakang mata. Apalagi memakai pakaian yang baik itu melahirkan nikmat Allah dan berterima kasih kepadaNya ( bersyukur ). Orang Mukmin diberi pahala menurut niatnya atau pekerjaannya yang baik, berkata Nabi Muhammad : " Allah mengasihi bahwa dilihatNya bekas nikmatNya pada hambaNya " Tetapi perhiasan itu tidak baik bila telah berlebih lebihan dari yang semestinya seperti menghabiskan waktu untuk berhias hias saja, seolah olah hidupnya untuk berhias hias bukan berhias untuk hidup.
Tidak boleh mengharamkan perhiasan dan makanan yang lezat lezat. Allah menerangkan bahwa yang diharamkan itu adalah :
a. Segala yang keji baik yang terang terangan maupun tersembunyi, yang terang terangan misalnya menganiaya orang dengan terang terangan, menuduh orang berbuat zina dengan tidak ada keterangan atau saksi empat orang dan sebagainya, yang tersembunyi misalnya berzina, mencuri iri hati, dengki dan sebagainya
Berkata Nabi Muhammad : Meminta minta kepada orang termasuk perbuatan yang keji juga. Yahya bin Jabir berkata : telah sampai kepadaku bahwa sebagian yang keji yang dilarang Allah dalam kitabnya adalah bahwa mengawini seorang laki laki dan seorang perempuan apabila perempuan itu melahirkan anak, lalu ditalak tanpa ada sebab masalahnya"
b. Dosa dan aniaya. Dosa artinya maksiat, maupun dosa besar seperti berzina atau dosa kecil seperti mencium perempuan yang bukan istrinya dan sebagainya. Aniaya yaitu mengambil hak orang, hak perkumpulan maupun hak negara tidak dengan jalan
yang sah. Adapun mengambil hak orang dengan jalan yang sah seperti denga hibah, hadiah dan sebagainya maka tidaklah haram
c. Syirik ( mempersekutukan Allah ) dengan berhala, patung dan sebagainya.
d. Mengadakan perkataan terhadap Allah tanpa ilmu pengetahuan yaitu mengatakan ini haram, itu wajib dan sebagainya dengan tidak berdasarkan perkataan Allah dalam Al Quran atau sunnah Nabi Nya. Maka masuk golongan ini yaitu orang orang yang berfatwa tanpa ilmu pengetahuan , mereka inilah yang merusakkan agama Islam dan memasukkan bermacam bid'ah kedalam agama tanpa disadarinya.
104. Menghinakan orang, lelaki atau perempuan
Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh Jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh Jadi yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiri [86] dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. seburuk-buruk panggilan adalah ( panggilan ) yang buruk sesudah iman [87] dan Barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.( QS. Al Hujuraat [049] : 11 ).
Ket :
[86] Jangan mencela dirimu sendiri Maksudnya ialah mencela antara sesama mukmin karana orang-orang mukmin seperti satu tubuh.
[87] Panggilan yang buruk ialah gelar yang tidak disukai oleh orang yang digelari, seperti panggilan kepada orang yang sudah beriman, dengan panggilan seperti: Hai fasik, Hai kafir dan sebagainya.
105. Menghukum dengan yang tiada diturunkan Allah
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya ( At Taurat ) bahwasanya jiwa ( dibalas ) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka
( pun ) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan ( hak kisas ) nya, Maka melepaskan hak itu ( menjadi ) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
( QS. Al Maa-idah [005] : 45 ).
Siapa yang yang tidak menghukum menurut yang diturunkan Allah ( dalam Al Quran ) adalah ia orang kafir ( tidak beriman kepada Allah, kitab kitabNya danasebagainya ), aniaya ( tidak adil yaitu meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya ), dan fasik ( keluar dari batas atau peraturan syariat yang telah ditetapkan ).
Hukum hukum yang diturunkan Allah itu ada empat macam :
a. Hukum hukum yang berhubungan dengan amalan ibadah seperti sembahyang, puasa, haji dan sebagainya maka tentang itu wajiblah kita menghukum menurut peraturan yang tersebut dalam Al Quran dan hadist.
b. Hukum Muamalat yaitu seperti jual beli, sewa menyewa, koperasi, dab sebagainya, hukum hukum tentang ini ada dijelaskan dalam Al Quran sebagian saja yaitu garis besarnya atau undang undang umum, maka wajiblah kita menghukum sebagaimana yang tertera didalamnya dan hadist nabi, sedang hukum masalah masalah yang tidak termaktub didalamnya, diserahkan kepada majelis ulil amri yaitu dengan jalan kias atau mashlahat mursalat ( ammah ). Begitu juga tentang pusaka atau warisan wajiblah kita menghukum menurut yang tersebut dalam Al Quran dan Hadist
c. Hukum hukum yang berhubungan dengan nikah, talak, rujuk dan sebagainya . Tentang ini maka wajiblah kita menghukum sebagaimana yang termaktub dalam Al Quran dan Hadist, sedang masalah yang tak ada didalamnya kita serahkan majelis ulil amri.
d. Hukum hukum yang menjaga keamanan dalam negeri, seperti mencuri, membunuh orang , merampok, zina dan sebagainya. Hukum ini tidak banyak tersebut dalam Al Quran dan hadist, malahan kebanyakan diserahkan kepada ulil amri. Tentang ini maka wajiblah negara Islam Menghukum menurut apa yang tertera dalam Al Quran dan Hadist. Adapun negara yang bukan Islam maka tidak diwajibkan atasnya menurut hukum hukum itu, karena hukum hukum cabang Islam tidak diwajibkan atas orang bukan Islam.
