Tuesday, December 8, 2009

Yang Halal ( Boleh ) Dalam Islam

Beberapa Perkara Yang Halal ( Boleh ) Dalam Islam


1. Berbuat baik kepada orang orang kafir yang tiada memerangimu


Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil
terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama
dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.
( QS. Al Mumtahanah [060] : 8 ).


2. Berkawin kepada perempuan yang beragama nasrani atau yahudi
( ahli kitab )


Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan
( sembelihan ) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu,
dan makanan kamu halal ( pula ) bagi mereka.
( dan Dihalalkan mangawini ) wanita yang menjaga kehormatan [1] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak ( pula ) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman ( tidak menerima hukum-hukum Islam ) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi.
( QS. Al Maa-idah [005] : 5 ).

Ket :
[1] Ada yang mengatakan wanita-wanita yang merdeka.


3. Berkawin lebih dari seorang perempuan , sampai 4 orang, jika berlaku adil antara mereka


dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap
( hak-hak ) perempuan yang yatim ( bilamana kamu mengawininya ), Maka kawinilah wanita-wanita ( lain ) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil [2], Maka (kawinilah) seorang saja [3], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An Nisaa' [004] : 3).

Ket :
[2] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[3] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.



Kamu diperbolehkan kawin / menikah dengan dua, tiga atau empat perempuan adalah dengan syarat yang berat sekali yaitu haruslah kamu berlaku adil antara perempuan perempuan itu ( istri istri ) tentang nafkahnya dan giliran gilirannya. Tetapi jika kamu kawatir bahwa kamu tidak akan berbuat adil hendaklah kamu beristri seorang saja.
Hikmahnya atau rahasianya adalah karena karena orang laki laki di masa nabi Muhammad sedikit dibanding orang perempuan disebabkan banyak yang mati dalam pertempuran, begitu pula di negeri negeri yang telah terjadi peperangan, sedikit laki lakinya dibanding orang perempuan. Oleh sebab itu dibolehkan laki laki beristri lebih dari seorang perempuan, agar janda janda yang ditinggal kematian suaminya dapat bantuan dari suaminya yang kedua. Istri istri nabi Muhammad hanya seorang saja yang gadis yang lain semuanya janda sebagai bukti bahwa ia beristri lebih dari seorang adalah karena membantu kehidupan perempuan perempuan janda itu



4. Berkawin kepada perempuan yang bekas istri anak angkat


dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu ( juga ) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu Menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap Istrinya ( menceraikannya ), Kami kawinkan kamu dengan dia [4] supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya [5]. dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.
( QS. Al Ahzab [033 ] : 37 ).

Ket :
[4] Maksudnya: setelah habis idahnya.
[5] Yang dimaksud dengan orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya ialah Zaid bin Haritsah. Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dengan memberi taufik masuk Islam. Nabi Muhammadpun telah memberi nikmat kepadanya dengan memerdekakan kaumnya dan mengangkatnya menjadi anak. ayat ini memberikan pengertian bahwa orang boleh mengawini bekas isteri anak angkatnya.


5. Berkawin kepada hamba sahaya, kalau tak kuasa kepada perempuan merdeka


dan Barangsiapa diantara kamu ( orang merdeka ) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain [6], karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan ( pula ) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji ( zina ), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. ( Kebolehan mengawini budak ) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri
( dari perbuatan zina ) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
( QS. An Nisaa' [004] : 25 ).

Ket :
[6] Maksudnya: orang merdeka dan budak yang dikawininya itu adalah sama-sama keturunan Adam dan hawa dan sama-sama beriman.


6. Bermalam dua hari atau tiga hari di Mina waktu haji


dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang [7]. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat ( dari Mina ) sesudah dua hari, Maka tiada dosa baginya. dan Barangsiapa yang ingin menangguhkan ( keberangkatannya dari dua hari itu ), Maka tidak ada dosa pula baginya [8], bagi orang yang bertakwa. dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya. (QS. Al Baqarah [002] : 203).

Ket :
[7] Maksud dzikir di sini ialah membaca takbir, tasbih, tahmid, talbiah dan sebagainya. beberapa hari yang berbilang ialah tiga hari sesudah hari raya haji Yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Zulhijjah. hari-hari itu dinamakan hari-hari tasy'riq.
[8] Sebaiknya orang haji meninggalkan Mina pada sore hari terakhir dari hari tasy'riq, mereka boleh juga meninggalkan Mina pada sore hari kedua.


7. Berniaga atau berdagang


orang-orang yang Makan ( mengambil ) riba [9] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila [10]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata ( berpendapat ), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti
( dari mengambil riba ), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu [11] ( sebelum datang larangan ); dan urusannya ( terserah ) kepada Allah. orang yang kembali ( mengambil riba ), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
(QS. Al Baqarah [002] : 275).