Allah menurunkan taurat kepada Nabi Musa. Didalamnya ada petunjuk tentang keimanan dan hukum hukum yang berhubungan dengan amal perbuatan serta cahaya yang menerangi mereka kejalan yang bahagia di dunia dan akhirat. Nabi nabi dan ulama mereka menghukum menurut yang diturunkan Allah itu. Barang siapa yang tidak menghukum menurut yang diturunkan Allah maka mereka itu orang kafir karena keluar dari keimanan yang telah ditetapkan dalam Taurat.
Allah telah menetapkan dalam Taurat hukum kisas atau pidana jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, telinga dengan telinga dan sebagainya. Barang siapa yang tidak menghukum menurut yang ditentukan Allah maka mereka itu orang aniaya karena tidak adil dalam hukumannya.
Ahli injil hendaklah menghukum menurut yang diturunkan Allah dalam Injil. Barang siapa yang tidak menghukum menurut yang diturunkan Allah maka mereka itu orang fasik, karena keluar dari tata tertib syariat yang ditetapkan dalam Injil.
106. Mengikut hawa nafsu sehingga tidak berlaku adil
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia [88] Kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.
( QS. An Nisaa' [004] : 135 ).
Ket :
[88] Maksudnya: orang yang tergugat atau yang terdakwa.
Allah selalu menyuruh kita selalu menegakkan keadilan dalam segala hal karena keadilan itu adalah tiang untuk menegakkan masyarakat dan pemerintah. Apabila keadilan dalam pemerintah tidak terjamin maka alamat negara akan rusak binasa dan kezaliman akan merajalela dalam masyarakat umumnya. Allah menyuruh berlaku adil dalam menjadi saksi saksi atas kebenaran.Diatas segala galanya, begitu pula adil dalam menghukum perkara antara orang orang yang bersengketa karena itu hakim wajib berlaku adil dan saksi saksi wajib menjadi saksi atas kebenaran ( yang hak ) dengan tak memandang karib kerabat, kawan atau lawan bahkan terhadap diri sendiri walaupun tak ada saksi, jika kaum muslimin menurut petunjuk Al Quran ini niscaya adalah mereka seadil adil umat dimuka bumi. Memang demikianlah mereka pada jaman dahulu kala masa mereka berpegang teguh pada kitabullah. tetapi kemudian mereka melemparkan petunjuk Al Quran dibelakang punggungnya, sehingga mereka menjadi contoh raja yang zalim, hakim yang tak adil.
107. Mengikut hawa nafsu orang orang sehingga meninggalkan tuntutan agama
Dan Demikianlah, Kami telah menurunkan Al Quran itu sebagai peraturan ( yang benar ) dalam bahasa Arab [89]. dan seandainya kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan kepadamu, Maka sekali-kali tidak ada pelindung dan pemelihara bagimu terhadap ( siksa ) Allah.( QS. Ar Ra'd [013] : 37 )
Ket :
[89] Keistimewaan bahasa Arab itu antara lain Ialah: 1. sejak zaman dahulu kala hingga sekarang bahasa Arab itu merupakan bahasa yang hidup, 2. bahasa Arab adalah bahasa yang lengkap dan Luas untuk menjelaskan tentang ketuhanan dan keakhiratan. 3. bentuk-bentuk kata dalam bahasa Arab mempunyai tasrif ( konjugasi ) yang Amat Luas sehingga dapat mencapai 3000 bentuk peubahan, yang demikian tak terdapat dalam bahasa lain.
108. Mengikut adat istiadat orang orang tua, yang berlawanan dengan agama ( boleh kalau tidak berlawanan )
Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul". mereka menjawab: "Cukuplah untuk Kami apa yang Kami dapati bapak-bapak Kami mengerjakannya". dan Apakah mereka itu akan mengikuti nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?.
( QS. Al Maa-idah [005] : 104 ).
Kebanyakan orang jika kita seru, supaya mengikut kebenaran dan peraturan agama Islam mereka berkata : cukuplah kami menurut adat istiadat yang kami terima dari nenek moyang kami, sekalipun nenek moyang mereka tidak mengetahui apa apa dan tidak mendapat petunjuk. Hal tersebut disebabkan karena sesuatu yang dibiasakan oleh seseorang dan telah kebiasan baginya tidak mudah untuk kita merubahnya sekalipun ia sendiri mengetahui bahwa kebiasaan itu tidak sesuai dengan akal sehat dan tidak sesuai dengan perubahan zaman, tetapi karena telah mendarah daging baginya , ia pandang pekerjaan itu amat baik.
Oleh karena itu wajiblah kita mendidik anak anak dari kecil agar membiasakan adat istiadat yang baik baik dan meninggalkan pekerjaan yang jahat agar yang baik itu menjadi darah daging baginya sampai dewasa.
Maka hendaklah dibiasakan untuk anak anak itu supaya bersih , menjaga peraturan kesehatan, lurus, berkata benar, baik hati, rajin, berlaku adil , cinta mencintai sesama teman temannyadan lain lain yang termasuk budi pekerti yang baik baik.
Dengan jalan begini akan dapatlah kita bibit yang baik, yang berjasa dikemudian hari.
109. Mengikut sesuatu dalam agama, dengan tiada ilmu melainkan dengan semata mata kira kiraan saja
Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta ( terhadap Allah ) [90].
( QS. Al An'am [006] : 116 ).
Ket :
[90] Seperti menghalalkan memakan apa-apa yang telah diharamkan Allah dan mengharamkan apa-apa yang telah Dihalalkan Allah, menyatakan bahwa Allah mempunyai anak.
110. Mengikut perkataan orang orang yang kafir yang menyalahi Islam
Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran dengan Jihad yang besar.
( QS. Al Furqaan [025] : 52 ).
111. Mengikut perkataan ibu bapak, yang menyuruh kekafiran
Dan Kami wajibkan manusia ( berbuat ) kebaikan kepada dua orang ibu- bapaknya. dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, Maka janganlah kamu mengikuti keduanya. hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu aku kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.
( QS. Al 'Ankabuut [029] : 8 ).
112. Mengikut yang tiada benar ( salah, bathil )
Yang demikian adalah karena Sesungguhnya orang-orang kafir mengikuti yang bathil dan Sesungguhnya orang-orang mukmin mengikuti yang haq dari Tuhan mereka. Demikianlah Allah membuat untuk manusia perbandingan-perbandingan bagi mereka.
( QS. Muhammad [047] : 3 ).
113. Mengubah ayat Allah, mendurhakaiNya dan mencaci agama
Yaitu orang-orang Yahudi, mereka mengubah Perkataan dari tempat-tempatnya [91]. mereka berkata : "Kami mendengar", tetapi Kami tidak mau menurutinya [92]. dan (mereka mengatakan pula) : "Dengarlah" sedang kamu sebenarnya tidak mendengar apa-apa [93]. dan (mereka mengatakan) : "Raa'ina" [94], dengan memutar-mutar lidahnya dan mencela agama. Sekiranya mereka mengatakan : "Kami mendengar dan menurut, dan dengarlah, dan perhatikanlah kami", tentulah itu lebih baik bagi mereka dan lebih tepat, akan tetapi Allah mengutuk mereka, karena kekafiran mereka. mereka tidak beriman kecuali iman yang sangat tipis.
( QS. An Nisaa' [004] : 46 ).
Ket :
[91] Maksudnya: mengubah arti kata-kata, tempat atau menambah dan mengurangi.
[92] Maksudnya mereka mengatakan : Kami mendengar, sedang hati mereka mengatakan: Kami tidak mau menuruti.
[93] Maksudnya mereka mengatakan: dengarlah, tetapi hati mereka mengatakan: Mudah-mudahan kamu tidak dapat mendengarkan (tuli).
[94] Raa 'ina berarti: sudilah kiranya kamu memperhatikan kami. di kala Para sahabat menghadapkan kata ini kepada Rasulullah, orang Yahudipun memakai kata ini dengan digumam seakan-akan menyebut Raa'ina Padahal yang mereka katakan ialah Ru'uunah yang berarti kebodohan yang sangat, sebagai ejekan kepada Rasulullah. Itulah sebabnya Tuhan menyuruh supaya sahabat-sahabat menukar Perkataan Raa'ina dengan Unzhurna yang juga sama artinya dengan Raa'ina.
Ada sebagian orang orang yahudi yang merubah perkataan Allah dalam kitab taurat menurut semau maunya, adakalanya dengan tafsir yang tidak sebenarnya atau merubah tempat tempat kalimatnya atau lain lain sebagainya. Mereka berkata kepada nabi Muhammad Kami dengar perkataan tetapi tidak kami taati. Hal ini banyak juga kejadian pada umat Muhammad sendiri, mereka mendengar sabda nabi dan firman Allah tetapi tiada mereka taati. Dan mereka berkata : jagalah kami dan pengembala kambing kami dan ada pula dalam bahasa yahudi cercaan dan makian, lalu mereka hadapkan perkataan itu dengan maksud cerca dan makian kepada nabi atau dengan arti penggembala kambing kami
114. Mengutamakan hidup didunia dari akhirat sehingga terlalai amal akhirat karenanya
(yaitu) orang-orang yang lebih menyukai kehidupan dunia dari pada kehidupan akhirat, dan menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah dan menginginkan agar jalan Allah itu bengkok. mereka itu berada dalam kesesatan yang jauh. ( QS. Ibrahim [014] : 3 ).
115. Mengusir ( mengerasi ) anak yatim dan menghardik orang yang meminta atau bertanya
Itulah orang yang menghardik anak yatim,
( QS. Al Maa'uun [107] : 2 ).
Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu Berlaku sewenang-wenang.( QS. Adh Dhuhaa [093] : 9 ).
Dan terhadap orang yang minta-minta, janganlah kamu menghardiknya. ( QS. Adh Dhuhaa [093] : 10 ).
116. Mengusir perempuan yang diceraikan dari rumah suaminya, sebelum habis idahnya
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat ( menghadapi ) iddahnya ( yang wajar ) [95] dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka ( diizinkan ) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang [96]. Itulah hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah Mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru [97].
( QS. Ath Thalaaq [065] : 1 ).
Ket :
[95] Maksudnya: isteri-isteri itu hendaklah ditalak diwaktu suci sebelum dicampuri. tentang masa iddah Lihat surat Al Baqarah ayat 228, 234 dan surat Ath Thalaaq ayat 4.
[96] Yang dimaksud dengan perbuatan keji di sini ialah mengerjakan perbuatan-perbuatan pidana, berkelakuan tidak sopan terhadap mertua, ipar, besan dan sebagainya.
[97] Suatu hal yang baru Maksudnya ialah keinginan dari suami untuk rujuk kembali apabila talaqnya baru dijatuhkan sekali atau dua kali.
117. Mengumpat orang atau menyebut aibnya dipembelakangannya
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
( QS. Al Hujuraat [049] : 12 ).
118. Mengurangkan sukatan atau timbangan atau mengurangkan hak orang
Dan (kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan [98] saudara mereka, Syu'aib. ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman".( QS. Al A'raaf [007] : 85 ).