Ket :
[9] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
[10] Maksudnya: orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[11] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.


8. Berusaha atau bekerja pada hari Jum’at, sebelum sembahyang jum’at dan sesudahnya


Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. ( QS. Al Jumu'ah [062] : 10 ).


9. Bersumpah ( menyebut suatu perkataan ) dengan tidak disengaja
( terlancar lidah ) tidak wajib kifarat sumpah itu


Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan ( memakai ) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu[11]. dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi ( yang ada dosanya ) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
( QS. Al Ahzab [033 ] : 5 ).

Ket :
[11] Maula-maula ialah seorang hamba sahaya yang sudah dimerdekakan atau seorang yang telah dijadikan anak angkat, seperti Salim anak angkat Huzaifah, dipanggil maula Huzaifah.


10. Berpaling membiarkan orang orang kafir sesudah menasehatinya


Maka berpalinglah kamu dari mereka dan tunggulah, Sesungguhnya mereka ( juga ) menunggu[12]. ( QS. As Sajdah [032 ] : 30 ).

Ket :
[12] Nabi Muhammad SAW bersama orang-orang mukmin disuruh menunggu kemenangan atas orang kafir dan kehancuran mereka.


11. Bersetubuh dengan istri pada malam Ramadhan


Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai
( datang ) malam, ( tetapi ) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf[(13] dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
( QS. Al Baqarah [002] : 187 ).

Ket :
[13] I'tikaf ialah berada dalam mesjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah.


12. Makan dan minum pada malam bulan ramadhan, sampai terbit fajar


Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf[(13] dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
( QS. Al Baqarah [002] : 187 ).

Ket :
[13] I'tikaf ialah berada dalam mesjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah


13. Bersetubuh dengan istri menurut suka hati


isteri-isterimu adalah ( seperti ) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah ( amal yang baik ) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.
( QS. Al Baqarah [002] : 223 ).


14. Berwasiat kepada istri, supaya bersenang senang setahun lamanya kemudian wafatnya ( suami ) untuk menjaga anak anak umpamanya, dengan disediakan nafkahnya, dan boleh Menerima wasiat itu dan boleh juga berkawin sesudah habis ‘idahnya


dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah Berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah ( dari rumahnya ). akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), Maka tidak ada dosa bagimu ( wali atau waris dari yang meninggal ) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
( QS. Al Baqarah [002] : 240 ).


15. Makan bersama sama atau seorang seorang, makan dirumah family atau sahabat jika diketahui kerelaannya), makan bersama sama orang buta atau pincang.


tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak ( pula ) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, Makan (bersama-sama mereka) dirumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara- saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, dirumah saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah saudara ibumu yang laki-laki, dirumah saudara ibumu yang perempuan, dirumah yang kamu miliki kuncinya[14] atau dirumah kawan-kawanmu. tidak ada halangan bagi kamu Makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki ( suatu rumah dari ) rumah- rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada
( penghuninya yang berarti memberi salam ) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya( Nya ) bagimu, agar kamu memahaminya.
( QS. An Nuur [024] : 61 ).

Ket :
[14] Maksudnya: rumah yang diserahkan kepadamu mengurusnya.


16. Masuk tempat atau pondok yang tersedia untuk umum


tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.
( QS. An Nuur [024] : 29 ).


17. Makan bersama sama dengan orang buta atau pincang.


tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak ( pula ) bagi orang sakit, dan tidak ( pula ) bagi dirimu sendiri, Makan (bersama-sama mereka) dirumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara- saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, dirumah saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah saudara ibumu yang laki-laki, dirumah saudara ibumu yang perempuan, dirumah yang kamu miliki kuncinya[14] atau dirumah kawan-kawanmu. tidak ada halangan bagi kamu Makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki ( suatu rumah dari ) rumah- rumah ( ini ) hendaklah kamu memberi salam kepada
( penghuninya yang berarti memberi salam ) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya( Nya ) bagimu, agar kamu memahaminya.( QS. An Nuur [024] : 61 )

Ket :
[14] Maksudnya: rumah yang diserahkan kepadamu mengurusnya.


18. Makan dirumah family atau sahabat jika diketahui kerelaanya.


tidak ada halangan bagi orang buta, tidak ( pula ) bagi orang pincang, tidak ( pula ) bagi orang sakit, dan tidak ( pula ) bagi dirimu sendiri, Makan ( bersama-sama mereka ) dirumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara- saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, dirumah saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah saudara ibumu yang laki-laki, dirumah saudara ibumu yang perempuan, dirumah yang kamu miliki kuncinya[14] atau dirumah kawan-kawanmu. tidak ada halangan bagi kamu Makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah- rumah ( ini ) hendaklah kamu memberi salam kepada
( penghuninya yang berarti memberi salam ) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya( Nya ) bagimu, agar kamu memahaminya.
( QS. An Nuur [024] : 61 )

Ket :
[14] Maksudnya: rumah yang diserahkan kepadamu mengurusnya.


19. Melepaskan tawanan orang kafir atau menerima tebusan dari padanya


apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) Maka pancunglah batang leher mereka. sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka Maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. Demikianlah apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain. dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka.
( QS. Muhammad [047] : 4 ).


20. Meletakan senjata, berhenti berperang jika sakit atau hujan


dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka ( sahabatmu )
lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri ( shalat ) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka ( yang shalat besertamu ) sujud ( telah menyempurnakan serakaat )[15], Maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu[16]], dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu[17].
( QS. An Nisaa' [004] : 102 ).

Ket :
[15] Menurut jumhur mufassirin bila telah selesai serakaat, Maka diselesaikan satu rakaat lagi sendiri, dan Nabi duduk menunggu golongan yang kedua.
[16] Yaitu rakaat yang pertama, sedang rakaat yang kedua mereka selesaikan sendiri pula dan mereka mengakhiri sembahyang mereka bersama-sama Nabi.
[17] Cara sembahyang khauf seperti tersebut pada ayat 102 ini dilakukan dalam Keadaan yang masih mungkin mengerjakannya, bila Keadaan tidak memungkinkan untuk mengerjakannya, Maka sembahyang itu dikerjakan sedapat-dapatnya, walaupun dengan mengucapkan tasbih saja.



Sembahyang amat penting dalam agama Islam dan sekali sekali tidak boleh diabaikan sehingga dalam perjalanan peperangan maupun waktu sakit haruslah sembahyang itu dikerjakan pada waktunya yang telah ditentukan. manfaatnya adalah agar kita selalu mengingat Allah baik disaat senang atau disaat kesusahan karena orang yang selalu ingat akan Allah tentu akan merasa takut berbuat kejahatan atau maksiat.
Orang sakit jika tak kuasa untuk berdiri boleh duduk, jika tak kuasa duduk boleh berbaring, jika tak kuasa juga boleh menelentang sedang ruku dan sujud boleh isyarat kepala saja.
Dalam peperangan mengerjakan sembahyang itu seberapa mungkin boleh berlari melompat dan sebagainya. Tetapi sebelum bertempur hendaklah sembahyang bergantian, karena hal itu menarik kum muslimin agar berkasih kasihan dan ramah sesama mereka.
Jika negeri telah aman dan mereka telah tetap dinegerinya masing masing hendaklah mereka mengerjakan sembahyang dengan sempurna tepat pada waktu yang telah ditentukan yaitu lima kali dalam sehari



21. Memakan makanan yang enak enak ( lezat yang tidak melarat )


Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.( QS. Al Baqarah [002] : 168 ).


Segala makanan yang baik, lezat dan enak rasanya halal dimakan, kecuali yang merusak kesehatan badan atau merusakan kesucian rohani seperti bangkai ( mayat yang mati tanpa disembelih ), darah nanah, daging babi dan binatang binatang yang disembelih atas nama berhala bukan atas nama Allah .
Tetapi jika kita terpaksa memakan yang tersebut karena tak ada yang akan dimakan maka yang demikian tidak apa apa ( halal dimakan ).
Dokter dokter mengatakan bahwa makan daging babi merusak kesehatan badan , bahwa makan daging babi itu menyebabkan cacing piya yang berbahaya dalam perut manusia dan lain lain.


22. Memakan makanan ahli kitab ( yahudi,nasrani )


pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan
( sembelihan ) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal ( pula ) bagi mereka. ( dan Dihalalkan mangawini ) wanita yang menjaga kehormatan[18] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak ( pula ) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman ( tidak menerima hukum-hukum Islam ) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi.
( QS. Al Maa-idah [005] : 5 ).

Ket :
[18] Ada yang mengatakan wanita-wanita yang merdeka.


23. Memakan daging binatang yang disembelih dengan nama Allah


Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya.( QS. Al An'am [006] : 118 ).