Ket :
[98] Mad-yan adalah nama putera Nabi Ibrahim a.s. kemudian menjadi nama kabilah yang terdiri dari anak cucu Mad-yan itu. Kbilah ini diam di suatu tempat yang juga dinamai Mad-yan yang terletak di pantai laut merah di tenggara gunung Sinai.
kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang [99],
( QS. Al Muthaffifii [083] : 1 ).
(yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,( QS. Al Muthaffifii [083] : 2 ).
dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.( QS. Al Muthaffifii [083] : 3 ).
Ket :
[99] Yang dimaksud dengan orang-orang yang curang di sini ialah orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang.
119. Menipu orang
Orang-orang kafir itu membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu. dan Allah Sebaik-baik pembalas tipu daya.
( QS. Ali 'Imran [003] : 54 ).
120. Meninggikan suara ( mengeraskannya ) dari suara nabi takala bercakap cakap dengan dia
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus ( pahala ) amalanmu [100], sedangkan kamu tidak menyadari.
( QS. Al Hujuraat [049] : 2 ).
Ket :
[100] Meninggikan suara lebih dari suara Nabi atau bicara keras terhadap Nabi adalah suatu perbuatan yang menyakiti Nabi. karena itu terlarang melakukannya dan menyebabkan hapusnya amal perbuatan.
121. Menyamun orang ditengah jalan
Apakah Sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun [101] dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Datangkanlah kepada Kami azab Allah, jika kamu Termasuk orang-orang yang benar".( QS. Al 'Ankabuut [029] : 29 ).
Ket :
[101] Sebahagian ahli tafsir mengartikan taqtha 'uunas 'sabil dengan melakukan perbuatan keji terhadap orang-orang yang dalam perjalanan karena mereka sebagian besar melakukan homosexuil itu dengan tamu-tamu yang datang ke kampung mereka. ada lagi yang mengartikan dengan merusak jalan keturunan karena mereka berbuat homosexuil itu.
122. Menyakiti Allah, Rasul Nya dan orang mukmin putera ataupun puteri, yang tiada bersalah berdosa
Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya [102]. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan.( QS. Al Ahzab [033 ] : 57 ).
dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, Maka Sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.( QS. Al Ahzab [033 ] : 58 ).
Ket :
[102] Menyakiti Allah dan rasul-rasulNya, Yaitu melakukan perbuatan- perbuatan yang tidak di ridhai Allah dan tidak dibenarkan Rasul- nya; seperti kufur, mendustakan kenabian dan sebagainya.
123. Menyembunyikan kebenaran, padahal dia tahu
Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu [103], sedang kamu mengetahui.( QS. Al Baqarah [002] : 42 ).
Ket :
[103] Di antara yang mereka sembunyikan itu Ialah: Tuhan akan mengutus seorang Nabi dari keturunan Ismail yang akan membangun umat yang besar di belakang hari, Yaitu Nabi Muhammad s.a.w.
124. Menyembunyikan saksi pada perkara yang diketahuinya
Ataukah kamu ( hai orang-orang Yahudi dan Nasrani ) mengatakan bahwa Ibrahim, Isma'il, Ishaq, Ya'qub dan anak cucunya, adalah penganut agama Yahudi atau Nasrani?" Katakanlah: "Apakah kamu lebih mengetahui ataukah Allah, dan siapakah yang lebih zalim dari pada orang yang Menyembunyikan syahadah dari Allah [104] yang ada padanya?" dan Allah sekali-kali tiada lengah dari apa yang kamu kerjakan.( QS. Al Baqarah [002] : 140 ).
Ket :
[104] Syahadah dari Allah ialah persaksian Allah yang tersebut dalam Taurat dan Injil bahwa Ibrahim a.s. dan anak cucunya bukan penganut agama Yahudi atau Nasrani dan bahwa Allah akan mengutus Muhammad s.a.w.
125. Menyembunyikan perempuan akan anak yang dalam rahimnya, karena hendak bersuami dengan lekas, sebelum habis idahnya
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri ( menunggu ) tiga kali quru '[105]. tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya[106]. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.( QS. Al Baqarah [002] : 228 ).
Ket :
[105] Quru' dapat diartikan suci atau haidh.
[106] Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan Kesejahteraan rumah tangga (Lihat surat An Nisaa' ayat 34).
126. Menyembahyangkan mayat kafir
Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan ( jenazah ) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri
( mendoakan ) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam Keadaan fasik.
(Q S. At Taubah [009] : 84 ).
127. Menyimpan emas dan perak , dengan tiada dikeluarkan zakatnya
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi
( manusia ) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, ( bahwa mereka akan mendapat ) siksa yang pedih,( QS. At Taubah [009] : 34 ).
128. Menyentuh Quran dengan tidak berwudhu
( kata setengah ulama boleh / halal )
Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.
( QS. Al Waaqi'ah [056] : 79 ).
129. Menuduh orang berbuat jahat atau zina
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik [107]
( berbuat zina ) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka ( yang menuduh itu ) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
( QS. An Nuur [024] : 4 ).
Ket :
[107] Yang dimaksud wanita-wanita yang baik disini adalah wanita-wanita yang Suci, akil balig dan muslimah.
130. Mencari cari aib orang
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka
( kecurigaan ), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
( QS. Al Hujuraat [049] : 12 ).
131. Mencaci orang atau memakinya
Kecelakaanlah bagi Setiap pengumpat lagi pencela,
( QS. Al Humazah [104] : 1 ).
132. Menceraikan istri waktu dia dalam haidh
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat ( menghadapi ) iddahnya ( yang wajar ) [108] dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka ( diizinkan ) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang [109]. Itulah hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah Mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru [110].
( QS. Ath Thalaaq [065] : 1 ).