Allah menyuruh memakan hewan yang disembelih dengan nama Allah yaitu dengan membaca Bismillaah ( Dengan nama Allah ) aku sembelih hewan ini. Kalau tidak seizin Allah niscaya tidaklah aku sembelih.
Dalam ( QS. Al An'am [006] : 121 ) Allah melarang memakan hewan yang disembelih bukan dengan nama Allah misalnya dengan nama berhala, nama dewa dan sebagainya.
Begitu pula tidak boleh menyembelih hewan untuk jin karena takut akan kejahatannya lalu disembelih hewan untuk jin itu. Tapi kalau disembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada Allah supaya Allah memelihara kita dari kejahatan jin itu maka hukumnya halal.

Cara menyembelih hewan :

a. Hendaklah dipotong kerongkongan hewan itu dengan pisau yang tajam ( kerongkongan adalah tempat jalan napas tempat jalan makanan.

b. Hendaklah hewan dihadapkan ke kiblat.

c. Takala menyembelih hewan hendaklah baca Bismillaah.

Menurut Syafii membaca Bismillaah itu sunah saja, Menurut Hanafi Maliki dan Hambali hukumnya wajib.
Menyembelih hewan itu boleh muslim laki laki atau muslimat perempuan bahkan anak anak yang mumaiyizpun ( dapat membedakan yang baik dan yang buruk ) boleh menyembelih hewan. Hewan yang disembelih ahli kitab ( yahudi atau nasrani ) boleh dimakan oleh orang muslim.



24. Memakan daging unta, lembu, kerbau dan kambing


Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu[19]. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. ( yang demikian itu ) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
( QS. Al Maa-idah [005] : 1 ).

Ket :
[19] Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan Perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.



Hai orang orang yang beriman tepatilah semua janjimu karena menepati janji itu adalah wajib.

Yang dimaksud dengan janji itu adalah :

a. Janji antara kita dengan Allah yaitu bila kita telah mengakui adanya Allah wajib kita mengikuti perintahNya , sebagaimana kita mengakui beragama Islam wajib kita mengikuti perintah Allah dalam Al Quran.

b. Janji antara kita sesama manusia , baik janji itu dengan mulut ( lisan ) maupun dengan tulisan semuanya itu wajib ditepati dan disempurnakan menurut mestinya.

c. Aqad seperti, aqad jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam dan lain lain baik dengan mulut maupun dengan tulisan semuanya itu wajib disempurnakan menurut aqad yang telah dilakukan itu.

d. Janji kita dengan diri kita sendiri misalnya kita berjanji ( bernazar ) jika saya sembuh dari penyakit saya ini, wajib atas saya ini , milik bagi Allah wajib menyembelih seekor ayam untuk disedekahkan dagingnya kepada fakir miskin. Maka apabila sembuh dari penyakit itu wajib kita menyembelih ayam , semua perjanjian yang kita lakukan dengan kemauan kita sendiri bukan dengan paksaan wajib ditepati menurut suruhan ayat ini, kecuali berjanji melakukan yang haram seperti berjanji pergi berjudi atau mencuri dan sebagainya maka tidaklah wajib menepati janji itu



25. Memakan daging binatang ( seperti rusa ) yang diburu oleh anjing yang terlatih


mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang Dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan
( buruan yang ditangkap ) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu[20]. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu[21], dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu ( waktu melepaskannya )[22]. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat cepat hisab-Nya.
( QS. Al Maa-idah [005] : 4 ).

Ket :
[20] Maksudnya: binatang buas itu dilatih menurut kepandaian yang diperolehnya dari pengalaman; pikiran manusia dan ilham dari Allah tentang melatih binatang buas dan cara berburu.
[21] Yaitu: buruan yang ditangkap binatang buas semata-mata untukmu dan tidak dimakan sedikitpun oleh binatang itu.
[22] Maksudnya: di waktu melepaskan binatang buas itu disebut nama Allah sebagai ganti binatang buruan itu sendiri menyebutkan waktu menerkam buruan.


26. Memakan harta rampasan yang yang didapat dalam medan peperangan


Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.( QS. Al Anfaal [008] : 69 ).


27. Memakan harta anak yatim bagi orang miskin yang menjaganya, sekedar upah jerih
Payahnya


dan ujilah[23] anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas ( pandai memelihara harta ), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. dan janganlah kamu Makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan ( janganlah kamu ) tergesa-gesa ( membelanjakannya ) sebelum mereka dewasa. barang siapa ( di antara pemelihara itu ) mampu, Maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan Barangsiapa yang miskin, Maka bolehlah ia Makan harta itu menurut yang patut. kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, Maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
( QS. An Nisaa' [004] : 6 ).

Ket :
[23] Yakni: Mengadakan penyelidikan terhadap mereka tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan dan lain-lain sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercayai.


28. Memakan segala macam ikan dalam air


Dihalalkan bagimu binatang buruan laut[24] dan makanan (yang berasal) dari laut[25] sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu
( menangkap ) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.( QS. Al Maa-idah [005] : 96 ).