Ket :
[108] Maksudnya: isteri-isteri itu hendaklah ditalak diwaktu suci sebelum dicampuri. tentang masa iddah Lihat surat Al Baqarah ayat 228, 234 dan surat Ath Thalaaq ayat 4.
[109] Yang dimaksud dengan perbuatan keji di sini ialah mengerjakan perbuatan-perbuatan pidana, berkelakuan tidak sopan terhadap mertua, ipar, besan dan sebagainya.
[110] Suatu hal yang baru Maksudnya ialah keinginan dari suami untuk rujuk kembali apabila talaqnya baru dijatuhkan sekali atau dua kali.
133. Mencuri atau mengambil hak orang dengan bersembunyi
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya ( sebagai ) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. ( QS. Al Maa-idah [005] : 38 ).
134. Minum arak atau yang memabukkan
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar [111] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
( QS. Al Baqarah [002] : 219 ).
Ket :
[111] Segala minuman yang memabukkan.
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya ( meminum ) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah [112], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
( QS. Al Maa-idah [005] : 90 ).
Ket :
[112] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
135. Nifaq atau berlain mulut dengan hati, dimulutnya beriman, dalam hatinya tidak, bermuka dua
Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah
(atas kebenaran) isi hatinya, Padahal ia adalah penantang yang paling keras.( QS. Al Baqarah [002] : 204 ).
136. Percaya kepada setengah Al Quran dan kafir kepada yang lain
Kemudian kamu ( Bani Israil ) membunuh dirimu ( saudaramu sebangsa ) dan mengusir segolongan daripada kamu dari kampung halamannya, kamu bantu membantu terhadap mereka dengan membuat dosa dan permusuhan; tetapi jika mereka datang kepadamu sebagai tawanan, kamu tebus mereka, Padahal mengusir mereka itu
( juga ) terlarang bagimu. Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al kitab ( Taurat ) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah Balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat [113].( QS. Al Baqarah [002] : 85 ).
Ket :
[113] Ayat ini berkenaan dengan cerita orang Yahudi di Madinah pada permulaan Hijrah. Yahudi Bani Quraizhah bersekutu dengan suku Aus, dan Yahudi dari Bani Nadhir bersekutu dengan orang-orang Khazraj. antara suku Aus dan suku Khazraj sebelum Islam selalu terjadi persengketaan dan peperangan yang menyebabkan Bani Quraizhah membantu Aus dan Bani Nadhir membantu orang-orang Khazraj. sampai antara kedua suku Yahudi itupun terjadi peperangan dan tawan menawan, karena membantu sekutunya. tapi jika kemudian ada orang-orang Yahudi tertawan, Maka kedua suku Yahudi itu bersepakat untuk menebusnya Kendatipun mereka tadinya berperang-perangan.
137. Putus asa ( harapan ) daripada rahmat Tuhan
Hai anak-anakku, Pergilah kamu, Maka carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir". ( QS. Yusuf [012] : 87 ).
138. Ragu ragu tentang kebenaran yang datang dari Allah
( Al Quran )
(yaitu) mereka yang beriman [114] kepada yang ghaib [115], yang mendirikan shalat [116], dan menafkahkan sebahagian rezki [117] yang Kami anugerahkan kepada mereka. ( QS. Al Baqarah [002] : 3 ).
Ket :
[114] Iman ialah kepercayaan yang teguh yang disertai dengan ketundukan dan penyerahan jiwa. tanda-tanda adanya iman ialah mengerjakan apa yang dikehendaki oleh iman itu.
[115] Yang ghaib ialah yang tak dapat ditangkap oleh pancaindera. percaya kepada yang ghaib yaitu, mengi'tikadkan adanya sesuatu yang maujud yang tidak dapat ditangkap oleh pancaindera, karena ada dalil yang menunjukkan kepada adanya, seperti: adanya Allah, malaikat-malaikat, hari akhirat dan sebagainya.
[116] Shalat menurut bahasa 'Arab: doa. menurut istilah syara' ialah ibadat yang sudah dikenal, yang dimulai dengan takbir dan disudahi dengan salam, yang dikerjakan untuk membuktikan pengabdian dan kerendahan diri kepada Allah. mendirikan shalat ialah menunaikannya dengan teratur, dengan melangkapi syarat-syarat, rukun-rukun dan adab-adabnya, baik yang lahir ataupun yang batin, seperti khusu', memperhatikan apa yang dibaca dan sebagainya.
[117] Rezki: segala yang dapat diambil manfaatnya. menafkahkan sebagian rezki, ialah memberikan sebagian dari harta yang telah direzkikan oleh Tuhan kepada orang-orang yang disyari'atkan oleh agama memberinya, seperti orang-orang fakir, orang-orang miskin, kaum kerabat, anak-anak yatim dan lain-lain.
Orang orang takwa yaitu :
1 Orang orang yang percaya kepada sesuatu yang ghaib ( sesuatu yang tidak dapat ditangkap oleh salah satu panca indra ) seperti percaya bahwa diatas kekuasaan manusia ada yang maha kuasa yaitu Allah. Orang orang yang beragama memang percaya kepada yang ghaib itu. Tetapi orang orang yang tidak beragama tiada percaya, melainkan kepada apa apa yang dapat disaksikan dengan pancaidera atau dengan perkakas ilmu alam dan kimia.
Pada abad ini sudah banyak professor professor di eropa dan amerika yang telah percaya kepada yang ghaib yaitu takkala mereka menyelidiki ilmu spiritual dan hipnotisme . dengan percobaan mereka telah banyak orang orang terpelajar di eropa yang percaya akan adanya roh manusia , sebagai pokok bagi mereka untuk percaya kepada Allah, Malaikat dan sebagainya.