Ket :
[24] Maksudnya: binatang buruan laut yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat dan sebagainya. Termasuk juga dalam pengertian laut disini Ialah: sungai, danau, kolam dan sebagainya.
[25] Maksudnya: ikan atau binatang laut yang diperoleh dengan mudah, karena telah mati terapung atau terdampar dipantai dan sebagainya.



Allah menerangkan bahwa halal bagi kita memburu atau menangkap ikan yang hidup didalam laut, baik dengan pancing maupun dengan jala. Yang dimaksud dengan laut, bukanlah laut besar saja melainkan termasuk, sungai, kolam, telaga, danau dan sebagainya.
Begitu juga halal memakan makanan laut yaitu ikan dengan segala macamnya meskipun seperti babi bentuknya. Yang dimaksud dengan ikan adalah hewan atau binatang yang hidup dalam air. adapun hewan yang hidup dalam air dan daratan seperti ular maka tidak boleh dimakan menurut ulama ( Kebanyakan ulama )

Orang yang sedang ihram mengerjakan haji tidak boleh memburu bunatang yang hidup didaratan seperti kijang, rusa, dan sebagainya karena tidak layak orang yang berziarah ke Bitullah, mengabdikan diri, lalu pergi berburu, piknik.



29. Memakan daging babi dan sebagainya karena terpaksa


Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ( ketika disembelih ) disebut ( nama ) selain Allah[26]. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak ( pula ) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
( QS. Al Baqarah [002] : 173 ).

Ket :
[26] Haram juga menurut ayat ini daging yang berasal dari sembelihan yang menyebut nama Allah tetapi disebut pula nama selain Allah.


bahwa yang haram dimakan hanya empat macam saja yaitu
1. Mayat atau binatang yang mati tanpa disembelih, tanpa nama.
2. Darah yang mengalir,
3. Daging babi
4. Binatang yang disembelih bukan atas nama Allah melainkan nama berhala.

Jadi selain yang empat tersebut halal dimakan.

Tetapi dalam hadist nabi ada tersebut bahwa nabi Muhammad s.a.w melarang memakan daging binatang buas yang mempunyai ntaring seperti harimau, beruang dan sebagainya, begitu pula burung yang mempunyai cakar seperti burung elang dan sebagainya.

Menurut Syafii, Abu hanifah dan Ahmad memakan binatang buas dan binatang bercakar tajam haram hukumnya. Menurut Imam Malik hanya makruh hukumnya


30. Memakai perhiasan yang baik baik


Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid[27], Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan[28]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.( QS. Al A'raaf [007] : 31 ).

Ket :
[27] Maksudnya: tiap-tiap akan mengerjakan sembahyang atau thawaf keliling ka'bah atau ibadat-ibadat yang lain.
[28] Maksudnya: janganlah melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan jangan pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan.



Allah menyuruh supaya kita memakai pakaian yang baik dan bersih ketika hendak sembahyang. Sebagian ulama mengatakan suruhan tersebut adalah suruhan wajib yaitu wajib menggunakan perhiasan atau pakain baik dan bersih serta sederhana, menurut adat istiadat dalam lingkungannya ketika hendak sembahyang terutama sembahyang dalam mesjid. Tetapi kebanyakan ulama mengatakan hanya wajib sekedar menutup aurat yaitu antara pusat dan dua lutut bagi laki laki dan sekalian badan kecuali muka dan kedua telapak tangan bagi peremopuan.
dari sini kita dapat mengetahui bahwa agama Islam adalah agama yang membawa manusia kepada kemajuan dan peradaban tinggi dalam masyarakat yaitu dengan menganjurkan memakai perhiasan yang sederhana dan pakaian yang layak bagi diri seseorang> Maka Islam menarik bangsa yang biadab yang belum tahu arti memakai pakaian yang layak dengan kemanusiaannya.

Dalam ayat ini Allah juga menyuruh supaya kita memakan makanan yang lezat dan enak dan meminum air atau minuman yang enak rasanya, tetapi hendaklah dengan sederhana seperti yang diatur dalam ilmu kesehatan dan dilarang keras berlebih lebihan atau melampaui batas karena hal yang demikian itu akan merusak kesehatan. Memakan dan meminum barang yang haram seperti daging babi, arak dan lain sebagainya adalah masuk berlebih lebihan atau melampaui batas syariat agama Islam.
Agama Islam dalam hal makan dan minum mengambil jalan tengah yaitu jalan antara orang orang yang berlebih lebihan dalam agama dengan orang orang yang meninggalkan makan dan minum yang enak enak, lantaran kikir atau untuk ibadah kepada Allah dengan menyiksa diri dan melemahkan badan dan antara orang orang yang hidup sangat mewah yang cita citanya dalam hidup adalah memuaskan hawa nafsunya dan kelezatan jasmaniahnya.
Maka agama Islam menganjurkan supaya melalui jalan tengah antara kedua golongan itu yaitu hendaklah memakan makanan dan minuman yang lezat lezat itu dengan sederhana dan sekali sekali jangan berlebih lebihan Islam menganjurkan supaya kita makan untuk hidup bukan hidup untuk makan.



31. Memendekkan sembahyang yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat dalam perjalanan


dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar[29] sembahyang( mu ), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.( QS. An Nisaa' [004] : 101 ).

Ket :
[29] Menurut Pendapat jumhur arti qashar di sini Ialah: sembahyang yang empat rakaat dijadikan dua rakaat. Mengqashar di sini ada kalanya dengan mengurangi jumlah rakaat dari 4 menjadi 2, Yaitu di waktu bepergian dalam Keadaan aman dan ada kalanya dengan meringankan rukun-rukun dari yang 2 rakaat itu, Yaitu di waktu dalam perjalanan dalam Keadaan khauf. dan ada kalanya lagi meringankan rukun-rukun yang 4 rakaat dalam Keadaan khauf di waktu hadhar.



Sembahyang amat penting dalam agama Islam dan sekali sekali tidak boleh diabaikan sehingga dalam perjalanan peperangan maupun waktu sakit haruslah sembahyang itu dikerjakan pada waktunya yang telah ditentukan. manfaatnya adalah agar kita selalu mengingat Allah baik disaat senang atau disaat kesusahan karena orang yang selalu ingat akan Allah tentu akan merasa takut berbuat kejahatan atau maksiat.
Orang sakit jika tak kuasa untuk berdiri boleh duduk, jika tak kuasa duduk boleh berbaring, jika tak kuasa juga boleh menelentang sedang ruku dan sujud boleh isyarat kepala saja.
Dalam peperangan mengerjakan sembahyang itu seberapa mungkin boleh berlari melompat dan sebagainya. Tetapi sebelum bertempur hendaklah sembahyang bergantian, karena hal itu menarik kum muslimin agar berkasih kasihan dan ramah sesama mereka.
Jika negeri telah aman dan mereka telah tetap dinegerinya masing masing hendaklah mereka mengerjakan sembahyang dengan sempurna tepat pada waktu yang telah ditentukan yaitu lima kali dalam sehari



32. Meminang perempuan yang dalam I’dah dengan sendirian saja kecuali I’dah talak raj’i


dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu[30] dengan sindiran[31] atau kamu Menyembunyikan ( keinginan mengawini mereka ) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma'ruf[32]. dan janganlah kamu ber'azam ( bertetap hati ) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.(QS. Al Baqarah [002] : 235).

Ket :
[30] Yang suaminya telah meninggal dan masih dalam 'iddah.
[31] Wanita yang boleh dipinang secara sindiran ialah wanita yang dalam 'iddah karena meninggal suaminya, atau karena Talak bain, sedang wanita yang dalam 'iddah Talak raji'i tidak boleh dipinang walaupun dengan sindiran.
[32] Perkataan sindiran yang baik.


33. Membalas aniaya orang dengan yang setimpal, membalas jahat dengan yang jahat umpamanya


bulan Haram dengan bulan haram[33], dan pada sesuatu yang patut dihormati[34], Berlaku hukum qishaash. oleh sebab itu Barangsiapa yang menyerang kamu, Maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
( QS. Al Baqarah [002] : 194 ).

Ket :
[33] Kalau umat Islam diserang di bulan haram, yang sebenarnya di bulan itu tidak boleh berperang, Maka diperbolehkan membalas serangan itu di bulan itu juga.
[34] Maksudnya antara lain Ialah: bulan Haram ( bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab ), tanah Haram (Mekah) dan ihram.


Adalah Nabi Muhammad dan sahabat sahabatnya pergi ke Mekkah untuk mengerjakan haji. Lalu mereka dilarang oleh orang orang kafir Mekkah untuk memasuki kota Mekkah serta dilempari dengan anak panah dan batu batu sehingga hampir terjadi peperangan antara kedua belah pihak. Tetapi dengan kebijaksanaan Nabi Muhammad dapatlah ia mengadakan perdamaian yaitu Nabi Muhammad dan sahabat sahabatnya tidak boleh masuk ke kota Mekkah ditahun ini melainkan di tahun depan.
Ditahun depan atau setahun kemudian pergilah mereka ke kota Mekkah untuk mengerjakan haji tetapi mereka kawatir dalam hati kalau kalau orang kafir Mekkah itu melanggar perjanjian dan memerangi mereka, padahal waktu itu mereka sedang mengerjakan haji dan di bulan suci memang terlarang untuk berperang pada bulan itu sejak dahulu kala.
Oleh karena itu turunlah ayat ayat ini . Hendaklah engkau perangi dijalan Allah orang orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah melampaui batas yaitu memerangi orang orang yang tidak memerangi kamu atau orang orang yang tiada masuk berperang seperti anak anak, perempuan perempuan, orang orang tua, orang sakit dan sebagainya.