2. Orang orang yang mendirikan sembahyang artinya mengerjakan sembahyang dengan jasmani dan hati yang khusyu. Adapun orang yang sembahyang dengan jasmani saja sedang hatinya tidak menghadap kepada Allah maka orang itu tidak dinamai mendirikan sembahyang .
3. Orang orang yang membayarkan sebahagian hartanya untuk menolong fakir miskin (berzakat)
Mereka percaya kepada Al Quran dan kitab kitab yang diturunkan kepada nabi nabi dahulukala.
Mereka percaya dan yakin akan hari yang kemudian. Waktu itu akan disiksa orang orang yang berbuat kejahatan dan diberi nikmat orang orang yang berbuat kebaikan
Orang orang takwa itulah yang menang dan sukses dari dunia sampai akhirat, dan itulah mereka yang mendapat nikmat dari Allah serta tiada dimurkai dan tiada pula sesat.
Manusia itu beberapa macam :
1. Orang orang yang beriman (percaya) kepada Allah, Nabi nabi dan sebagainya.
2. Orang orang yang kafir (ingkar) mereka ini tiada menerima kebenaran karena hati, pendengaran dan pemandangan mereka telah tertutup Oleh sebab itu mereka tidak memperhatikan isi alam yang luas ini untuk mengetahui bahwa diatas segala kekuatan alam ini ada yang maha kuasa yaitu Allah yang menjadikannya. Mereka itulah orang orang yang dirmurkai Allah
3. Orang orang munafik yaitu orang yang pada lahirnya beriman kepada Allah dan hari kemudian , tetapi sebenarnya mereka masih tetap dalam kekafiran. Mereka ini hendak menipu Allah dan orang orang yang beriman . Kalau mereka diberi nasehat dan peringatan tiada mau menerimanya. Orang orang munafik itu dalam keraguan. Sebenarnya mereka itu mendengar petunjuk Al quran sebagai petunjuk yang menerangi hatinya , tapi mereka dipengaruhi oleh kebiasaan mereka , maka petunjuk itu tiada diturutinya , seolah olah mereka ada dalam cahaya petunjuk Alquran itu mereka kembali kedalam gelap gulita. Mereka itu enggan mendengar petunjuk Alquran sehingga mereka menutup telinga dengan anak jari mereka sendiri supaya tidak kedengaran. Seperti sama dengan orang menutup telinga dengan jari mereka waktu hari hujan lebat yang disertai petir. Mereka itulah orang orang yang sesat sebagai mana tersebut dikhir surat Al Fatihah
Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu Termasuk orang-orang yang ragu.
( QS. Al Baqarah [002] : 147 ).
139. Riya, beramal, karena hendak dipuji orang, atau supaya termasyur namanya
Orang-orang yang berbuat riya [118], ( QS. Al Maa'uun [107] : 6 ).
Ket :
[118] Riya ialah melakukan sesuatu amal perbuatan tidak untuk mencari keridhaan Allah akan tetapi untuk mencari pujian atau kemasyhuran di masyarakat.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan
( pahala ) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti
( perasaan si penerima ), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan Dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah Dia bersih ( tidak bertanah ). mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir [119].
( QS. Al Baqarah [002] : 264 ).
Ket :
[119] Mereka ini tidak mendapat manfaat di dunia dari usaha-usaha mereka dan tidak pula mendapat pahala di akhirat.
140. Saksi palsu atau berbohong
Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan ( orang-orang ) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya. ( QS. Al Furqaan [025] : 72 ).
141. Sihir atau menyihir orang
Dan mereka mengikuti apa [120] yang dibaca oleh syaitan-syaitan [121] pada masa kerajaan Sulaiman ( dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir ), Padahal Sulaiman tidak kafir
( tidak mengerjakan sihir ), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir
( mengerjakan sihir ). mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat [122] di negeri Babil Yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan
( sesuatu ) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya Kami hanya cobaan ( bagimu ), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang ( suami ) dengan isterinya [123]. dan mereka itu ( ahli sihir ) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa Barangsiapa yang menukarnya ( kitab Allah ) dengan sihir itu, Tiadalah baginya Keuntungan di akhirat, dan Amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.
( QS. Al Baqarah [002] : 102 ).
Ket :
[120] Maksudnya: Kitab-Kitab sihir.
[121] Syaitan-syaitan itu menyebarkan berita-berita bohong, bahwa Nabi Sulaiman menyimpan lembaran-lembaran sihir (Ibnu Katsir).
[122] Para mufassirin berlainan Pendapat tentang yang dimaksud dengan 2 orang Malaikat itu. ada yang berpendapat, mereka betul-betul Malaikat dan ada pula yang berpendapat orang yang dipandang saleh seperti Malaikat dan ada pula yang berpendapat dua orang jahat yang pura-pura saleh seperti malaikat.
[123] Berbacam-macam sihir yang dikerjakan orang Yahudi, sampai kepada sihir untuk mencerai-beraikan masyarakat seperti mencerai-beraikan suami isteri.
142. Suka pada kesesatan dan menyesatkan orang
Apakah kamu tidak melihat orang-orang yang telah diberi bahagian dari Al kitab ( Taurat )? mereka membeli ( memilih ) kesesatan
(dengan petunjuk) dan mereka bermaksud supaya kamu tersesat
( menyimpang ) dari jalan (yang benar).
( QS. An Nisaa' [004] : 44 ).
143. Sombong dan bermegah megah, tidak mau menerima kebenaran
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh [123], dan teman sejawat, Ibnu sabil [124] dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,
( QS. An Nisaa' [004] : 36 ).
Ket :
[123] Dekat dan jauh di sini ada yang mengartikan dengan tempat, hubungan kekeluargaan, dan ada pula antara yang Muslim dan yang bukan Muslim.
[124] Ibnus sabil ialah orang yang dalam perjalanan yang bukan ma'shiat yang kehabisan bekal. Termasuk juga anak yang tidak diketahui ibu bapaknya.
144. Tajam lidah, kasar pembicaraa, hingga menyakiti hati orang dan bakhil memperbuat Kebaikan
Mereka bakhil terhadapmu, apabila datang ketakutan ( bahaya ), kamu Lihat mereka itu memandang kepadamu dengan mata yang terbalik- balik seperti orang yang pingsan karena akan mati, dan apabila ketakutan telah hilang, mereka mencaci kamu dengan lidah yang tajam, sedang mereka bakhil untuk berbuat kebaikan. mereka itu tidak beriman, Maka Allah menghapuskan ( pahala ) amalnya. dan yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. ( QS. Al Ahzab [033 ] : 19 ).
145. Takabur, tidak menerima kebenaran
Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, mereka itu penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. ( QS. Al A'raaf [007] : 36 ).
146. Takut kepada orang orang kafir dan tidak takut kepada Allah sehingga ditinggalkannya agama Allah
Dan dari mana saja kamu ( keluar ), Maka Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu ( sekalian ) berada, Maka Palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang zalim diantara mereka. Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku ( saja ). dan agar Ku-sempurnakan nikmat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk. ( QS. Al Baqarah [002] : 150 ).
147. Terpedaya oleh hidup di dunia hingga lupa akhirat
Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu dan takutilah suatu hari yang ( pada hari itu ) seorang bapak tidak dapat menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat ( pula ) menolong bapaknya sedikitpun. Sesungguhnya janji Allah adalah benar, Maka janganlah sekali-kali kehidupan dunia memperdayakan kamu, dan jangan ( pula ) penipu
( syaitan ) memperdayakan kamu dalam ( mentaati ) Allah.
( QS. Luqman [031] : 33 ).
148. Tidak melarang dari yang haram, padahal ia kuasa
Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan Munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya Amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. ( QS. Al Maa-idah [005] : 79 ).
149. Condong kepada orang orang yang aniaya atau membantunya
Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim [125] yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.
( QS. Huud [011]: 113 ).
Ket :
[125] Cenderung kepada orang yang zalim Maksudnya menggauli mereka serta meridhai perbuatannya. akan tetapi jika bergaul dengan mereka tanpa meridhai perbuatannya dengan maksud agar mereka kembali kepada kebenaran atau memelihara diri, Maka dibolehkan.
150. Condong kepada setengah istri, hingga tidak berlaku adil antara mereka ( kecuali dengan izinnya )
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat Berlaku adil di antara isteri-isteri( mu ), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung ( kepada yang kamu cintai ), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu Mengadakan perbaikan dan memelihara diri ( dari kecurangan ), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
( QS. An Nisaa' [004] : 129 ).
Jika perempuan telah melihat suaminya berlaku sombong terhadapnya atau telah berpaling hatinya dengan jelas dan nyata maka tiadalah berdosa jika keduanya berdamai misalnya perempuan memaafkan atau membebaskan sebagian haknya yang wajib atas suaminya ( nafkah dan bermalam dirumahnya ) agar ia dalam penjagaan suaminya atau kalau perempuan tak mau memaafkan, hendaklah suami sabar atau menjatuhkan talak dengan membayarkan uang penghibur meskipun manusia itu biasanya bersifat bakhil memaafkan haknya.
sesungguhnya kamu tiada sanggup berbuat adil dengan seadil adilnya terhadap beberapa istri istrimu adil tentang cinta hati dan kasih sayang dalam hatimu meskipun kamu hendak berbuat demikian. Sebab itu janganlah kamu condong kepada yang kamu cintai secondong condongnya, sehingga kamu tinggalkan atau kamu biarkan yang lainnya sebagai perempuan yang tergantung di awang awang seolah olah ia tidak bersuami dan tidak di talak. Jika kamu perbaiki pergaulanmu antara istri istrimu yaitu dengan berlaku adil tentang giliran dan nafkah meskipun tak sanggup adil tentang cinta maka Allah mengampuni demikian itu
151. Tidak boleh berperang di bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab kecuali mereka ( orang orang kafir atau musyrikin ) menyerang kamu.
bulan Haram dengan bulan haram[126], dan pada sesuatu yang patut dihormati[127], Berlaku hukum qishaash. oleh sebab itu Barangsiapa yang menyerang kamu, Maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
( QS. Al Baqarah [002] : 194 ).
Ket :
[126] Kalau umat Islam diserang di bulan haram, yang sebenarnya di bulan itu tidak boleh berperang, Maka diperbolehkan membalas serangan itu di bulan itu juga.
[127] Maksudnya antara lain Ialah: bulan Haram ( bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab ), tanah Haram ( Mekah ) dan ihram.
Adalah Nabi Muhammad dan sahabat sahabatnya pergi ke Mekkah untuk mengerjakan haji. Lalu mereka dilarang oleh orang orang kafir Mekkah untuk memasuki kota Mekkah serta dilempari dengan anak panah dan batu batu sehingga hampir terjadi peperangan antara kedua belah pihak. Tetapi dengan kebijaksanaan Nabi Muhammad dapatlah ia mengadakan perdamaian yaitu Nabi Muhammad dan sahabat sahabatnya tidak boleh masuk ke kota Mekkah ditahun ini melainkan di tahun depan.