Takkala terjadi peperangan itu hendaklah kamu bunuh orang orang kafir itu dimanapun bertemu dengan mereka kecuali jika mereka masuk ketanah haram. Tetapi jika mereka memerangi kamu ditanah haram itu maka bolehlah kamu membunuh mereka.Jika mereka berhenti memerangi kamu hendaklah kamu berhenti pula.

Maksudnya peperangan itu agar tidak ada fitnah karena fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan.
Yang dimaksud dengan fitnah disini adalah cobaan, kesakitan, tindasan, siksaan dan halangan yang diderita orang orang Islam sewaktu mereka menjalankan agama karena banyak diantara mereka yang disiksa oleh orang orang kafir sebab mereka memeluk agama Islam.

Jika fitnah itu telah hilang sehingga tiap tiap orang bebas memeluk agama Islam dengan tidak ada halangan dan siksaan maka tidak boleh menganiaya mereka . Tetapi barang siapa yang aniaya kepadamu maka bolehlah kamu aniaya dia setimpal aniaya mereka kepadamu.


semoga kita mengikuti Ahli-ahli sihir jika mereka adalah orang-orang yang menang[35]" ( QS. Asy Syu'araa' [026] : 40 ).

Ket :
[35] Maksudnya: ialah bahwa mereka mengharapkan benar- benar ahli sihir Itulah yang akan menang.


34. Membawa barang perniagaan pergi haji, sebagai bekal


tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia ( rezki hasil perniagaan ) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam[36]. dan berdzikirlah
( dengan menyebut ) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar Termasuk orang-orang yang sesat.
( QS. Al Baqarah [002] : 198 ).

Ket :
[36] Ialah bukit Quzah di Muzdalifah.


Haji itu rukun Islam yang kelima, wajib dikerjakan oleh tiap tiap orang muslim yang mampu lagi kuasa berjalan ke Mekkah. Kewajiban mengerjakan haji hanya sekali seumur hidup.
Amalan haji itu terdiri dari dua yaitu :
1. haji.
2 Umrah.
Kalau dikerjakan umrah dahulu dari haji maka wajib membayar dam, yaitu menyembelih seekor kambing Kalau tak sanggup menyembelih kambing hendaklah berpuasa tiga hari waktu mengerjakan haji dan tujuh hari setelah sampai ketanah air.

II. Waktu melakukan haji tidak boleh bersetubuh denga istri, tidak boleh berbuat maksiat ( dosa ) tidak boleh menggerutuh dan berbantah bantah.

III. Allah menyuruh membawa perbekalan pergi haji, supaya tidak meminta minta dan mengemis ditanah suci. Sebaik baik perbekalan adalah taqwa artinya memeliharakan diri dari meminta minta.

IV. Orang pergi haji boleh membawa barang barang perniagaan untuk dijual ditanah suci. Tetapi hendaklah niat pergi haji karena Allah semata mata dan mengharapkan ridho Nya bukan untuk berniaga ( menurut peraturan Negara tidak boleh menjual barang perniagaan kluar negeri melainkan dengan syarat syarat tertentu ).


35. Membuka aurat seperti kepala dan lengan, bagi perempuan tua dengan tidak berhias atau berdandan


dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti ( dari haid dan mengandung ) yang tiada ingin kawin ( lagi ), Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian[37] mereka dengan tidak ( bermaksud ) Menampakkan perhiasan, dan Berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.
( QS. An Nuur [024] : 60 ).

Ket :
[37] Maksudnya: pakaian luar yang kalau dibuka tidak Menampakkan aurat.


36. Memberikan derma dengan terang terangan atau bersembunyi


orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, Maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.( QS. Al Baqarah [002] : 274 ).


37. Menebus perempuan akan dirinya yaitu dengan membayar uang kepada suaminya supaya ditalaknya, lantaran tidak ada kecocokan.


Talak ( yang dapat dirujuki ) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya ( suami isteri ) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya[38]. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.
( QS. Al Baqarah [002] : 229 ).

Ket :
[38] Ayat Inilah yang menjadi dasar hukum khulu' dan penerimaan 'iwadh. Kulu' Yaitu permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran yang disebut 'iwadh.