Ditahun depan atau setahun kemudian pergilah mereka ke kota Mekkah untuk mengerjakan haji tetapi mereka kawatir dalam hati kalau kalau orang kafir Mekkah itu melanggar perjanjian dan memerangi mereka, padahal waktu itu mereka sedang mengerjakan haji dan di bulan suci memang terlarang untuk berperang pada bulan itu sejak dahulu kala.
Oleh karena itu turunlah ayat ayat ini . Hendaklah engkau perangi dijalan Allah orang orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah melampaui batas yaitu memerangi orang orang yang tidak memerangi kamu atau orang orang yang tiada masuk berperang seperti anak anak, perempuan perempuan, orang orang tua, orang sakit dan sebagainya.
Takkala terjadi peperangan itu hendaklah kamu bunuh orang orang kafir itu dimanapun bertemu dengan mereka kecuali jika mereka masuk ketanah haram. Tetapi jika mereka memerangi kamu ditanah haram itu maka bolehlah kamu membunuh mereka.Jika mereka berhenti memerangi kamu hendaklah kamu berhenti pula.
Maksudnya peperangan itu agar tidak ada fitnah karena fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan.
Yang dimaksud dengan fitnah disini adalah cobaan, kesakitan, tindasan, siksaan dan halangan yang diderita orang orang Islam sewaktu mereka menjalankan agama karena banyak diantara mereka yang disiksa oleh orang orang kafir sebab mereka memeluk agama Islam.
Jika fitnah itu telah hilang sehingga tiap tiap orang bebas memeluk agama Islam dengan tidak ada halangan dan siksaan maka tidak boleh menganiaya mereka . Tetapi barang siapa yang aniaya kepadamu maka bolehlah kamu aniaya dia setimpal aniaya mereka kepadamu.
mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah,
( menghalangi masuk ) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar ( dosanya ) di sisi Allah[128]. dan berbuat fitnah[129] lebih besar ( dosanya ) daripada membunuh. mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka
( dapat ) mengembalikan kamu dari agamamu ( kepada kekafiran ), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
( QS. Al Baqarah [002] : 217 ).
Ket:
[128] Jika kita ikuti Pendapat Ar Razy, Maka terjemah ayat di atas sebagai berikut: Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar, dan ( adalah berarti ) menghalangi ( manusia ) dari jalan Allah, kafir kepada Allah dan (menghalangi manusia dari) Masjidilharam. tetapi mengusir penduduknya dari Masjidilharam
( Mekah ) lebih besar lagi (dosanya) di sisi Allah." Pendapat Ar Razy ini mungkin berdasarkan pertimbangan, bahwa mengusir Nabi dan sahabat-sahabatnya dari Masjidilharam sama dengan menumpas agama Islam.
[129] Fitnah di sini berarti penganiayaan dan segala perbuatan yang dimaksudkan untuk menindas Islam dan muslimin.
apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu[130], Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan[131]. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
( QS. At Taubah [009] : 5 )
Ket:
[130] Yang dimaksud dengan bulan Haram disini Ialah: masa 4 bulan yang diberi tangguh kepada kamu musyrikin itu, Yaitu mulai tanggal 10 Zulhijjah (hari turunnya ayat ini) sampai dengan 10 Rabi'ul akhir.
[131] Maksudnya: terjamin keamanan mereka.
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram[131]. Itulah ( ketetapan ) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri[132] kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
( QS. At Taubah [009] : 36 ).
Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan Haram itu[134] adalah menambah kekafiran. disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, Maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. ( syaitan ) menjadikan mereka memandang perbuatan mereka yang buruk itu. dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.
( QS. At Taubah [009] : 37 ).
Ket:
[132] Maksudnya antara lain Ialah: bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram ( Mekah ) dan ihram.
[133] Maksudnya janganlah kamu Menganiaya dirimu dengan mengerjakan perbuatan yang dilarang, seperti melanggar kehormatan bulan itu dengan Mengadakan peperangan.
[134] Muharram, Rajab, Zulqaedah dan Zulhijjah adalah bulan-bulan yang dihormati dan dalam bulan-bulan tersebut tidak boleh diadakan peperangan. tetapi peraturan ini dilanggar oleh mereka dengan Mengadakan peperangan di bulan Muharram, dan menjadikan bulan Safar sebagai bulan yang dihormati untuk pengganti bulan Muharram itu. Sekalipun bulangan bulan-bulan yang disucikan yaitu, empat bulan juga. tetapi dengan perbuatan itu, tata tertib di Jazirah Arab menjadi kacau dan lalu lintas perdagangan terganggu.
Allah telah menjadikan Ka'bah, rumah suci itu sebagai pusat
( peribadatan dan urusan dunia ) bagi manusia[135], dan
( demikian pula ) bulan Haram[136], had-ya[137], qalaid[138].
( Allah menjadikan yang ) demikian itu agar kamu tahu, bahwa Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan bahwa Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.( QS. Al Maa-idah [005] : 97 ).
Ket:
[135] Ka'bah dan sekitarnya menjadi tempat yang aman bagi manusia untuk mengerjakan urusan-urusannya yang berhubungan dengan duniawi dan ukhrawi, dan pusat bagi amaln haji. dengan adanya ka'bah itu, kehidupan manusia menjadi kokoh.
[136] Maksudnya antara lain Ialah: bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan Ihram., Maksudnya Ialah: dilarang melakukan peperangan di bulan-bulan itu.
[137] Ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.
[138] Dengan penyembelihan had-ya dan qalaid, orang yang berkorban mendapat pahala yang besar dan fakir miskin mendapat bagian dari daging binatang-binatang sembelihan itu.
152. Menyimpang dari kebenaran.
Adapun orang-orang yang menyimpang dari kebenaran, Maka mereka menjadi kayu api bagi neraka Jahannam.( QS. Al Jin [072] : 15 )