38. Menerima gadai ( jaminan ) ketika berpiutang


jika kamu dalam perjalanan ( dan bermu'amalah tidak secara tunai ) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[39] ( oleh yang berpiutang ). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya ( hutangnya ) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu ( para saksi ) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.( QS. Al Baqarah [002] : 283 ).

Ket :
[39] Barang tanggungan (borg) itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai.


39. Meninggalkan peperangan bagi orang yang lema, orang sakit dan orang yang tidak ada Belanja


tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka Berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, ( QS. At Taubah [009]: 91 ).


40. Meninggalkan puasa ramadhan karena sakit atau berjalan dan wajib mengqadhanya
Meninggalkan puasa bagi orang tua yang tidak kuasa berpuasa dan memukarnya dengan,
fidyah 9memberi makan orang miskin secupak tiap tiap hari puasa)


yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan ( lalu ia berbuka ), Maka
( wajiblah baginya berpuasa ) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya ( jika mereka tidak berpuasa ) membayar fidyah,
( yaitu ): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan[40], Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
( QS. Al Baqarah [002] : 184 ).

Ket :
[40] Maksudnya memberi Makan lebih dari seorang miskin untuk satu hari.


Puasa adalah menahan nafsu dari makan minum dan bersetubuh dengan istri pada siang hari dibulan ramadhan.
Hikmahnya adalah untuk mendidik rohani dan budi pekerti. Orang yang suka menahan nafsunya karena semata mata mengkut perintah Allah niscaya akan terdidik mengingat Allah setiap saat, serta malu kepada Allah akan berbuat dosa.
Oleh karena itu tidak suka memakan hak orang dengan jalan menipu atau korupsi, meskipun amat tersembunyi.
Sedangkan memakan yang halal, kepunyaan dia sendiri dalam berpuasa, ia dapat menahan hawa nafsunya apalagi memakan yang haram, hak orang lain ata berbuat yang dilarang Allah, dan orang yang berpuasa ketika ia merasa kelaparan, tentu ia akan teringat kepada fakir miskin yang setiap hari merasa kelaparan, dengan jalan begitu tertariklah hatinya untuk berderma kepada fakir miskin ( mereka )

Puasa itu tidak wajib bagi :
I. Orang sakit,
II. Musafir,
Tetapi keduanya wajib mengerjkannya takala sudah sembuhpenyakitnyaatau sampai perjalannya bagi musafir.

III. Orang yang tidak kuasa melakukannya seperti orang yang sangat tua, perempuan hamil atau menyusui bayi dan orang orang yang mengeluarkan batu bara dari dalam tambang, orang orang ini boleh meninggalkan puasa dan wajib memberikan derma beras ( fidyah ) tiap 2 hari banyaknya 5/6 liter.


41. Menyusukan anak sampai 2 tahun lamanya, Menyusukan anak dengan perantaraan babu


Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih ( sebelum dua tahun ) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.( QS. Al Baqarah [002] : 233 ).


42. Menceraikan istri waktu suci dari haid ( tetapi dibenci tuhan )


Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya ( yang wajar )[41] dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka ( diizinkan ) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang[42]. Itulah hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah Mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru[43].
( QS. Ath Thalaaq [065] : 1 ).

Ket :
[41] Maksudnya: isteri-isteri itu hendaklah ditalak diwaktu suci sebelum dicampuri. tentang masa iddah Lihat surat Al Baqarah ayat 228, 234 dan surat Ath Thalaaq ayat 4.
[42] Yang dimaksud dengan perbuatan keji di sini ialah mengerjakan perbuatan-perbuatan pidana, berkelakuan tidak sopan terhadap mertua, ipar, besan dan sebagainya.
[43] Suatu hal yang baru Maksudnya ialah keinginan dari suami untuk rujuk kembali apabila talaqnya baru dijatuhkan sekali atau dua kali.


43. Menceraikan istri sebelum bersetubuh dengan dia


tidak ada kewajiban membayar ( mahar ) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah ( pemberian ) kepada mereka. orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya ( pula ), Yaitu pemberian menurut yang patut. yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan. ( QS. Al Baqarah [002] : 236 ).


44. Memisahkan anak dari menyusu, sebelum 2 tahun


Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih ( sebelum dua tahun ) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.( QS. Al Baqarah [002] : 233 ).


45. Sembahyang berjalan kaki atau berkendaraan dalam peperangan


jika kamu dalam Keadaan takut ( bahaya ), Maka Shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. kemudian apabila kamu telah aman, Maka sebutlah Allah ( shalatlah ), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.
( QS. Al Baqarah [002] : 239 ).